
Kasus Dahlan Iskan dan Prejudicieel Geschil: Apa Maknanya bagi Keamanan Hukum Bisnis?
”Sengketa kepemilikan saham, aset tanah, atau perjanjian kontrak sering kali menjadi pintu masuk munculnya prejudicieel geschil.”
Kasus hukum yang melibatkan dunia bisnis kerap menghadirkan dilema ketika ranah pidana dan perdata saling bersinggungan. Salah satu isu yang belakangan ramai diperbincangkan adalah penggunaan konsep prejudicieel geschil dalam penghentian perkara pidana.
Istilah ini berasal dari hukum Belanda yang berarti “sengketa pendahuluan”, yaitu kondisi ketika sebuah perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pidana dapat dilanjutkan.
Fenomena ini menarik perhatian publik setelah mencuat dalam kasus Dahlan Iskan, di mana penyidikan pidana dihentikan dengan alasan adanya sengketa keperdataan yang lebih dulu harus diputus pengadilan.
Bagi pelaku bisnis, prejudicieel geschil memberikan dua sisi yang kontras. Di satu sisi, mekanisme ini dapat mencegah kriminalisasi prematur karena tidak mungkin seseorang dipidana atas objek yang status kepemilikannya masih diperdebatkan.
Namun di sisi lain, penggunaan prejudicieel geschil pada tahap penyidikan justru memunculkan kontroversi karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara tegas mengakuinya sebagai alasan penghentian penyidikan.
Hal tersebut memicu perdebatan mengenai batas kewenangan antara polisi dan hakim, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor maupun investor.
Baca juga: Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?
Pengertian Prejudicieel Geschil
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Acara Pengadilan yang Berlaku Di Indonesia (Perma 1/1956) prejudicieel geschil adalah sengketa pendahuluan yang harus diputus lebih dulu di ranah perdata sebelum perkara pidana dapat dilanjutkan. Intinya, hakim pada perkara pidana boleh menangguhkan pemeriksaan perkara pidana sampai ada putusan perdata.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 1970 dan “prejudicieel Geschief” (SEMA 4/1980) membagi beberapa klasifikasi prejudicieel yaitu yang pertama adalah prejudicielle à l’action, yaitu penundaan yang bersifat wajib pada delik tertentu yang keberadaannya mensyaratkan kepastian hubungan perdata lebih dulu. Contohnya Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang berkait dengan status perkawinan yang sah.
Kedua, question prejudicielle au jugement, yaitu penundaan yang bersifat diskresioner. Di sini hakim pidana diberi kewenangan dan bukan kewajiban untuk menunggu putusan perdata atas status hak atau hubungan keperdataan yang diperselisihkan.
Alasan penghentian penyidikan di tingkat penyidik diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dimana tidak cukup bukti; peristiwa bukan tindak pidana; atau demi hukum. KUHAP tidak menyebut prejudicieel sebagai alasan tersendiri untuk menghentikan penyidikan.
Oleh karena itu, secara normatif prejudicieel adalah dasar untuk menunda proses pidana terutama pada tingkat pemeriksaan oleh hakim bukanlah merupakan alasan untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Jika penyidik ingin menunggu putusan perdata, maka pendekatannya adalah penundaan proses atau mengonstruksi salah satu alasan Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara cermat.
Baca juga: Aspek Pidana Dalam Kasus Sengketa Merek, Ini Ketentuannya!
Kedudukan Norma Acara Pidana Dalam Kasus Dahlan Iskan
Sejumlah laporan media menyebut Mabes Polri menghentikan sementara atau menghentikan penyidikan perkara dugaan penggelapan yang melibatkan Dahlan Iskan dengan alasan prejudicieel geschil karena ada sengketa perdata yang sedang berjalan.
Tindakan tersebut menimbulkan perdebatan karena alasan prejudicieel tidak tercantum eksplisit dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Analisis praktisi juga mengangkat isu potensi “pergeseran kewenangan” dari hakim ke penyidik jika prejudicieel dipakai sebagai alasan penghentian, bukan sekadar penundaan.
Contoh yang paling sering adalah dalam perkara pidana yang objeknya tanah atau surat hak, sementara status kepemilikan masih diperselisihkan secara perdata. Menjalankan pidana tanpa kepastian hak berisiko menghukum orang yang ternyata pemilik sah. Dalam praktiknya, hakim kerap menunda sidang pidana sampai adanya putusan perdata.
PERMA 1/1956 dan SEMA 4/1980 meletakkan prejudicieel sebagai instrumen peradilan untuk menata urutan perdata dan pidana di level pemeriksaan oleh hakim. Pada tahap penyidikan, KUHAP memberi tiga alasan penghentian saja.
Karena itu, penggunaan prejudicieel oleh penyidik perlu sangat hati-hati. Jika penyidik tetap menerbitkan SP3 dengan alasan menunggu perdata, dasar yuridisnya harus dikaitkan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan siap diuji praperadilan. Jika tidak, maka akan berpotensi dibatalkan pengadilan.
Baca juga: Mengetahui Apa Itu Eksepsi Perdata Dalam Hukum Acara
Dampak Bagi Dunia Usaha
Prejudicieel memberi ruang agar sengketa bisnis yang esensinya keperdataan diselesaikan lebih dulu sehingga unsur pidana tidak dipaksakan ketika kepemilikan atau hubungan hukumnya belum terang.
Namun bila dipakai di tingkat penyidikan sebagai alasan penghentian, maka ketidakpastian bisa timbul bagi pelapor dan investor. Perkara dapat “menggantung” tanpa putusan hakim. Uji praperadilan lalu menjadi krusial untuk mengontrol diskresi penyidik.
Dalam menghadapi potensi prejudicieel geschil, perusahaan sebaiknya mengutamakan kerapian dan kejelasan dokumentasi hukum. Sengketa perdata yang sering menjadi dasar munculnya prejudicieel biasanya terkait dengan kepemilikan saham, aset tanah, atau keabsahan kontrak bisnis.
Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh dokumen seperti daftar pemegang saham, akta perubahan anggaran dasar, berita acara RUPS, sertifikat tanah, maupun bukti setoran modal tersusun rapi, sah secara hukum, serta tercatat sesuai prosedur.
Selain itu, perusahaan juga perlu memahami strategi hukum yang tepat ketika menghadapi laporan pidana yang sebenarnya berakar pada sengketa keperdataan. Jika status kepemilikan atau hubungan hukum masih diperdebatkan, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk segera mengajukan gugatan perdata.
Strategi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi hakim pidana untuk menunda pemeriksaan perkara hingga ada putusan perdata yang inkracht. Namun, penting untuk diingat bahwa hakim pidana tidak otomatis terikat pada putusan perdata, sehingga tetap diperlukan argumentasi hukum yang kuat.
Bagi pihak yang melaporkan, kewaspadaan juga sangat diperlukan. Potensi penundaan atau bahkan penghentian penyidikan dengan alasan prejudicieel dapat menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, pelapor harus memantau jalannya proses hukum dan tidak segan mengajukan praperadilan apabila SP3 diterbitkan dengan alasan yang tidak sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Perusahaan Anda Sedang Terlibat Kasus Hukum? Hubungi Konsultan Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.