
Unit Usaha Syariah AXA Insurance Dialihkan ke Zurich: Bagaimana Nasib Polis Nasabah?
Unit Usaha Syariah AXA Insurance Dialihkan ke Zurich: Bagaimana Nasib Polis Nasabah?
”Pengalihan unit usaha syariah perlu untuk menjaga transparansi kepada nasabah.”
Pemisahan atau pengalihan unit usaha syariah pada perusahaan asuransi merupakan langkah yang dimungkinkan untuk dilakukan dan sejalan dengan regulasi dan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Langkah pemisahan unit usaha syariah berpotensi akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. Perusahaan asuransi syariah yang telah berdiri sendiri dapat melakukan inovasi produk lebih cepat dan efektif serta menyesuaikan dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang.
Selain itu pemisahan tersebut akan memberikan kejelasan dalam hal tata kelola, transparansi, serta pemenuhan prinsip syariah sehingga mendorong kepercayaan dari nasabah. Selanjutnya, kondisi tersebut juga akan mendorong peningkatan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat, sekaligus memperluas akses dan penetrasi pasar asuransi syariah secara berkelanjutan.
Pada 24 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AXA Insurance Indonesia. Pencabutan tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Seperti dilansir dari keuangan.kontan.com, keputusan tersebut diambil setelah rampungnya proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah). Dengan dicabutnya izin tersebut, PT AXA Insurance Indonesia tidak lagi diizinkan menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang: Mengapa?
Pengalihan Unit Usaha Syariah Akan Berakibat Pada Pencabutan Izin Operasional
Dasar hukum mengenai pengaturan kegiatan pengalihan UUS bagi perusahaan asuransi dapat merujuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 POJK 11/2023 terdapat setidak-tidaknya tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar bagi dilakukannya pemisahan UUS dari perusahaan asuransi, yaitu:
- Pemisahan dilakukan apabila Unit Syariah tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh OJK yaitu: (i) nilai dana terbaru dan dana investasi peserta Unit Syariah telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan (ii) ekuitas minimum UUS telah mencapai nilai tertentu;
- Pemisahan juga dapat dilakukan jika ada permintaan khusus dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi itu sendiri; atau
- pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Selanjutnya, mengenai bentuk pengalihan UUS dapat dilakukan dengan cara:
- mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan UUS; atau
- mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Baca juga: Spin Off CIMB Niaga Syariah, Ini Dampaknya Ke Nasabah?
Status Polis Nasabah Eksisting
Seperti dilansir dari keuangan.kontan.com, bahwa dari sisi penerima portofolio, Zurich Syariah menjelaskan bahwa pengalihan portofolio lebih banyak berbentuk penerbitan polis baru bagi para nasabah terdampak, alih-alih melalui proses transfer aset, liabilitas, sistem, maupun data dari perusahaan asuransi lama.
Secara normatif, berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK 11/2023, bahwa pelaksanaan pemisahan UUS harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Maka dari itu, sebagai bagian dari proses keterbukaan perusahaan asuransi, maka berdasarkan Pasal 10 POJK 11/2023 harus melakukan pemberitahuan dan pengumuman rencana kerja pemisahan UUS kepada pemegang polis dan peserta.
Dalam hal terjadi penolakan oleh peserta, pemegang polis, dan pihak terkait, maka perusahaan asuransi wajib melakukan pengembalian hak kepada mereka.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa adanya pencabutan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan konsumen jasa keuangan karena konsumen jadi mengetahui bahwa Unit Usaha tersebut sudah terpisah dan menggunakan jasa asuransi yang sesuai dengan preferensinya keuangannya.
Anda ingin mengetahui aspek kepatuhan kegiatan berusaha pada sektor asuransi syariah? Hubungi melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.