Rights Issue

Lippo Rights Issue Rp1,48 T, 95% untuk Pengembang Meikarta: Ketentuan dan Aspek Pentingnya

Lippo Rights Issue Rp1,48 T, 95% untuk Pengembang Meikarta: Ketentuan dan Aspek Pentingnya

”Right Issue harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal khususnya keterbukaan informasi dan perlindungan hak pemegang saham.”

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) berencana menggalang dana sebesar Rp1,48 triliun melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Sebagian besar dana tersebut sekitar 95% akan disuntikkan sebagai modal kerja ke anak perusahaan mereka PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang dikenal sebagai pengembang proyek Meikarta. 

Langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat konstruksi dan pengembangan proyek tersebut serta memastikan penyelesaian tepat waktu dan meningkatkan nilai investasi bagi para pemegang saham.

Sisa dana rights issue, yaitu 5% akan dialokasikan untuk modal kerja LPCK dalam mendukung kegiatan usaha lainnya, termasuk pembiayaan konstruksi proyek properti perusahaan. Strategi tersebut menunjukkan komitmen LPCK dalam memperkuat struktur permodalan dan ekspansi bisnisnya dengan memanfaatkan HMETD sebagai instrumen penggalangan dana yang efektif. Demikian seperti diberitakan oleh cnbcindonesia.com.

Baca juga: GOTO Akan Lakukan Private Placement, Apa Itu? Simak Penjelasannya!

Dasar Hukum Rights Issue (HMETD)

Pengaturan mengenai HMETD dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 (POJK 32/2015). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 POJK 32/2015, HMETD adalah adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

Adapun tujuan dari HMETD adalah selain untuk mendapatkan penggalangan dana, berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK 32/2015, HMETD memberikan kesempatan kepada pemegang saham eksisting untuk membeli saham baru secara proporsional, sehingga mereka dapat menjaga persentase kepemilikan mereka di perusahaan.

HMETD juga memberikan sumber pendanaan yang fleksibel bagi perusahaan yang memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana dengan cepat dan efisien saat diperlukan, contohnya dalam rangka untuk melunasi utang atau melakukan ekspansi bisnis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 POJK 32/2015, HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dan dibuktikan dengan salah satunya melalui catatan kepemilikan dalam daftar pemegang saham perusahaan terbuka atau biro administrasi efek.

Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 POJK 32/2015 bahwa Penerbitan HMETD harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen pendukungnya ke OJK, dan pernyataan tersebut harus telah efektif.

Baca juga: Bukalapak Minta Restu Pemegang Saham Ubah Penggunaan Dana IPO, Bolehkah?

Aspek Keterbukaan Informasi Terhadap Pemegang Saham

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, Dalam praktiknya, Right Issue harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal khususnya menyangkut keterbukaan informasi dan perlindungan hak pemegang saham.

Transparansi penggunaan dana sangat krusial untuk memastikan bahwa tujuan penggalangan dana melalui Right Issue dijalankan sesuai rencana yang telah disampaikan kepada publik.

Perusahaan wajib memberikan penjelasan detail tentang alokasi dana misalnya untuk pelunasan utang, ekspansi bisnis, atau melakukan investasi baru serta memberikan laporan secara berkala. 

Dengan begitu, para pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas dapat memantau perkembangan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan kepentingannya.

Disamping itu, dalam kondisi tertentu, bisa saja ada pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya untuk membeli saham baru. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan harus memiliki mekanisme pendistribusian sisa saham yang sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya ketimpangan kepemilikan dan melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.

Perusahaan Anda akan melakukan HMETD? konsultasikan saja melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.