Belajar Dari BCA Bagi-Bagi Dividen Interim: Apa Itu?

Memahami Apa Itu Arti Dividen Interim yang Dilakukan BCA

Belajar Dari BCA Bagi-Bagi Dividen Interim: Apa Itu?

”Arti dividen interim bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi dapat memberikan keuntungan cepat bagi pemegang saham. Sedangkan di sisi lain dapat menjadi risiko jika tidak dikelola dengan benar. Lalu, apa yang perlu diperhatikan?”

Pembagian dividen interim merupakan salah satu strategi PT untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dimana keuntungan yang dihasilkan PT dapat dinikmati lebih awal tanpa menunggu tutup buku tahunan. 

Seperti diberitakan detik.com, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memutuskan untuk membagikan dividen interim tunai kepada para pemegang saham sebesar Rp 6,16 triliun, atau Rp 50 per saham. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan tren pertumbuhan kinerja positif perusahaan hingga triwulan III-2024.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 14 Maret 2024, yang memberikan wewenang kepada direksi, dengan persetujuan dewan komisaris, untuk membagikan dividen interim tahun 2024 selama kondisi keuangan memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam sembilan bulan pertama 2024, BCA mencatat pertumbuhan kredit solid hingga mencapai Rp 877 triliun, meningkat 14,5% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Lantas bagaimana ketentuan pelaksanaan pembagian dividen interim di Indonesia? simak penjelasan berikut!

Baca juga: Tencent dan Alibaba Cloud Siap Investasi Lewat GoTo, Bagaimana Izin Infrastruktur Cloud?

Arti Dividen Interim Secara Umum Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas

Mengenai arti dividen interim dapat merujuk Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PT).

Pasal 72 UU PT tersebut menyatakan bahwa PT dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir, asalkan hal tersebut diatur dalam anggaran dasar PT. Adapun Pelaksanaan pembagian dividen interim harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Kekayaan bersih PT tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.  
  2. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan PT tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor atau mengganggu kegiatan operasional PT..  
  3. Keputusan pembagian dividen interim ditetapkan oleh direksi setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris.

Turut pula diperhatikan berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (5) dan (6) UU PT bahwa apabila setelah tahun buku berakhir ternyata PT menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada PT. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian PT.

Baca juga: Niat Apple Berinvestasi di Indonesia Terganjal Pajak Impor: Kenali Ketentuannya!

Ketentuan Dalam Perusahaan Terbuka

Bagi perusahaan terbuka, selain ketentuan dalam UU PT, perlu untuk memperhatikan beberapa ketentuan seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015), Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus (POJK 27/2020), dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00077/BEI/09-2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, Dan Pembagian Dividen Interim (SK BEI 007).

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf e POJK 31/2015 terdapat kewajiban bagi emiten atau perusahaan publik yang melakukan pembagian dividen interim untuk wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat.

Selain itu, berdasarkan POJK 27/2020 meskipun peraturan tersebut memiliki fokus pada pembagian saham bonus, tetapi juga mencakup ketentuan mengenai dividen saham yang dapat berasal dari kapitalisasi saldo laba. Hal tersebut relevan jika perusahaan memutuskan untuk membagikan dividen dalam bentuk saham. 

Yang terakhir adalah bagi perusahaan yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) menurut ketentuan dalam SK BEI 007 bahwa ketentuan terkait dividen interim telah ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Kewajiban Pengumuman: Perusahaan tercatat wajib mengumumkan hal-hal terkait pembagian dividen interim, termasuk jadwalnya, paling lambat dua Hari Bursa setelah diperoleh persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi. 
  2. Tanggal Pencatatan (Record Date): Tanggal pencatatan saham untuk menentukan hak pemegang saham dalam menerima dividen interim harus dilakukan paling lambat delapan Hari Bursa setelah pengumuman jadwal dividen interim. 
  3. Pengumuman di Tahun Berjalan: Pengumuman jadwal dividen interim harus dilakukan pada tahun yang bersangkutan. 
  4. Batas Waktu Pembayaran: Pelaksanaan pembayaran dividen interim wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya jadwal dividen interim.
  5. Dasar Laporan Keuangan: Laporan Keuangan Interim triwulanan; atau Laporan keuangan untuk periode selain triwulan yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik yang telah dipublikasikan dan periode yang dicakup adalah setelah laporan keuangan triwulan I.
  6. Batas Jumlah Dividen: Jumlah dividen interim yang dibagikan tidak boleh melebihi laba bersih yang tercantum dalam laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim.

Ingin memahami lebih dalam tentang ketentuan hukum serta bagaimana kebijakan pembagian dividen interim di Indonesia dapat memberikan manfaat bagi pemegang saham? konsultasikan saja lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.