Perbedaan antara IPO dan Listing dalam Lingkup Pasar Modal

Perbedaan antara IPO dan Listing dalam Lingkup Pasar Modal

Perbedaan antara IPO dan Listing dalam Lingkup Pasar Modal

”Dalam dunia pasar modal, dikenal istilah IPO dan listing. Keduanya merupakan dua hal yang sangat berbeda.”

Pasar modal merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem keuangan suatu negara yang memainkan peran vital dalam menggerakkan roda perekonomian.

Di dalam pasar modal, investor dapat membeli atau menjual instrumen keuangan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari perubahan nilai aset tersebut.

Pasar modal sebagai tempat dimana mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain).

Initial Public Offering (IPO) dan listing saham merupakan dua konsep yang sering disamakan dalam konteks pasar modal.

Ketentuan mengenai IPO dan listing diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995), yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023).

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (Peraturan OJK 76/2017).  

Baca juga: Listing Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Tujuannya dalam Pasar Modal

Perbedaan IPO dengan Listing

Meskipun keduanya berkaitan erat dengan penawaran saham kepada publik, akan tetapi terdapat perbedaan mendasar antara IPO dan listing saham.

Lantas, apa saja perbedaan antara IPO dan listing? Simak artikel berikut.

Baca juga: Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!

Definisi

Perusahaan yang dapat melakukan IPO dan listing adalah perusahaan yang terbuka (Tbk.) berupa (Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan OJK 76/2017):

  1. Perusahaan publik, yaitu perusahaan yang memiliki saham lebih dari 300 pemegang saham dan modal minimal adalah Rp3 miliar; dan 
  2. Emiten, yaitu pihak yang melakukan penawaran umum.

IPO (penawaran umum) merupakan proses di mana suatu perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik (masyarakat untuk dibeli). 

Pasal 22 angka 14 UU 4/2023 menerangkan bahwa penawaran umum (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya

Sedangkan, listing merujuk pada pencatatan saham suatu perusahaan di bursa efek. Listing lebih mengarah pada langkah, di mana saham perusahaan telah melewati rangkaian IPO secara resmi dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dari dua penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa IPO merupakan proses di mana perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya.

Sedangkan, listing saham merujuk pada proses pendaftaran saham sebuah perusahaan di bursa efek yakni BEI.

Baca juga: Catat! Poin Penting Perubahan Peraturan No.I-A Tentang Pencatatan Saham & Efek

Dampak

IPO mengubah status perusahaan dari swasta/tertutup menjadi publik. Artinya, perusahaan harus mematuhi peraturan yang lebih ketat, memberikan laporan keuangan secara teratur, dan menghadapi tekanan dari pemegang saham publik.

Sementara itu, listing dapat meningkatkan visibilitas perusahaan di pasar modal dan dapat meningkatkan nilai perusahaan. Pemegang saham publik dapat memperdagangkan saham mereka di bursa efek.

Baca juga: Kenali Manfaat dan Ciri Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi dalam Pasar Modal

Kaitan antara IPO dan Listing

Menurut Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law, menjelaskan bahwa idealnya, seluruh emiten yang melakukan IPO pasti melakukan listing.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memerintahkan agar proses IPO ditangguhkan, sehingga listing tidak dapat dilakukan karena hal-hal berikut:

  1. Prospektus palsu, menyesatkan, atau mengabaikan fakta material yang diperlukan pada saat itu dan sesuai dengan keadaan waktu pernyataan tersebut dibuat; atau
  2. Menjadi tidak benar, menyesatkan, atau mengabaikan fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan yang listing belum tentu melakukan IPO. Perusahaan mencatatkan sahamnya pada bursa, akan tetapi tidak mengeluarkan saham baru, sehingga tidak ada penawaran kepada publik (IPO).

BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan legalitas saham. Jika ingin mengurus terkait Initial Public Offering atau Listing, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law.