Karyawan Fraud

Bom Waktu Penggelapan Dana: Mitigasi Ancaman Karyawan Fraud

Bom Waktu Penggelapan Dana: Mitigasi Ancaman Karyawan Fraud 

4 Mei 2026

 Ilustrasi fraud | Sumber: ai generated

“Kasus penggelapan dana Rp28 Miliar membuktikan orang dalam adalah ancaman terbesar. Pahami jerat pidana dan cara memitigasi risiko karyawan fraud di perusahaan”

Kredo bisnis klasik selalu menyebutkan bahwa “karyawan adalah aset terbesar perusahaan”. Namun, realitas hukum korporasi sering kali membuktikan sebaliknya. Tanpa sistem kontrol internal yang presisi dan integritas yang teruji, orang yang paling Anda percaya di dalam struktur organisasi dapat berubah menjadi sumber kehancuran finansial dan reputasi perusahaan.

Peringatan keras ini kembali bergema menyusul mencuatnya dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp28 miliar oleh mantan pegawai salah satu bank BUMN di Sumatera Utara pada Februari 2026. 

Produk investasi fiktif yang ditawarkan oleh pelaku terbukti tidak tercatat dalam sistem operasional resmi bank, memaksa pihak manajemen untuk menanggung pengembalian dana pihak ketiga.

Bagi jajaran Direksi, menyebut pelaku kejahatan kerah putih ini semata-mata sebagai “oknum” adalah sebuah pelepasan tanggung jawab (cop-out). Insiden karyawan fraud dalam skala masif tidak pernah terjadi dalam ruang hampa; ia selalu terjadi karena pengawasan yang lemah, otoritas yang terlalu luas, dan budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan kecil.

Baca juga: Cek Syarat Restorative Justice: Bisakah Kasus Pidana Disetop?

Jerat Pidana: Penggelapan dalam Hubungan Kerja 

Dalam lanskap hukum pidana, kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan memiliki klasifikasi pemberatan yang khusus. Pelaku kejahatan korporasi umumnya tidak masuk dengan cara meretas sistem dari luar; mereka menggunakan kata sandi (password) dan otoritas sah yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, membedah konstruksi hukum ini dengan sangat tajam:

  • Pasal 486 (Penggelapan): Merumuskan bahwa tindak pidana terjadi ketika seseorang menguasai suatu barang atau dana secara sah (bukan karena pencurian), namun kemudian menyalahgunakan penguasaan tersebut secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.
  • Pasal 488 (Pemberatan Berdasarkan Jabatan): Pasal ini adalah inti dari sengketa tindak pidana karyawan fraud. Jika penggelapan (sebagaimana dimaksud Pasal 486) dilakukan oleh orang yang mendapat penguasaan barang tersebut akibat hubungan kerja, profesi, atau upah, maka ancaman pidananya diperberat menjadi penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Secara hukum, hubungan kerja adalah instrumen pemberatan pidana. Mengapa? Karena pegawai bank, manajer keuangan, atau kasir bekerja dalam ekosistem yang bertumpu pada asas kepercayaan (fiduciary duty). Mengkhianati kepercayaan tersebut adalah pengkhianatan terhadap fondasi bisnis itu sendiri.

Baca juga:  Risiko Pidana Direksi di Era KUHP Baru 2026

Ilusi Kepercayaan dan Bahaya Prinsip “Brilliant Jerks”

Risiko kejahatan dari orang dalam (insider threat) jauh lebih mematikan dibandingkan risiko peretas eksternal. Karyawan internal memiliki legitimasi, memahami kelemahan Standard Operating Procedure (SOP), dan tahu persis di mana “titik buta” (blind spots) audit perusahaan berada.

Menjalankan tata kelola korporasi (Good Corporate Governance) hanya dengan bermodalkan asas saling percaya adalah kelalaian yang sangat fatal.

Hal ini sejalan dengan prinsip manajemen modern: “No Brilliant Jerks”. Prinsip ini secara tegas menolak pandangan bahwa seorang talenta jenius atau karyawan dengan performa penjualan tertinggi (top performer) berhak mendapatkan toleransi saat mereka melanggar etika. Secerdas dan seproduktif apa pun seorang manajer, jika ia bersikap manipulatif, mengabaikan kepatuhan (compliance), dan memiliki benturan kepentingan, ia adalah racun bagi organisasi.

Dalam kacamata audit hukum, rekam jejak integritas harus ditempatkan sejajar—bahkan lebih tinggi daripada kompetensi teknis. Posisi yang memegang kendali atas arus kas, data sensitif, dan otorisasi persetujuan (approval) tidak boleh dikelola oleh individu tanpa integritas yang mutlak.

Baca juga: Arah Baru Hukum Pidana 2026: Korporasi sebagai Terdakwa

3 Langkah Eksekutif Memutus Rantai Kejahatan Internal

Kepercayaan tanpa pengawasan bukanlah pendelegasian, melainkan pengabaian (negligence). Untuk mencegah perusahaan Anda menjadi korban karyawan fraud berikutnya, jajaran Direksi dan HR Director wajib mengeksekusi tiga langkah mitigasi berikut:

  1. Pemisahan Tugas (Segregation of Duties): Tidak boleh ada satu pun karyawan seberapapun tingginya jabatan mereka yang memegang otoritas penuh untuk memulai, menyetujui, dan mengeksekusi transaksi keuangan tanpa approval berlapis dari pihak lain.
  2. Audit Investigatif & Rotasi Jabatan: Lakukan audit secara mendadak tanpa pemberitahuan dan terapkan rotasi jabatan berkala pada posisi-posisi berisiko tinggi. Fraud yang disembunyikan bertahun-tahun umumnya akan terbongkar seketika ketika pemegang jabatan tersebut dipindahtugaskan.
  3. Reformasi Peraturan Perusahaan (PP): Celah hukum sering kali berada pada dokumen internal Anda. Pastikan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Pakta Integritas secara eksplisit mendefinisikan penyimpangan, benturan kepentingan (conflict of interest), serta mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kompensasi bagi pelaku tindak pidana.

Tutup Celah Pelanggaran di Perusahaan Anda Sekarang

Satu insiden penggelapan oleh internal dapat menghancurkan kredibilitas perusahaan yang telah Anda bangun selama puluhan tahun, memicu sanksi dari otoritas, dan menguras kas perseroan untuk mengganti kerugian pihak ketiga.

Jangan tunggu hingga sistem Anda dijebol dari dalam. Pastikan arsitektur legal perusahaan Anda mulai dari Standard Operating Procedure (SOP), Perjanjian Kerja, hingga Peraturan Perusahaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk menindak tegas pelaku kejahatan korporasi.

Untuk pelaksanaan Audit Hukum Ketenagakerjaan (Legal Audit), penyusunan Peraturan Perusahaan, dan mitigasi litigasi kasus karyawan fraud, diskusikan langkah strategis korporasi Anda bersama BP Lawyers. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.