
Rapor Merah Hotel di Bali: Pelanggaran Lingkungan & Ancaman Pencabutan Izin Usaha
”Ancaman pencabutan izin usaha yang terjadi di Bali memperlihatkan fungsi regulasi lingkungan sebagai instrumen proteksi kepentingan publik, bukan sekedar sebagai beban birokrasi.”
Industri perhotelan di Indonesia, khususnya di daerah wisata seperti Bali, memainkan peran vital dalam menggerakkan ekonomi daerah dan nasional. Namun di balik gemerlap pariwisata dan pertumbuhan investasi, ada satu aspek yang sering terabaikan yaitu kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu pelanggaran pengelolaan limbah oleh hotel semakin mencuat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan mengungkap ratusan hotel di Bali yang mendapat “rapor merah” karena tidak memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan hukum.
Temuan ini tidak hanya menggambarkan lemahnya implementasi sistem pengelolaan lingkungan, tetapi juga menandakan potensi sanksi serius yang dapat mempengaruhi kelangsungan izin usaha perhotelan.
Baca juga: Perusahaan Tanpa Izin Lingkungan: Sanksi Administratif dan Tindakan Pemerintah Menanti
Persetujuan Lingkungan: Fondasi Legal Operasional Hotel
Setiap hotel yang beroperasi di Indonesia pada dasarnya wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (PL) sebagai dasar legalitas kegiatan usaha. Dokumen ini merupakan instrumen hukum yang memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.
Dalam praktiknya, bentuk Persetujuan Lingkungan bergantung pada skala dan potensi dampak kegiatan usaha. Untuk hotel besar dengan lahan luas, kapasitas kamar tinggi, serta tingkat pengambilan air tanah yang signifikan, dokumen yang dibutuhkan biasanya berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) yang memuat daftar kegiatan wajib AMDAL maupun UKL-UPL.
Sedangkan bagi hotel kecil atau menengah yang memiliki dampak relatif terbatas, cukup membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?
Kewajiban Teknis Air Limbah dan Baku Mutu untuk Hotel
Meski demikian, banyak pelaku usaha yang menganggap PL sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban lingkungan, padahal tanggung jawabnya tidak berhenti di situ. Hotel tetap berkewajiban mengelola limbah cair, mengendalikan emisi udara, dan mengatur pembuangan sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Permen LHK 5/2021).
Kedua dokumen ini memastikan bahwa fasilitas pengolahan limbah beroperasi sesuai baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Untuk Air Limbah Domestik (Permen LHK 11/2025).
Adapun tanpa persetujuan teknis dan SLO, maka pembuangan limbah oleh hotel dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Baca juga: Kini Permohonan Dokumen Persetujuan Lingkungan Dalam PP 28/2025 Menjadi Jauh Lebih Mudah!
Pencabutan Izin Usaha Sebagai Efek Jera dan Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus pelanggaran lingkungan oleh ratusan hotel di Bali menjadi contoh nyata pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menegakkan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPLH).
Pasal 76-82 UU PPLH yang mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Langkah tegas KLHK dalam memberikan “rapor merah” bagi hotel yang tidak patuh merupakan bentuk nyata implementasi prinsip polluter pays bahwa siapa pun yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib menanggung biaya perbaikan dan pemulihan.
Cek Legalitas Lingkungan Bisnis Anda Sekarang! Pastikan usaha Anda telah memiliki Persetujuan Lingkungan (PL) yang sah sesuai PP 28/2025 melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.