Perusahaan Tanpa Izin Lingkungan

Perusahaan Tanpa Izin Lingkungan: Sanksi Administratif dan Tindakan Pemerintah Menanti

”Dalam menjalankan usaha jika perusahaan tanpa izin lingkungan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, atau pencabutan izin usaha lainnya.”

Banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan bagaimana kelalaian dalam memenuhi izin lingkungan dapat berujung pada penghentian kegiatan usaha, sanksi administratif, bahkan ancaman pidana.

Hal ini terutama terjadi pada sektor industri yang mengelola limbah berbahaya dan beracun (B3), di mana risiko pencemaran lingkungan jauh lebih besar dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan, sebagaimana terlihat dalam kasus PT Genesis di Cikande, Banten.

Baca juga: Taman Rekreasi Dibongkar! Ini Cara Menghindari Pelanggaran Izin Operasional dan Dampak Lingkungan

Belajar Dari Penghentian Kegiatan Berusaha PT Genesis Regeneration

Dikutip dari KlikLegal (7/10/2025) KLHK menghentikan operasional PT Genesis Regeneration Smelting di Cikande karena berulang kali beraktivitas tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional limbah B3.

Tindakan ini puncaknya terjadi pada 21 Agustus 2025 setelah sidak dan penyegelan. Media melaporkan perusahaan tetap berjalan walau sebelumnya telah disegel sejak 2023, bahkan terjadi insiden kekerasan saat sidak.

Fakta ini menunjukkan pelanggaran berulang yang memicu langkah penghentian kegiatan serta proses penegakan hukum lanjutan. 

Kerangka perizinan lingkungan saat ini menggunakan rezim Persetujuan Lingkungan (PL) yang menggantikan istilah “izin lingkungan” setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

PL menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha. Tanpa PL, usaha yang menimbulkan dampak lingkungan tidak sah untuk beroperasi. KLHK menegaskan perubahan nomenklatur ini dan tata cara permohonan PL melalui PTSP.

Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

Perusahaan Tanpa Izin Lingkungan: Penjatuhan Sanksi Administratif

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPLH) bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif saat pengawasan menemukan pelanggaran. 

Bentuk sanksi mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin lingkungan. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara produksi, penutupan saluran pembuangan, pembongkaran, penyitaan alat, hingga penghentian sementara seluruh kegiatan. 

Ketentuan ini menjelaskan dasar hukum penyegelan dan penghentian operasional yang dilakukan KLHK dalam kasus Cikande.

Untuk kegiatan limbah B3, kewajiban perizinan tidak berhenti pada PL. Pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai PP 22/2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Permen LHK 6/2021).

Baca juga: Kini Permohonan Dokumen Persetujuan Lingkungan Dalam PP 28/2025 Menjadi Jauh Lebih Mudah!

Kewajiban Pemulihan Lingkungan dan Ancaman Pidana

Pasal 76 ayat (2) UU PPLH menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dengan kata lain, meskipun perusahaan sudah dikenai sanksi administratif, kewajiban memulihkan kondisi lingkungan tetap melekat dan harus dilaksanakan.

UU PPLH juga memberikan dasar bagi pemerintah untuk menjatuhkan tambahan berupa uang paksa apabila pelaku usaha tidak segera melaksanakan paksaan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80 UU PPLH, yang menyatakan bahwa setiap keterlambatan pemenuhan kewajiban paksaan pemerintah dapat dikenakan uang paksa setiap hari keterlambatan.

Selain administratif, ruang sanksi pidana tetap terbuka bagi perusahaan atau pengurus yang melakukan pelanggaran serius. Pasal 98 UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, atau laut, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

Selanjutnya, Pasal 100 UU PPLH mengatur bahwa jika pelanggaran baku mutu dilakukan kembali setelah dikenai sanksi administratif, maka pelaku dapat dijerat pidana penjara 1 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 104 UU PPLH secara khusus mengatur larangan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin (dumping), yang juga diancam pidana.

Baca juga: Perusahaan Tak Patuh, Kementerian Kehutanan Cabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Pelajaran Penting Bagi Pelaku Bisnis

Pastikan NIB dan perizinan berusaha selaras dengan kegiatan yang secara nyata dilaksanakan di lapangan. Kemudian Lengkapi PL berdasarkan AMDAL atau UKL-UPL sesuai klasifikasi dampak dan ajukan Pertek sesuai jenis kegiatan limbah B3 serta SLO sebelum operasi.

Laporkan kinerja pengelolaan limbah sesuai kanal resmi, dan patuhi baku mutu serta titik penaatan. Lakukan audit kepatuhan internal, kalibrasi alat pemantauan, dan pelatihan operator. Jika sudah menerima sanksi administratif, patuhi seluruh tindakan korektif lebih dulu. Bila tidak, risiko berlanjut pada pembekuan atau pencabutan, dan potensi pidana sesuai hasil pembuktian.

Pastikan bisnis Anda memiliki izin lingkungan yang lengkap sebelum beroperasi! konsultasikan dengan ahli hukum kami sekarang juga melalui ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Sekar Ayu

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.