Bagaimana Menetapkan Perhitungan Bunga Moratoir Jika Debitur Lalai?
Bagaimana Menetapkan Perhitungan Bunga Moratoir Jika Debitur Lalai?
Perbedaan pendapat yang timbul terbagi 2, yaitu ketika penentuan perhitungan bunga moratoir terhitung sejak dimintakan di pengadilan. Di sisi lain ada yang berpandangan sejak adanya putusan yang memerintahkannya.
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak dengan sadar tidak memenuhi kewajibannya maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. Menurut Buku Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya (J. Satrio : 1999, hal 122), wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada artikel berikut Risiko Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis.
Ketentuan mengenai Wanprestasi diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (KUHPerdata). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Terdapat 4 (empat) bentuk wanprestasi, sebagai berikut:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
- Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
- Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada artikel berikut Wanprestasi Dengan Segala Bentuk dan Dampaknya Dalam Era Digital.
Salah satu akibat dari wanprestasi adalah timbulnya kewajiban untuk membayar bunga. Berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata, tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut J. Satrio dalam buku Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, terdapat 3 (tiga) jenis bunga, sebagai berikut:
- Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;
- Bunga Konventional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan
- Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yang diperjanjikan.
Bunga Moratoir diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.”
Berdasarkan buku Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: 2000), yang ditulis oleh Riduan Syahrani, S.H., halaman 236, besaran Bunga Moratoir adalah 6% (enam persen) pertahun mengacu pada ketentuan Staatblad tahun 1848 No. 22. Berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata, Bunga Moratoir dapat dikenakan tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Namun, Bunga Moratoir harus dibayar terhitung mulai dari diminta di muka pengadilan.
Meski demikian, terdapat preseden berbeda mengenai kapan dimulainya perhitungan bunga moratoir, yaitu dimulai sejak Debitur lalai. Dalam hal ini, Pasal 1250 KUHPerdata yang menyatakan “wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan” berarti bunga moratoir wajib dibayar dan berlaku berdasarkan Putusan Pengadilan, bukan dimaknai bahwa bunga moratoir perhitungannya sejak diminta di Pengadilan.
Dalam buku Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: 2000), yang ditulis oleh Riduan Syahrani, S.H., halaman 237, bunga moratoir dihitung sejak Tergugat lalai, sebagaimana berikut:
“Dalam 2 buah Putusan lagi yaitu Putusan tanggal 04-12-1975 No. 804 K /Sip/1973 dan tanggal 10-02-1976 No. 1931 K/Sip/1973 Mahkamah Agung telah membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan tuntutan Penggugat mengenai pembayaran sejumlah uang pinjaman pokok ditambah bunga 6% sebulan terhitung mulai Tergugat lalai sampai lunas membayar hutang pokok”.
Hal tersebut juga sesuai dengan salah satu Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang mengabulkan Petitum Penggugat mengenai pengenaan bunga moratoir kepada Tergugat sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak Tergugat lalai (terlambat menyerahkan unit apartemen). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
Ketidakseimbangan kedudukan antara Pembeli dan Penjual terlihat jelas karena apabila Pembeli terlambat membayar angsuran pembelian apartemen maka Pembeli akan dikenakan denda satu per mil (1%) setiap harinya tanpa batas apapun. Sehingga demi keadilan dan keseimbangan sudah seharusnya permintaan bunga moratoir oleh Pembeli patut dikabulkan.
Adapun rumus perhitungan bunga moratoir adalah (jumlah kewajiban) x 6% X (Tahun diajukannya Gugatan dikurangi Tahun lalai) = Bunga Moratoir.
Misalnya, Tergugat mempunya hutang kepada Penggugat sebesar 1 Milyar Rupiah yang seharusnya dibayar paling lambat tahun 2019. Atas wanprestasi Tergugat tersebut kemudian Penggugat mengajukan Gugatan di Pengadilan pada tahun 2021. Sehingga jumalh bunga moratoir yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
- 1 Milyar Rupiah X 6% X 2 = 120 Juta Rupiah
Bagaimana anda menetapkannya setelah membaca artikel di atas?
Jika anda ingin mengkonsultasikan persoalan hukum anda, silakan menghubungi BP Lawyers melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.