Kenapa MK Membatalkan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase?

blog-bplawyers

Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase kini seakan menjadi langkah yang umum diambil oleh para pihak tidak puas terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun pembatalan inipun…

Read More

Pertimbangan MK Dalam Membatalkan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase

Pertimbangan MK Dalam Membatalkan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase

Pertimbangan MK Dalam Membatalkan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase   Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali menjadi tonggak terjadinya perubahan dinamika perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui putusannya No.15/PUU-XII/2014, MK telah memberikan angin segar bagi para pencari keadilan, yang merasa tidak puas terhadap putusan arbitrase. Sebagaimana diketahui bahwa Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, artinya…

Read More

Sekilas tentang PKPU, Pailit dan Akibat Hukumnya (2)

Pailit dan Akibat Hukumnya

Pailit dan Akibat Hukumnya Apakah kini Pak Purdi Chandra bangkrut? Pailit dan Akibat Hukumnya – Sebenarnya  saya agak memisahkan terminologi pailit dengan bangkrut, karena dalam terminologi hukum digunakan kata pailit. Bangkrut itu sendiri dari terjemahan bahasa Inggris “Bankruptcy”. Banyak yang sekarang bertanya bagaimana kelanjutan setelah dinyatakan pailit. Kembali untuk kasus Purdi Chandra, bisnis Primagama masih…

Read More

Sekilas tentang PKPU, Pailit dan Akibat Hukumnya (1)

blog-bplawyers

Rencana Perdamaian Tidak Tercapai dalam PKPU, Debitor dapat langsung dinyatakan Pailit. Kemarin saya membaca di salah satu media nasional artikel berjudul “Pendiri  Primagama Dinyatakan Pailit”. Pendiri Primagama yang terbilang fenomenal itu, Purdi E. Chandra telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah rencana perdamaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak berhasil dicapai. Tulisan…

Read More

Keistimewaan Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan

Keistimewaan Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan

Keistimewaan Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan   Walaupun telah masuk dalam proses kepailitan sekalipun, undang-undang tetap melindungi hak yang dimiliki kreditor separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan. Dalam hukum keperdataan kreditor separatis atau kreditor pemegang jaminan kebendaan memiliki kedudukan yang lebih aman jika dibandingkan dengan kreditor konkuren. Dapat dikatakan lebih aman karena bagi kreditor separatis,…

Read More