Radinka Gabriella, Hak Gugat Direksi Jika Diberhentikan Tanpa Membela Diri, UU Perseroan Terbatas, UU PT, Perseroan Terbatas, Direksi Dipecat Bagaimana Hukumnya?, Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS

Kontrak Atau Perjanjian Menurut Perundang-Undangan

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Kemendasakan atau urgensitas suatu perjanjian menurut perundang-undangan berdampak menjerakan dan bersifat mengikat. Orang akan semakin taat dan takut jikalau sudah pernah melakukan pelanggaran perjanjian. Sebab, perjanjian yang dicatat di atas kesepatan tertulis berdampak hukum.

Mengikat berarti tidak boleh dilanggar atau diingkar. Pihak berpiutang, misalnya, dapat melakukan langkah-langkah hukum kepada yang berutang ketika ada pelangaran dalam perjanjian Karena perjanjian adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dilanggar, maka hukum adalah ranah yang mengikat perjanjian dan  memutuskan serta mengadili pihak yang bersalah.

Model-Model Perjanjian

Sebelum melakukan perjanjian atau kontrak, pihak debitur atau yang berutang dan kreditur mesti memperhatikan model perjanjian. Pentingnya usaha ini dilakukan supaya tujuan peminjaman sesuai kebutuhan atau tepat guna. Selain itu, sebagai acuan jangka panjang apabila pihak-pihak dimaksudkan di atas mengalami kesulitan dalam proses perjanjian.

  1. Perjanjian Cuma-Cuma atau hibah (pasal 1314 KUHPerdata), artinya suatu kontrak antara perjanjian antara kedua pihak, yang mana salah pihak (kreditur) memberikan pinjaman tanpa menuntut pengembalian dalambentuk barang atau uang.
  2. Perjanjian atas beban, artinya perjanjian yang dibuat atas kesekapatan prestasi dan kedua pihak teikat oleh hubungan menurut ketentuan hukum. Contoh: perjanjian pinjam pakai. Debitur mempunyai kebebasan untuk mengembalikan pinjaman. Sedangkan, kreditur fafkultatif.
  3. Perjanjian timbal balik, artinya perjanjian yang menutut pengembalian atau pembeyaran kewajiban pokok oleh kedua pihak. Penekanan perjanjian timbal balik, ialah hak dan kewajiban harus berimbang. Misalnya, perjanjian jual beli tanah.
  4. Perjanjian konsensual, artinya perjanjian yang disesuaikan dengan kehendak dan persesuaian kehendak kedua pihak untuk mengadakan perikatan. Menurut Pasal 1338 KHUPerdata perjanjian ini bersifat mengikat.
  5. Perjanjiaan RIIL, perjanjian berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. yang harus memakai akta nota riil. Contohnya, jual beli tanah.
  6. Perjanjian formil, artinya perjanjian yang harus memakai akta nota riil. Contohnya, jual beli tanah.
  7. Perjanjian obligator, artinya perjanjian atau kesepakatan yang mengikat untuk melakukan penyerahan kepada suatu pihak lain. Penekanan perjanjian adalah hak dan kewajiban, pelaksanaannya tidak.
  8. Perjanjian Liberatorir, artinya perjanjian para pihak membebaskan diri kewajiban yang ada. Misalnya, pembebesan utang.

Syarat Perjanjian dinyatakan Berakhir

Sebaliknya, berdasarkan pasal 1381 KUHPerdata, berakhirnya suatu perjanjian atau dihapusnya kontrak dan perjanjian disebabkan oleh beberapa hal berikut di bawah ini:

  1. Pembayaran, yang dimaksudkan di sini, selain pelunasan dalam bentuk transaksi uang, tetapi juga pembayaran melalui segala pemenuhan prestasi.
  2. Pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan atau penitipan, artinya pelunasan perjanjian atau kontrak yang diikuti pelunasan secara langsung maupun tidak langsung dengan melibatkan pihak ketika. Jika kreditur menolak pelunasan, misalnya, debitur bisa menitipkan pembayaran melalui pengadilan. Supaya dilindungi hukum dan perundang-undangan dan dengan begitu pembayaran melalui pengadilan menjadi tanggung jawab kreditur.
  3. Pembaruan utang, artinya pergantian subjek atau objek perjanjian lama dengan subjek atau objek perjanjian baru.
    • Pergantian objek kontrak.
    • Pergantian debitur.
    • Pergantian kreditur.
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi, artinya kompensasi perjanjian atau kontrak apabila utang antara kreditur dan debitur diperhitungkan masing-masing dan sudah jatuh tempo. Perjumpaan utang atau kompensasi ditentukan oleh hukum.
  5. Percampuran utang, artinya kedudukan kreditor dan debitor berkumpul pada satu orang, maka utang tersebut dihapus demi hukum. Konsekuensi logisnya, adalah terjadi penghapusan tanggung jawab penanggung utang.
  6. Pembebasan utang, artinya pembebasan pinjaman yang ditandakan dengan pengembalian pembuktian surat piutang asli yang diberikan kreditur secara sukarela.
  7. Musnahnya barang yang terutang, artinya hilang atau musnahnya suatu objek utama perjanjian, yang berimbas tidak bisa dipergadangkan. Namun, ketentuan penghapusan ini, tidak berlaku bagi tindakan yang disengaja untuk menghilangkan objek perjanjian.
  8. Kebatalan atau pembatalan, artinya apabila objek perjanjian tidak jelas atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan, maka kontrak tersebut batal demi hukum.
  9. Kadaluarsa, artinya lewat waktu ketentuan pelunasan perjanjian yang mengakibatkan penghapusan kontrak antara kedua pihak.

Dengan adanya perundangan yang mengatur mengenai perjanjian atau kontrak di atas, maka dua pihak atau lebih yang terlibat di dalamnya terikat secara hukum. Bentuk-bentuk pelanggaran bisa diberikan sanksi secara perdata.

Baca Juga: Mengapa Penting Membuat Perjanjian Kesepakatan? 

 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis, perjanjian kerja sama dan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.