Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Lembur di Hari Libur dan Istirahat Mingguan

Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Lembur di Hari Libur dan Istirahat Mingguan

Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Lembur di Hari Libur dan Istirahat Mingguan

Penambahan waktu lembur yang diatur dalam UU Cipta Kerja mempengaruhi aturan lembur yang dilakukan pada hari libur ataupun istirahat mingguan. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) telah memberikan perubahan yang cukup signifikan mengenai waktu kerja lembur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja menentukan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini mengubah ketentuan sebelumnya dimana waktu kerja lembur dibatasi paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Sehingga terdapat penambahan waktu satu jam dalam perhari dan penambahan empat jam selama sepekan. Namun apakah ketentuan waktu kerja lembur tersebut juga berlaku bagi waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan pada hari libur resmi?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam UU Ketenagakerjaan maupun perubahannya dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur secara spesifik bahwa pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan pada hari libur resmi dikategorikan sebagai waktu kerja lembur. Pasal 85 UU Ketenagakerjaan hanya menyebutkan bahwa Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi dan oleh karenanya Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Definisi jelas mengenai Waktu Kerja Lembur yang terbaru dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”) sebagai peraturan pelaksana dari UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut diterangkan bahwa waktu kerja lembur termasuk juga waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan pada hari libur resmi. Adapun Pasal 1 angka 7 berbunyi sebagai berikut:

“Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.”

Senada dengan bunyi ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf b Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, Pasal 26 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 juga menentukan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Namun demikian, dalam Pasal 26 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 menentukan bahwa:

“Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.”

Berdasarkan bunyi Pasal 26 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa pembatasan waktu kerja lembur paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu tidak berlaku bagi waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. PP No. 35 Tahun 2021 sendiri tidak mengatur secara spesifik mengenai pengaturan waktu kerja lembur pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi. Namun jika mengacu pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, maka waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi boleh dilakukan lebih dari 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari. Begitu pula dengan pembatasan waktu kerja lembur 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu yang hanya berlaku bagi waktu kerja lembur selama hari kerja, atau terpisah dari waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Untuk mempermudah dalam memahami ketentuan waktu kerja lembur maka dapat diperhatikan ilustrasi sebagai berikut:

Seorang pengusaha meminta kepada pekerja perusahaannya untuk melakukan kerja lembur selama 2 (dua) jam dalam satu hari setiap hari kerja (Senin-Jumat). Pengusaha tersebut kemudian meminta lagi kepada pekerja perusahaannya untuk melakukan kerja lembur selama 8 (delapan) jam pada hari Sabtu, dan 8 (delapan) jam pada hari Minggu. Hal mana hari Sabtu dan Minggu merupakan hari istirahat mingguan sang pekerja.

Dari ilustrasi di atas, maka perhitungan waktu kerja lembur sang pekerja yaitu:

  • 2 (dua) jam lembur x 5 (lima) hari kerja = 10 (sepuluh) jam waktu lembur pada hari kerja (sesuai dengan ketentuan maksimal waktu kerja lembur selama hari kerja, yaitu 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu).
  • 8 (delapan) jam lembur pada hari Sabtu + 8 (delapan) jam pada hari Minggu (dihitung terpisah dengan perhitungan waktu kerja lembur pada hari kerja, dimana tidak ada ketentuan mengenai batas maksimal waktu kerja).

Dengan demikian, walaupun total keseluruhan waktu kerja lembur sang pekerja adalah 26 (dua puluh enam) jam, namun hal tersebut dimungkinkan selama ketentuan maksimal waktu kerja lembur pada hari kerja (Senin-Jumat) sesuai dengan batas maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu). Selain itu, perlu diingat bahwa kerja lembur tersebut harus didasarkan pada adanya persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pengusaha juga tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, termasuk terkait perhitungan pemberian upah kerja lembur hari istirahat mingguan dan hari libur resmi yang berbeda dengan upah kerja lembur pada hari kerja. Adapun pembahasan lebih rinci mengenai perhitungan pemberian upah kerja lembur dapat dilihat pada link berikut ini.

Kami akan terus memperbarui informasi mengenai aturan ketenagakerjaan untuk Anda, agar Anda dapat menjalankan perusahaan anda sesuai dengan hukum. Konsultasikan kepada Kami mengenai permasalahan ketenagakerjaan agar Anda bisa fokus dalam mengembangkan bisnis Anda, hubungi kami ke ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author : Dilla Paruna

 

Baca Juga : Begini Cara Menghitung Upah Lembur