Pentingnya Klausul Pengakhiran Pada Kontrak Bisnis

Pentingnya Klausul Pengakhiran Pada Kontrak Bisnis

Pentingnya Klausul Pengakhiran Pada Kontrak Bisnis

Dengan klausul pengakhiran perjanjian yang jelas di dalam kontrak bisnis maka dapat meminimalisir risiko kerugian dan juga risiko konflik yang timbul atas kontrak bisnis tersebut. 

Sengketa bisnis kerap kali timbul akibat perbedaan interpretasi antara para pihak dalam menerjemahkan kontrak bisnis walau sudah diatur sedemikian rupa agar suatu kontrak tidak memiliki celah. Namun tidak jarang pula pelaku bisnis tidak memahami pentingnya suatu kontrak bisnis dan pada akhirnya menimbulkan suatu kegagalan bagi bisnisnya. Ada pula sengketa kontrak bisnis berujung pada lembaga peradilan, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. 

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan interpretasi kontrak, salah satunya adalah perbedaan interpretasi yang diakibatkan adanya pemutusan kontrak secara sepihak oleh para pihak. Dalam praktiknya dapat dilihat pada perbedaan interpretasi Kontrak/Perjanjian Kerja No. 006-SPK/EINS/IPUJ/VII/06 tentang pemberian tugas pengadaan besi dan baja untuk proyek EINS TREND FAKTORY, antara Direktur CV. Agung Emas Tirta dan Dirut PT. Inkoprima Utamajaya dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 190PK/Pdt/2011. 

Pemohon PK mendalilkan mengalami kerugian materiel dan imateriel akibat pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh Termohon PK. Sedangkan Termohon PK berdalil bahwa pengakhiran yang dilakukan oleh Termohon PK telah memenuhi Pasal 1267 KUH Perdata Atas sengketa tersebut. 

Hakim memutuskan di dalam dalam Putusan  PK No. 190PK/Pdt/2011 bahwa Pembatalan Surat Perjanjian Kerja yang dilakukan adalah sah dan telah mendapat persetujuan dari Pemohon PK, telah pula dilakukan pengembalian uang kepada termohon PK terkait pelaksanaan tahap kedua serta pemutusan kontrak sepihak telah sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata. 

Berdasarkan kasus di atas, maka dapat kita pelajari Kontrak Bisnis harus dibuat secara lengkap karena berfungsi sebagai legal cover atas bisnis masing-masing pihak. Tidak terkecuali pentingnya  terdapat ‘Klausul Pengakhiran Kontrak’. Berikut merupakan poin-poin yang harus diperhatikan di dalam klausul pengakhiran kontrak.

HAK MASING-MASING PIHAK UNTUK MENGAKHIRI PERJANJIAN SECARA SEPIHAK

Dalam klausul pengakhiran sepihak kedua belah pihak tidak selalu memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak. Contoh perjanjian yang lazimnya tidak memperbolehkan salah satu pihak melakukan pengakhiran sepihak adalah pada perjanjian pinjam meminjam dimana pihak yang berhutang atau debitur tidak memiliki hak untuk melakukan pemutusan secara sepihak.

Baca Juga : Pentingnya Nota Kesepakatan dalam Kerja Sama Bisnis

KEADAAN YANG MENYEBABKAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN 

Terdapat keadaan-keadaan yang umumnya disepakati oleh Para Pihak sebagai dasar dilakukannya pengakhiran perjanjian. Klausul yang dipilih oleh Para Pihak di dalam kontrak beragam sesuai dengan keadaan masing-masing pihak atau bisnis masing-masing pihak itu sendiri. Beberapa diantaranya:

  1. Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian
    Berakhirnya jangka waktu perjanjian pada umumnya terdapat di semua kontrak. Namun tidak semua kontrak menyebutkan jangka waktu berakhirnya perjanjian sebagai keadaan yang dapat mengakhiri perjanjian secara implisit. Karena secara hukum perjanjian hanya berlaku pada periode yang diperjanjikan.
  2. Dicabutnya Hak Salah Satu Pihak
    Dicabutnya hak salah satu pihak menjadi salah satu keadaan yang dapat dipilih oleh Para Pihak dalam kontrak sebagai keadaan yang dapat mengakhiri kontrak. Umumnya terdapat pada perjanjian yang mana salah satu pihak memberikan hak tertentu pada pihak lainnya, seperti pemberian hak sebagai mitra, franchise, lisensi atau lainnya. Sehingga apabila hak salah satu pihak itu telah dicabut maka perjanjian tidak berlaku.
  3. Adanya Kesepakatan Tertulis Para Pihak
    Apabila para pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian maka dapat menuangkannya di dalam perjanjian pengakhiran yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Perjanjian pengakhiran menjadi cara yang tepat apabila para pihak hendak mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktunya selesai. Walaupun telah memiliki perjanjian pengakhiran, tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan salah satu pihak yang merasa dirugikan atas berakhirnya kontrak bisnis diantara keduanya.
  4. Tidak Dilaksanakannya Kewajiban Salah Satu Pihak
    Apabila keadaan tidak dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak menjadi satu penyebab dapat diakhirnya perjanjian, maka dapat meminimalisir kerugian pihak lainnya atas tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut. Namun menurut kami akan lebih baik apabila diakhirinya perjanjian dituangkan dalam satu perjanjian pengakhiran atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
  5. Salah Satu Pihak Dinyatakan Pailit
    Sebagaimana diatur di dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (“UU PKPU”), maka “Sejak tanggal dibacakannya putusan pailit, Debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Klausul ini menjadi penting untuk disertakan dalam suatu kontrak bisnis mengingat apabila salah satu pihak telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya maka segala hal yang berkaitan dengan pembayaran, pemenuhan kewajiban dan lainnya sudah pasti akan terhambat bahkan bisa tidak dipenuhi sama sekali.

PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Pasal 1266 mengatur bahwa “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.” 

Dengan melakukan pengesampingan terhadap Pasal 1266 KUH Perdata maka atas pengakhiran perjanjian tidak perlu dinyatakan dalam suatu Putusan pengadilan.

Dengan dicantumkannya klausul-klausul terkait pengakhiran perjanjian maka menjadi jelas keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan diakhirinya kontrak bisnis. Sehingga apabila atas dasar itikad baik masing-masing pihak dalam kontrak bisnis akan berusaha untuk tidak melaksanakan hal-hal yang dapat menjadi alasan pengakhiran kontrak bisnis. 

BP Lawyers dapat membantu Anda

Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik dalam menyusun kontrak bisnis anda atau Perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

 

Author : Dian D Saputri