Kontrak Kerja Sama Bisnis dan Manfaat Hukumnya

BP Lawyers – Dalam mengembangkan usaha, menjalin kerja sama dengan pihak lain adalah langkah yang bisa dipahami sebagai upaya perluasan/pengembangan bisa itu sendiri. Kerja sama dengan pihak lain bisa dalam berbagai bentuk misalnya penambah modal, franchise atau pun pembukaan anak usaha dimana pemilik usaha sebelumnya membutuhkan pihak lain dalam permodalan.

Pentingnya Kontrak Kerja Usaha/Bisnis

Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam bisnis memerlukan suatu kontrak yang kemudian mengikat masing-masing pihak. Kontrak bisa dibuat dengan menyertakan kuasa hukum atau hanya antara dua pihak yang bersangkutan. Namun, sebuah kontrak yang kuat secara hukum harus dibuat atas dasar hukum sehingga kebermanfaatannya secara hukum bisa diakui suatu hari nanti.

Mengapa kontrak bisnis sangat penting sekalipun bisnis atau usaha yang dijalankan merupakan usaha kecil menengah?

·         Sebagai Ketentuan Hukum Atau Undang-Undang Kedua Pihak

Kontrak dengan poin-poin kesepakatan dibuat untuk dipatuhi kedua belah pihak dan sebagai tinjauan terhadap semua tindakan yang menyangkut usaha bersangkutan. Dengan membuat sebuah kontrak, maka kerja sama tersebut memiliki suatu perjanjian kerja sama yang berisikan apa yang hendak dicapai bersama, apa yang boleh dan tidak boleh, dan apa kewajiban serta hak masing-masing pihak. Pasal 1338 KUHP menyebutkan bahwa kontrak yang dibuat berlaku sebagai hukum yang mengatur bagi para pihak yang membuatnya. Maka dari itu, kontrak harus dipatuhi oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.

·         Acuan Terhadap Kewajiban Masing-Masing Pihak

Kerja sama hanya akan berjalan lancar jika masing-masing pihak memenuhi kewajibannya untuk menuju tujuan dari perjanjian kerja sama/kontrak tersebut. Dengan adanya kontrak, maka antara pihak yang terlibat bisa saling memperingati dan mengevaluasi jika sewaktu-waktu ada yang melanggar kontrak.

·         Cegah Timbulnya Masalah

Biasanya di dalam kontrak tercantum sanksi jika dikemudian hari terdapat pihak yang melanggar ketentuan kontrak yang dibuat bersama. Sanksi bertujuan untuk mencegah timbulnya penyelewengan terhadap wewenangan masing-masing pihak.

·         Sebagai Penentuan Cara Penyelesaian Masalah

Jika terjadi masalah dalam kerja sama bisnis atau usaha, maka poin-poin di dalam kontrak akan menjadi acuan untuk menentukan pada bagian mana kontrak tersebut dilanggar. Dengan adanya poin-poin di dalam suatu kontrak, maka tindakan yang menentukan bahwa telah terjadi pelanggaran bisa dievaluasi dari sana.

·         Sebagai Alat Bukti

Pada permasalahan pelik yang terjadi pada suatu kerja sama bisnis, maka kontrak bisa menjadi bukti tertulis untuk menggugat pihak lain jika terbukti adanya pelanggaran kontrak. Secara hukum,hal ini terdapat dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR). 

Tahapan Membuat Kontrak

Untuk menghasilkan perjanjian/kontrak yang kuat, maka harus melewati tahap pembuatan kontrak berikut:

  1. Pra Kontrak

Untuk memutuskan apakah sebuah kerja sama bisa berhasil,maka akan ada negosiasi, studi kelayakan dan MoU (Memorandum of Understanding). MoU sendiri merupakan suatu landasan sebelum membuat sebuah kontrak dimana masing-masing pihak setuju dan dibuatkan secara tertulis dengan tanda tangan dari setiap pihak.

  1. Kontraktual

Jika semua pihak setuju untuk menjalin kerja sama, maka kontrak akan dibuat secara tertulis dengan tanda tangan masing-masing pihak.dalam pembuatan kontrak, salah satu poin penting yang diperhatikan bahwa kontrak tersebut saling menguntungkan satu sama lain dan tidak ada satu pihak pun yang keberatan atau dirugikan.

    1. Pasca kontrak

Setelah kontrak dibuat maka setiap pihak terikat secara kontrak dengan suatu usaha/bisnis. Tahap ini terdiri atas pelaksanaan kontrak, penafsiran kontrak dan penyelesaian perkara atas dasar kontrak.

Demikian bisa disampaikan secara singkat mengenai pentingnya kontra perjanjian kerja sama ussaha atau bisnis yang mana suatu hari jika terjadi sengketa bisa menjadi alat bukti tertulis di hadapan hukum.

Baca Juga:sekilas tentang pelanggaran merek dagang  

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan dan sengketa bisnis dan lain-lain. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.Â