Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah UU Cipta Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah UU Cipta Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu setelah UU Cipta Kerja

Pemberian kompensasi sudah berlaku bagi PKWT yang masih berlangsung saat UU Cipta Kerja disahkan.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja). Sesuai dengan namanya, PP 35/2021 mengatur lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak). Tidak hanya adanya ketentuan mengenai pemberian kompensasi, PP 35/2021 juga mengatur mengenai waktu kontrak yang diperbolehkan dalam UU. Perubahan ini menimbulkan adanya hal baru yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian. Hal-hal baru ini diantaranya :

  1. Jangka Waktu PKWT

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 menyebabkan jangka waktu PKWT menjadi 5 tahun. Selain itu, jangka waktu PKWT dan perpanjangan juga harus berjumlah 5 tahun, hal ini menunjukan bahwa perpanjangan juga dilimitasi oleh PP ini. Sayangnya PP ini tidak mengatur mengenai jumlah perpanjangan yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Namun PKWT dapat berakhir seiring selesainya pekerjaan meskipun waktu PKWT masih berlaku, sedangkan dalam aturan lama PKWT tidak dapat berakhir meskipun pekerjaan telah selesai.

Berbeda dengan aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun, diperpanjang satu tahun, dan dapat diperbarui dua tahun. Jeda antara berakhirnya kontrak perpanjangan dengan pembaharuan kontrak satu bulan. Contohnya jika perjanjian perpanjangan PKWT berakhir pada 30 Agustus 2019, maka kontrak pembaruan baru dapat dilakukan pada 30 September 2019.

  1. Pencatatan PKWT

Pemerintah mencoba mempermudah pengusaha untuk mencatat perjanjian ketenagakerjaan secara online. Prosedurnya nanti PKWT dicatatkan pada kementerian ketenagakerjaan secara daring paling lama tiga hari sejak penandatanganan. Pencatatan dapat juga dilakukan ke dinas tenaga kerja paling lama tujuh hari kerja sejak penandatanganan jika pencatatan PKWT secara daring belum tersedia.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan.

  1. Kompensasi dalam PKWT

Sebelumnya UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai pemberian kompensasi bagi pegawai PKWT. Setelah adanya UU Cipta Kerja dan berdasarkan aturan turunannya yaitu Pasal 15 PP 35/2021 menyatakan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan uang kompensasi kepada yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT, kompenasi ini diberikan saat berkahirnya PKWT. Kompensasi akan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus. 

Besaran kompensasi diberikan selama PKWT sebesar 1 (satu) bulan upah apabila jangka waktunya 1 tahun. Sedangkan PKWT yang kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional sesuai dengan tabel di atas. Dasar pemberian kompensasi didasarkan pada komponen upah pokok atau tunjangan. Selain itu, dasar pemberian juga dapat dilihat dari perjanjian kerja, misalkan di dalam perjanjian kerja hanya komponen tunjangan yang menjadi dasar, maka tunjangan yang menjadi dasar perhitungan pemberian kompensasi.

Lalu bagaimana dengan pegawai PKWT yang perjanjiannya masih berlaku setelah UU Cipta Kerja disahkan pada November 2020, apakah perusahaan harus memberikan uang kompensasi? Berdasarkan Pasal 64 PP 35 /2021 Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan uang kompensasi sesuai dengan hitungan yang terdapat dalam PP 35/2021. Besarnya kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja/ buruh yang diperhitungkan dimulai sejak UU Cipta Kerja diundangkan.

 

Author : Ali Imron/Rio Aldi

Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan legal terutama terkait hukum ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan merupakan hal yang krusial yang harus dipatuhi oleh perusahaan agar tidak merugikan perusahaan kedepannya. Jangan sampai Anda rugi membayar ganti rugi karena Anda lalai dalam pembuatan perjanjian kerja. Konsultasikan kepada kami di 08212341235 atau ask@bplawyers.co.id semua kebutuhan tentang ketenagakerjaan perusahaan Anda.

Baca Juga : Ternyata Perjanjian Kerja Boleh Secara Lisan Saja, Tapi Ada Risiko Hukumnya