
Lalai Laporkan Pelaksanaan Impor, Perusahaan Importir Terancam Pembekuan NIB
Lalai Laporkan Pelaksanaan Impor, Perusahaan Importir Terancam Pembekuan NIB
Ketahui ketentuan persetujuan impor alas kaki, elektronik dan sepeda dan lakukan pelaporan secara elektronik agar tidak terkena pembekuan NIB.
Terjadinya lonjakan Impor Barang Konsumsi sebesar 50,6% (MOM) pada bulan Mei-Juni 2020, dengan komoditi termasuk di dalamnya adalah Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda menimbulkan keluhan yang berasal dari pelaku Industri sejenis dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan barang-barang Impor tersebut. Akibatnya, pelaksanaan Impor Barang komoditi tersebut kini dilakukan dengan regulasi yang cukup ketat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (Permendag No. 68/2020).Â
Tidak hanya mensyaratkan kepemilikan atas Persetujuan Impor atau hasil pemeriksaan Surveyor, dalam melaksanakan Impor Alas Kaki, Elektronik serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, Perusahaan Importir dengan kepemilikan NIB yang berfungsi sebagai API-U (Perusahaan Importir), juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor barang tersebut. Pelaporan pelaksanaan Impor dilakukan secara elektronik kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri melalui laman http:inatrade.kemendag.go.id.Â
Dalam melakukan pelaporan pelaksanaan Impor, Perusahaan Importir wajib melengkapi pelaporannya dengan faktur pajak perusahaan. Pelaporan pelaksanaan Impor harus dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pelaporan ini ditujukan untuk mengetahui pelaksanaan impor. Adapun substansi dari laporan pelaksanaan Impor adalah laporan apakah impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga telah terealisasi atau tidak terealisasi.Â
Pada Pasal 18 Permendag No. 68/2020 juga mengatur adanya sanksi yang diterapkan bagi Perusahaan Importir yang tidak melaksanakan Pelaporan pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Sanksi yang diterapkan bagi Importir yang tidak melakukan pelaporan pelaksanaan Impor secara elektronik akan diterapkan pembekuan NIB yang berlaku sebagai API-U.
Dampak Pembekuan NIB
Atas dilakukannya pembekuan NIB tersebut, tentu akan menimbulkan kendala bagi jalannya usaha Perusahaan Importir, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Terganggunya proses ekspor atau impor, hal ini dikarenakan NIB berlaku pula sebagai akses kepabeanan. Maka selama berlakunya pembekuan atas NIB Perusahaan importir tidak dapat menjalankan usahanya di bidang ekspor impor. Sehingga dapat dibayangkan nilai kerugian yang harus ditanggung Perusahaan importir akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan pelaksanaan Impor.
- Perusahaan tidak dapat melakukan akses terhadap dokumen atau perizinan yang sebelum berlakunya PP 24/2018 mensyaratkan SIUP, TDP atau API, hal ini dikarenakan NIB berfungsi sebagai SIUP, TDP dan API.
- NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.Â
Maka apabila dilakukan pembekuan terhadap NIB, Perusahaan Importir tidak dapat mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang dipersyaratkan bagi usahanya. Apabila Perusahaan Importir tidak dapat melakukan proses pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang dipersyaratkan untuk usahanya, maka Perusahaan Importir tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya baik merupakan kegiatan pokok maupun kegiatan penunjang usaha.
Pengaktifan Kembali NIB
Apabila Perusahaan Importir hendak mengaktifkan Kembali NIB yang berlaku sebagai API-U, maka Perusahaan Importir wajib untuk menyampaikan Laporan atas pelaksanaan impor Alas Kaki, Elektronik serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga secara elektronik melalui Lembaga OSS berdasarkan rekomendasi Dirjen Perdagangan Luar Negeri.Â
Walaupun dapat dilakukan pengaktifan kembali terhadap NIB, namun apabila terdapat pembekuan NIB sudah jelas Perusahaan Importir mengalami berbagai kesulitan bahkan tidak dapat menjalankan kegiatan pokok usahanya. Sehingga kami menghimbau bagi Perusahaan Importir untuk senantiasa melaksanakan pelaporan pelaksanaan impor Alas Kaki, Elektronik serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sesuai dengan ketentuan Permendag No. 68/2020.
Prosedur Permohonan ImporÂ
Untuk diketahui, jenis barang yang dimaksud terbagi ke dalam tiga jenis komoditi yakni Alas Kaki, Elektronik serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan rincian sebagai berikut:
- Alas Kaki, meliputi alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil dengan HS Code 6404.11.10 (dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya) , 6404.11.20 (alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik), 6404.11.90 (lain-lain), 6404.19.00 (lain-lain) dan 64.04.20.00 (alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi).
- Elektronik, meliputi mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah dengan HS Code 8415.10.10 (dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kw) dan 8415.10.90 (lain-lain).
- Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, meliputi sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk mengantar), tidak bermotor dengan HS Code 8712.00.10 (sepeda balap roda dua), 8712.00.20 (sepeda balap roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak anak), 8712.00.30 (sepeda roda dua lainnya), dan 8712.00.90 (lain-lain).
Permohonan pengajuan Persetujuan Impor tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman http//inatrade.kemendag.go.id dengan melakukan pengunggahan beberapa dokumen yang dipersyaratkan, yakni:
- Â NIB yang berlaku sebagai API-U
Sebagaimana pasal 4 Permendag No. 75 Tahun 2018, dengan kepemilikan NIB yang berlaku sebagai API-U (Angka Pengenal Importir Umum) maka Perusahaan dapat melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Â
- Â Rencana impor selama 1 tahun
Rencana impor wajib mencakup uraian tentang barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan.
Baca Juga : Perbedaan Agen dan Distributor yang Sering Salah Dipahami
Terdapat 2 kemungkinan atas permohonan pengajuan Persetujuan Impor yang telah diajukan tersebut, yakni :
- Â Persetujuan atas Impor
Apabila permohonan atas Impor telah lengkap dan benar maka Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan melaporkan rekapitulasi permohonan Persetujuan Impor kepada Menteri Perdagangan kemudian menerbitkan persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). Persetujuan atas Impor kemudian dilaporkan oleh Direkrur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kepada Menteri Perdagangan. Persetujuan Impor ini berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Â
- Â Penolakan atas Impor
Apabila permohonan atas Impor yang telah diajukan tidak lengkap dan / atau tidak benar, maka Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan melakukan penolakan secara elektronik.
Apabila dalam jangka waktu berlakunya Persetujuan Impor terdapat perubahan yang dilakukan oleh perusahaan meliputi perubahan mengenai alamat perusahaan, Pos Tarif HS 8 (delapan) digit, negara asal, dan/atau pelabuhan tujuan impor, maka perusahaan wajib melakukan pengajuan perubahan Persetujuan Impor.Â
Perubahan Persetujuan Impor
Sedangkan untuk pengajuan perubahan Persetujuan Impor dilakukan dengan secara elektronik melalui laman yang sama pada saat dilakukan permohonan Persetujuan Impor, yakni http//inatrade.kemendag.go.id dengan dokumen persyaratan yang wajib diunggah adalah Persetujuan Impor yang telah didapatkan sebelumnya, NIB yang berlaku sebagai API-U dan rincian perubahan rencana Impor yang dimaksud. Â
Terhadap pengajuan perubahan Persetujuan Impor, terdapat dua kemungkinan yang akan diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Sama halnya dengan proses permohonan Izin Impor, apabila pengajuan perubahan Persetujuan Impor telah lengkap dan benar maka Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan melaporkan rekapitulasi permohonan perubahan kepada Menteri Perdagangan kemudian menerbitkan perubahan Persetujuan Impor menggunakan digital signature dan melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri Perdagangan.Â
Masa berlakunya perubahan Persetujuan Impor ini sesuai dengan keberlakuan dari Persetujuan Impor yang telah didapatkan sebelumnya oleh Perusahaan. Namun apabila pengajuan perubahan Persetujuan Impor dinilai tidak lengkap dan/atau tidak benar akan dilakukan penolakan secara elektronik oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Apabila terdapat keadaan kahar/force majeure yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi maka permohonan Persetujuan Impor dan Perubahan Persetujuan Impor dapat diajukan secara manual kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Jangan sampai NIB Anda dibekukan, Kami dapat membantu Anda melakukan pelaporan Pelaksanaan Impor agar Anda dapat fokus menjalankan bisnis Anda. Silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author : Dian D Saputri