
Ingin Melayangkan Gugatan Hak Cipta: Ganti Rugi atau Pembatalan?
Ingin Melayangkan Gugatan Hak Cipta: Ganti Rugi atau Pembatalan?
“Menuntut kerugian namun hanya fokus dalam dalil pembatalan tentunya dapat berakibat terhadap putusan hakim begitu pula sebaliknya. Jika tidak dapat mendudukkan perkara dengan tepat dalam mengajukan gugatan ganti kerugian atau pembatalan akan berakibat terhadap tujuan yang diharapkan”
Dalam mengajukan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta harus cermat dan tepat dalam menentukan dalil dan tuntutan (petitum). Hal ini berkaitan dengan apa yang digugat dan siapa yang harus digugat. Apabila tidak tepat dalam membangun dalil dan menentukan petitum, maka konsekuensinya gugatan mudah dipatahkan hingga berimbas gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena gugatan tidak jelas (obscure libel) atau gugatan salah pihak (eror in persona).
Secara garis besar dalam gugatan hak cipta ada dua hal yang dapat dijadikan dasar gugatan. Tentunya tiidak lepas dari hak yang melekat dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Maka dari itu, untuk melindungi hak moral dan ekonomi tersebut, dalam gugatan hak cipta ada dua hal yang dapat dituntut yakni gugatan ganti kerugian dan pembatalan hak cipta.
Singkatnya gugatan ganti kerugian muncul akibat ada pelanggaran hak ekonomi sedangkan gugatan pembatalan hak cipta muncul akibat ada pelanggaran hak moral. Dalam praktiknya gugatan pembatalan dan ganti kerugian dapat dilakukan secara bersamaan atau penggugat dapat memilih salah satunya. Hal ini tergantung dengan kasus posisinya seperti apa, maka sangat penting sebelum melayangkan gugatan perlu diperhatikan terlebih dahulu mengenai kasus posisi, apa yang dituntut, pembatalan atau permintaan ganti kerugian atau keduanya.
Perbedaan Ganti Kerugian dan Pembatalan
Hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“Undang-Undang Hak Cipta”) merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sengketa yang sering muncul atas pelanggaran hak cipta selalu berhubungan dengan siapa yang menciptakan suatu ciptaan dan hasil dari komersialisasi suatu ciptaan.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta telah ditentukan bahwa pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Adapun yang disebut dengan hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas suatu ciptaan. Dikatakan sebagai hak ekonomi karena hak cipta termasuk benda bergerak yang dapat dinilai dengan uang.
Hak cipta sebagai hak ekonomi dapat dilihat dari penerapan hak eksklusif. Pencipta dan atau pihak yang memiliki hak terkait memperoleh keuntungan materi atas distribusi ciptaan melalui penjualan. Demikian pula dengan lisensi yang diberikan kepada pihak lain untuk memproduksi, memperbanyak dan menjual hasil ciptaan adalah bukan bukan semata-mata karena perbuatan memberi izin saja melainkan pencipta atau pemegang hak cipta juga bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. Hal ini memang wajar pencipta atau pemegang hak cipta ikut serta mendapat bagian keuntungan, karena pihak yang diberi lisensi mendapatkan keuntungan dari pemberian lisensi tersebut.
Apabila pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran hak ekonomi atau merasa dirugikan atas proses distribusi komersial suatu ciptaan maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah melayangkan gugatan ganti kerugian atas pelanggaran hak cipta.
Baca Juga : Hal yang Dapat Dilakukan Pemegang Hak Cipta atas Pembajakan Hak Cipta Selama Covid-19
Tidak hanya hak ekonomi seseorang dapat melayangkan gugatan atas adanya pelanggaran hak moral atas suatu ciptaan. Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.
Hak moral adalah hak untuk mendapatkan pengakuan sebagai pencipta, hal tersebut merupakan pengakuan atas suatu ciptaan dengan menyebutkan atau mencantumkan nama pencipta dalam ciptaan. Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang–Undang Hak Cipta merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar. Pihak yang dirugikan dalam hal ini dapat meminta untuk pembatalan atas pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Meminta Ganti Rugi atau Pembatalan?
Hal dasar dalam mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum adalah tujuan apa yang diharapkan. Jika merasa dirugikan atas pelanggaran hak cipta maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian. Sedangkan jika hendak mengklaim pengakuan suatu ciptaan maka yang dapat dilakukan adalah pembatalan. Dalam praktiknya antara meminta ganti kerugian dan pembatalan dapat dilakukan secara bersamaan.
Menentukan tujuan dilayangkan gugatan menjadi tahap awal yang harus diperhatikan. Karena dari sini akan ditentukan menjadi objek gugatan dan siapa yang akan digugat. Jika hal ini luput dari perhatian maka akan berakibat fatal. Jangan sampai dalil yang dibangun tidak sesuai dengan tuntutan yang diminta dalam petitum. Menuntut kerugian namun hanya fokus dalam dalil pembatalan tentunya dapat berakibat terhadap putusan hakim yang akan mengabulkan sesuai petitum yang dimintakan, begitu pula sebaliknya.
Jika sudah mengetahui duduk perkara dengan tepat maka akan muncul suatu teori kasus yang merupakan ide pokok yang dapat digunakan untuk membangun narasi argumen secara utuh. Tanpa ada teori kasus yang kuat, maka arah pembelaan (termasuk di dalamnya strategi pemilihan saksi, ahli atau barang bukti) berpotensi mudah dipatahkan atau kabur, sehingga pada akhirnya akan membuat gagal tujuan yang diharapkan.
Persoalan Hak Cipta harus disikapi dengan cermat. Kami dapat membantu anda melakukan pemetaan masalah, memberikan advis dan langkah hukum yang tepat terkait dengan sengketa hak cipta yang anda hadapi. Silahkan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id
Author: Mohamad Toha Hasan