Wajib Audit Laporan Keuangan PT

Awas RUPS Ilegal! Cek Syarat Wajib Audit Laporan Keuangan PT

“Jangan sampai RUPS perseroan cacat hukum dan akses AHU diblokir. Pahami ambang batas aset kewajiban wajib audit laporan keuangan.”

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan bukanlah sekadar formalitas internal untuk meninjau pembukuan. Di era berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025), kesalahan manajemen dalam menentukan status wajib audit laporan keuangan dapat memicu bencana kepatuhan beruntun: pengesahan RUPS menjadi cacat hukum, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terblokir, dan harta pribadi jajaran eksekutif menjadi taruhan. 

Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) mengatur bahwa Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Permenkum 49/2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persetujuan Laporan Tahunan tidak cukup hanya dituangkan dalam notulen internal. Perseroan perlu menyiapkan akta notaris sebagai dasar penyampaian kepada Menteri Hukum.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Permenkum 49/2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri oleh Direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. 

Baca juga: Bukan Omzet! Ini Kriteria Perusahaan Wajib Laporan TJSL

Kriteria Perseroan yang Wajib Audit oleh Akuntan Publik

Kewajiban menyewa jasa Akuntan Publik independen tidak berlaku pukul rata untuk semua perusahaan. Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT), kewajiban ini akan aktif secara otomatis dan mengikat apabila perseroan menyentuh salah satu dari ambang batas berikut:

  • Memiliki aset dan/atau peredaran usaha (omzet) paling sedikit Rp50 Miliar.
  • Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
  • Berstatus Perseroan Terbuka (Tbk) atau Persero.
  • Diwajibkan secara spesifik oleh peraturan perundang-undangan sektoral.

Baca juga: Telat Kewajiban RUPS Tahunan, Akses PT Kena Blokir!

Akibat Hukum Apabila Perseroan Wajib Audit Tidak Melakukan Audit 

Banyak entitas perseroan tertutup yang omzet atau asetnya baru saja menembus angka Rp50 Miliar sengaja menghindari audit eksternal demi efisiensi biaya. Manuver ini adalah sebuah tindakan bunuh diri secara hukum korporasi.

  1. RUPS Batal Demi Hukum: Pasal 68 ayat (2) UUPT mengunci rapat celah ini dengan ketetapan absolut: Dalam hal kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. Memaksakan RUPS untuk mengesahkan laporan yang belum diaudit akan membuat keputusan RUPS tersebut berstatus ilegal dan batal demi hukum.
  2. Ancaman Harta Pribadi Eksekutif: Bahaya terbesar mengintai jajaran pengurus. Merujuk pada Pasal 69 ayat (3) UUPT, apabila Laporan Keuangan internal (tanpa audit) tersebut terbukti menyesatkan dan menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga (bank, investor, atau negara), maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris memikul kewajiban secara tanggung renteng. Artinya, kerugian perseroan akan dikejar dan ditagihkan langsung pada harta kekayaan pribadi masing-masing eksekutif.

Efek Domino pada Sistem AHU dan Kelumpuhan Bisnis

Mengesahkan Laporan Tahunan yang cacat hukum berdampak langsung pada urat nadi operasional perseroan.

Tanpa RUPS yang sah, perseroan tidak memiliki landasan untuk melaporkan kinerjanya ke sistem SABH kementerian. Kegagalan pelaporan ini akan memicu sanksi pemblokiran akses SABH. Saat akses sistem negara terkunci, perseroan seketika lumpuh: Anda tidak akan bisa melakukan perubahan susunan Direksi, restrukturisasi modal, hingga gagal mengeksekusi transaksi akuisisi.

Audit Kepastian Hukum Perseroan Anda Sekarang

Kesalahan menentukan status audit bukanlah sekadar pelanggaran akuntansi, melainkan pelanggaran hukum korporasi tingkat tinggi yang dapat menggagalkan transaksi (due diligence) oleh investor dan kreditor.

Sebelum membagikan undangan RUPS Tahunan, pastikan kualifikasi aset dan omzet perseroan Anda telah dianalisis secara komprehensif dari kacamata kepatuhan UUPT.

Untuk pendampingan penentuan status kewajiban pelaporan, sinkronisasi RUPS Tahunan yang sah secara hukum, dan tata kelola akta notariil di sistem SABH, diskusikan langkah strategis perseroan Anda bersama tim BP Lawyers.

Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor:  Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law