
Bukan Omzet! Ini Kriteria Perusahaan Wajib Laporan TJSL
“Jangan abaikan CSR karena merasa perusahaan Anda kecil. Pahami kriteria hukum kewajiban Laporan TJSL perseroan agar terhindar dari sanksi.”
Banyak pelaku usaha mengira kewajiban Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) mengikuti kewajiban audit laporan keuangan. Anggapan tersebut kurang tepat karena kewajiban TJSL tidak lahir dari status audit laporan keuangan. Kewajiban tersebut ditentukan oleh karakteristik kegiatan usaha Perseroan.
Laporan TJSL merupakan bagian dari Laporan Tahunan Perseroan. Karena itu, isu TJSL tidak boleh dilihat sebagai laporan terpisah dari tata kelola Perseroan. Laporan ini masuk dalam pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).
Dalam konteks Kementerian Hukum, laporan tahunan yang telah disetujui RUPS kini berkaitan dengan mekanisme administrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Karena itu, perusahaan perlu menata dokumen TJSL sejak tahap penyusunan laporan tahunan.
Baca juga: Pelaporan Beneficial Ownership: Cara Menemukan Pengendali Asli di Balik Struktur PT
Perseroan yang Menjalankan Kegiatan Usaha di Bidang Sumber Daya Alam
Kategori pertama adalah Perseroan yang kegiatan usahanya secara langsung mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Dalam kategori ini, sumber daya alam menjadi objek utama kegiatan usaha.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Ketentuan tersebut berarti perusahaan tambang, minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan kegiatan sejenis masuk dalam kategori ini apabila kegiatan riilnya mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam.
Contoh nyata di Indonesia adalah perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan. Kegiatan utamanya mengambil dan memanfaatkan mineral dari wilayah izin. Karena itu, perusahaan tersebut wajib melaksanakan TJSL dan melaporkannya dalam laporan tahunan.
Contoh lain adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan dan memanfaatkan hasil tanaman. Kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam. Perseroan dalam sektor ini perlu menyiapkan rencana TJSL yang sesuai dengan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Baca juga: Telat Kewajiban RUPS Tahunan, Akses PT Kena Blokir!
Perseroan yang Menjalankan Kegiatan Usaha yang Berkaitan dengan Sumber Daya Alam
Kategori kedua adalah Perseroan yang tidak secara langsung mengambil atau mengelola sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi dan kemampuan sumber daya alam. Kategori ini sering luput dari perhatian pelaku usaha.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Ketentuan tersebut berarti kewajiban TJSL dapat berlaku bagi industri pengolahan, pemurnian, pemanfaatan hasil sumber daya alam, atau kegiatan lain yang berdampak terhadap lingkungan.
Contoh nyata adalah smelter nikel. Smelter tidak selalu menjadi pemegang izin tambang. Namun, kegiatan pengolahan mineral memiliki dampak terhadap energi, air, emisi, limbah, dan masyarakat sekitar. Karena itu, smelter dapat masuk sebagai Perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Contoh lain adalah industri pengolahan hasil hutan. Perseroan tersebut mungkin tidak melakukan penebangan langsung. Namun, aktivitas pengolahan bahan baku hasil hutan tetap memiliki kaitan erat dengan sumber daya alam. Kewajiban TJSL perlu dianalisis berdasarkan rantai kegiatan usaha dan dampaknya.
Wajib Audit Bukan Parameter Wajib Laporan TJSL
Pasal 68 UUPT mengatur audit laporan keuangan sedangkan Pasal 74 UUPT mengatur kewajiban TJSL dimana keduanya merupakan pengaturan atas 2 (dua) konsep hukum yang berbeda.
Jika Perseroan tidak wajib audit karena aset dan omzet belum mencapai Rp50.000.000.000,00, maka hal tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban TJSL. Perseroan tetap wajib mengacu pada apakah kegiatan usahanya berada di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Sebaliknya jika Perseroan yang wajib audit belum tentu wajib TJSL berdasarkan Pasal 74 UUPT dimana contohnya seperti perusahaan jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat.
Perusahaan tersebut wajib audit karena Pasal 68 UUPT. Namun, kewajiban TJSL berdasarkan Pasal 74 tetap perlu dianalisis dari karakter kegiatan usahanya (tidak bersinggungan dengan sumber daya alam).
Karena itu, parameter yang tepat untuk menentukan kewajiban TJSL adalah melalui kegiatan usaha riil Perseroan. Penilaian tidak cukup hanya melihat KBLI di akta atau OSS. Perseroan perlu melihat operasional aktual, lokasi kegiatan, penggunaan bahan baku, dampak lingkungan, dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
Audit Status Kepatuhan Operasional Perseroan Anda Sekarang
Jangan biarkan perseroan terjebak dalam risiko teguran administratif atau penolakan pengesahan Laporan Tahunan di sistem SABH hanya karena miskonsepsi pelaporan CSR.
Lakukan audit investigatif terhadap keselarasan antara kegiatan usaha riil perseroan dan kewajiban pelaporan hukum yang menyertainya. Untuk pendampingan analisis kewajiban Laporan TJSL, sinkronisasi kepatuhan RUPS Tahunan, serta tata kelola dokumen korporasi yang solid, diskusikan langkah strategis tersebut bersama BP Lawyers.
Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.