dividen interim

Risiko Fatal Direksi Bagi Dividen Interim 

”Pahami apakah dividen interim memerlukan RUPS, apa kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris, serta syarat hukum yang wajib dipenuhi Perseroan.”

Bagi jajaran Direksi, membagikan keuntungan perusahaan kepada pemegang saham di tengah tahun berjalan sering kali dianggap sebagai pencapaian kinerja yang prestisius. Banyak yang menyukai skema dividen interim karena prosesnya dianggap cepat dan secara mengejutkan: tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, kemudahan birokrasi ini menyimpan “ranjau” hukum yang sangat berbahaya.

Tanpa mitigasi dan perhitungan finansial yang presisi, pembagian dividen interim dapat memicu bumerang hukum. Jika di akhir tahun buku perusahaan ternyata mencatatkan kerugian, Direksi dan Dewan Komisaris terancam harus mengganti uang tersebut menggunakan harta kekayaan pribadinya (tanggung renteng).

Dividen interim merupakan pembagian laba yang dilakukan sebelum tahun buku berakhir. Mekanisme tersebut memberi ruang bagi perseroan untuk mendistribusikan sebagian keuntungan tanpa menunggu penutupan laporan keuangan tahunan.

Namun, pembagian tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas. Undang-undang menetapkan syarat hukum dan syarat keuangan yang harus dipenuhi sebelum dividen interim dapat ditetapkan.

Banyak direksi maupun pemegang saham masih mempertanyakan apakah pembagian dividen interim harus terlebih dahulu disetujui melalui RUPS.

Pertanyaan tersebut penting karena berkaitan dengan kewenangan organ perseroan dan kepastian hukum bagi pemegang saham. Kesalahan memahami prosedur pembagian dividen dapat menimbulkan risiko tanggung jawab hukum bagi direksi maupun dewan komisaris.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pembagian dividen interim menjadi bagian penting dari tata kelola perseroan. Penjelasan mengenai dasar hukum, syarat pembagian, serta risiko hukum yang melekat perlu dipahami oleh pemegang saham, direksi, dan komisaris sebelum memutuskan distribusi laba selama tahun buku berjalan.

Baca juga: Bolehkah Agenda Pembagian Dividen dan Perubahan Pengurus Dilakukan Bersamaan Saat RUPS?

RUPS Bukan Syarat, Namun Risiko Beralih ke Eksekutif

Pembagian dividen interim tidak mensyaratkan persetujuan RUPS terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT), kewenangan pembagian dividen tersebut memang ditempatkan pada Direksi, dengan syarat ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan ketentuan tersebut diakomodasi dalam anggaran dasar Perseroan. 

Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) UUPT mengatur pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme dividen interim berbeda dari dividen tahunan yang diputuskan dalam forum pemegang saham. 

Posisi tersebut penting dipahami karena dalam praktik masih sering muncul anggapan bahwa setiap pembagian keuntungan Perseroan harus lebih dulu memperoleh persetujuan RUPS. Padahal, UUPT membedakan secara tegas antara pembagian laba pada akhir tahun buku dan pembagian laba sementara pada saat tahun buku masih berjalan. 

Karena sifatnya sementara, dividen interim diberikan ruang untuk diputuskan lebih cepat oleh organ pengurusan Perseroan. Tujuannya agar Perseroan dapat merespons kondisi keuangan yang baik tanpa harus menunggu penutupan tahun buku dan RUPS tahunan. Namun, percepatan ini bukan berarti tanpa limitasi. UUPT tetap menempatkan sejumlah syarat yang ketat untuk melindungi Perseroan, kreditor, dan pemegang saham sendiri.  

Baca juga: Pembagian Dividen Sesuai UUPT: Wajib Tahu untuk Pemilik Perusahaan Tertutup

Syarat Finansial Ketat Sebelum Distribusi Laba

Syarat pertama adalah harus ada pengaturan dalam anggaran dasar. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UUPT mengatur Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. 

Ini berarti dividen interim bukan kewenangan bebas Direksi yang dapat digunakan kapan saja. Kewenangan itu baru lahir jika anggaran dasar Perseroan memang membuka ruang tersebut. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) huruf i UUPT juga menegaskan bahwa anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. 

Syarat kedua adalah kondisi keuangan Perseroan harus tetap sehat. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UUPT mengatur pembagian dividen interim hanya dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. 

Lalu, bahwasanya berdasarkan Pasal 72 ayat (3) UUPT mengatur pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Dua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa parameter pembagian tersebut bukan sekadar ada laba berjalan, tetapi juga ada kemampuan riil Perseroan untuk tetap beroperasi dan membayar kewajiban. 

Dari sudut tata kelola, Direksi juga harus berhati-hati membaca laporan keuangan interim, proyeksi arus kas, posisi utang jatuh tempo, serta kebutuhan modal kerja. Perseroan yang tampak untung pada kuartal tertentu belum tentu aman untuk membagikan dividen interim apabila ada beban besar yang akan jatuh tempo pada bulan berikutnya. 

Karena itu, persetujuan Dewan Komisaris tidak boleh dipahami sebagai formalitas belaka. Persetujuan tersebut harus diberikan setelah ada penilaian yang memadai atas kemampuan Perseroan mempertahankan kelangsungan usaha. Dalam konteks tersebut, dividen interim adalah hak yang bersyarat, bukan hak otomatis setiap pemegang saham.

Kewajiban Pengembalian dan Risiko Tanggung Jawab Direksi-Komisaris

Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (5) UUPT mengatur apabila setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian sehingga pemegang saham tidak dapat dibenarkan menerima dividen interim, pemegang saham wajib mengembalikan dividen tersebut kepada Perseroan. 

Lalu, berdasarkan Pasal 72 ayat (6) UUPT diatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim. UUPT tidak berhenti pada tahap pemberian kewenangan, tetapi juga menempelkan konsekuensi pada organ Perseroan yang menyetujui pembagian tersebut.

Kawal Keputusan Bisnis Anda dengan Dasar Hukum yang Solid

Dari perspektif kepatuhan korporasi (corporate compliance), pembagian dividen interim adalah keputusan bisnis tingkat tinggi yang mensyaratkan fondasi hukum dan finansial yang sama kuatnya. Jangan sampai niat baik mendistribusikan laba justru mengancam keamanan harta pribadi Anda di akhir tahun.

Apabila perseroan Anda berencana mengeksekusi pembagian laba sementara dan membutuhkan opini hukum (legal opinion) terkait kelayakan Anggaran Dasar serta mitigasi risiko Direksi, tim BP Lawyers siap mendampingi Anda.

Silakan jadwalkan sesi diskusi bersama kami melalui email: ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.