Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Investasi

PT PMA Wajib Ketahui Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Investasi

”Regulasi terbaru menegaskan bahwa kewajiban modal PT PMA tidak dapat disamakan dengan nilai investasi proyek, lantas apa perbedaan modal disetor dan nilai investasi?”

Banyak pelaku usaha masih keliru memahami angka Rp10 miliar sebagai modal perseroan. Sementara itu, modal disetor kini menjadi tolok ukur utama komitmen finansial pemegang saham PT PMA. Oleh karenanya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal mengatur objek yang berbeda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Adapun modal disetor merupakan cerminan komitmen riil pemegang saham yang tercatat secara hukum dalam dokumen perseroan. Ketentuan modal dasar PT PMA tetap tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Baca juga: Ketahui Ketentuan Terbaru Jumlah Modal Disetor dalam PT PMA

Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Investasi: Dua Rezim Pengaturan Objek yang Berbeda

Dalam rezim hukum perusahaan, pengaturan utama berada pada struktur permodalan perseroan yang tercermin dalam anggaran dasar. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UUPT mengatur bahwa besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri.

Selanjutnya bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUPT mengatur bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh serta penyetoran tersebut harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Dalam konteks PT PMA, ketentuan umum UUPT tersebut dipertegas oleh regulasi penanaman modal. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (10) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa minimum modal ditempatkan dan disetor bagi PT PMA adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 per perseroan.

Berbeda dengan itu, rezim penanaman modal dan OSS menitikberatkan pada rencana nilai investasi proyek. Bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melakukan pemeriksaan data usaha yang mencakup rencana nilai investasi, termasuk ketentuan minimum investasi.

Pemisahan objek pengaturan tersebut menjadi penting untuk menghindari salah tafsir. Nilai investasi proyek mencerminkan total belanja usaha dalam satu kegiatan atau lokasi, sedangkan modal disetor mencerminkan ekuitas perseroan. 

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur minimum nilai investasi PMA lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan per bidang usaha.

Adapun Pasal 37 ayat (4) Perka BKPM 5/2025 mengatur rencana nilai investasi paling sedikit mencakup tanah, bangunan, mesin/peralatan, investasi lain-lain, serta modal kerja untuk satu turnover. Implikasinya nilai investasi Rp10 miliar dapat berasal dari kombinasi belanja modal dan modal kerja yang tidak identik dengan setoran modal saham.

Dengan demikian, konstruksi hukum yang berlaku menunjukkan pengaturan yang berdiri sendiri. Modal disetor Rp2,5 miliar berada dalam rezim hukum perusahaan dan wajib tercermin dalam dokumen korporasi. Sedangkan Nilai investasi Rp10 miliar berada dalam rezim penanaman modal dan berfungsi sebagai parameter perizinan usaha melalui OSS.

Baca juga: Modal Disetor PT PMA Cukup Rp 2,5 Miliar: Apa Artinya bagi Investor Asing?

Rencana Nilai Investasi Sebagai Parameter Proyek 

Pada tahap pengisian data OSS, rencana nilai investasi diberlakukan sebagai parameter proyek dan bukan sebagai representasi ekuitas perseroan. OSS akan menilai rencana tersebut untuk memastikan skala usaha memenuhi ambang minimum penanaman modal yang dipersyaratkan bagi PMA.  

Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa bagi badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sesuai dengan ketentuan nilai minimum investasi. 

Ruang lingkup rencana nilai investasi yang divalidasi OSS bersifat luas dan mencerminkan kebutuhan operasional usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (4) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa rencana nilai investasi paling sedikit meliputi tanah, bangunan, mesin atau peralatan, investasi lain-lain, serta modal kerja untuk satu kali siklus usaha.

Dengan konstruksi tersebut, OSS tidak menilai apakah rencana nilai investasi bersumber dari modal disetor, pinjaman, atau skema pembiayaan lain yang sah. Penilaian OSS terletak pada pemenuhan ambang minimum investasi proyek. Hal tersebut membedakan secara tegas antara kewajiban penanaman modal dan kewajiban permodalan perseroan yang tunduk pada hukum perusahaan.

Kesalahan memahami rezim permodalan dapat menyebabkan hambatan pada proses perizinan berusaha! Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Andi Akhirah

Editor:  Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.