
Unilever Indonesia Divestasi SariWangi Demi Pertumbuhan Portofolio
”Keputusan Unilever divestasi SariWangi merupakan langkah menurunkan kompleksitas lalu memperbesar fokus pada kategori yang dinilai memiliki jalur pertumbuhan dan margin yang lebih menarik.”
Pengalihan bisnis teh SariWangi ke PT Savoria Kreasi Rasa menegaskan arah Unilever yang mengejar organisasi lebih ramping, lebih cepat mengambil keputusan, serta lebih ketat dalam memilih kategori yang layak mendapat prioritas modal dan perhatian oleh pemegang saham.
Dalam keterangannya, Unilever Indonesia menegaskan fokus ke kategori inti yang dinilai punya potensi pertumbuhan lebih tinggi, yaitu Beauty & Wellbeing, Personal Care, Home Care, serta Nutrition.
Logika portofolio ini sejalan dengan disiplin global Unilever yang beberapa tahun terakhir aktif merapikan portofolio, termasuk melepas bisnis teh global “ekaterra” kepada CVC. Hal tersebut memberi pemahaman bahwa divestasi yang terjadi di Indonesia merupakan pola pengelolaan portofolio berbasis prioritas pertumbuhan dan produktivitas modal.
Baca juga: Aspek Non Bisnis yang Harus Dipertahankan Oleh Perusahaan yang Akan Diakuisisi
Optimalisasi Nilai dan Struktur Permodalan untuk Jangka Panjang
Unilever sendiri menggambarkan Beauty & Wellbeing sebagai mesin pertumbuhan yang ditopang inovasi dan ekspansi portofolio, dengan skala bisnis yang besar secara global. Perspektif tersebut membantu menjelaskan mengapa alokasi sumber daya lebih condong ke kategori yang bisa meningkat.
Unilever punya alasan tersendiri dalam melakukan divestasi produk bisnisnya SariWangi yaitu karena faktor Opportunity Cost. Opportunity cost sendiri tidak selalu tercermin secara eksplisit dalam laporan laba rugi tahunan, tetapi muncul dalam bentuk sumber daya yang “terkunci” pada kategori dengan prospek terbatas.
Seperti dana investasi, waktu manajemen puncak, anggaran pemasaran, kapasitas riset dan pengembangan, hingga fokus organisasi memiliki nilai ekonomi yang seharusnya dialokasikan ke area dengan potensi imbal hasil paling optimal.
Pada saat sumber daya tersebut diarahkan ke kategori yang sudah matang, maka perusahaan secara implisit menanggung biaya atas peluang pertumbuhan yang hilang di kategori lain. Dalam konteks SariWangi, karakter industrinya relatif stabil namun terbatas. Pertumbuhan volume cenderung datar, sensitivitas harga tinggi, serta ruang diferensiasi produk sempit.
Inovasi sering berujung pada varian rasa atau kemasan, yang dampaknya terhadap margin tidak banyak. Struktur biaya juga sulit dioptimalkan karena persaingan ketat dari merek harga rendah dan private label. Kondisi tersebut membuat setiap tambahan investasi pemasaran atau inovasi menghasilkan incremental return yang semakin kecil.
Situasi tersebut berbeda secara fundamental dengan kategori beauty, personal care, atau wellbeing. Pada kategori tersebut, nilai produk tidak hanya ditentukan oleh fungsi dasar, melainkan oleh narasi manfaat, formulasi ilmiah, klaim klinis, pengalaman penggunaan, dan persepsi premium.
Setiap investasi pada riset bahan aktif, teknologi formulasi, atau brand storytelling berpotensi menghasilkan margin lebih tinggi serta memperpanjang siklus hidup produk. Dengan kata lain, kategori ini mampu menyerap modal secara lebih produktif dan mengonversinya menjadi pertumbuhan nilai.
Oleh karena itu, mempertahankan bisnis teh berarti mempertahankan struktur organisasi, rantai pasok, serta fokus manajerial pada segmen yang tidak lagi sejalan dengan arah strategis global Unilever.
Hal tersebut akan menciptakan hambatan internal karena perhatian manajemen terpecah antara kategori bernilai tinggi dan kategori yang bersifat defensif. Dalam organisasi berskala besar, fragmentasi fokus semacam itu akan berisiko menurunkan kecepatan eksekusi dan ketajaman strategi.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Gibran eFishery: Kesalahan dalam Akuisisi dan Cara Menghindarinya
Unilever Divestasi SariWangi: Berpindah Melalui BTA, Peralihan Merek dan Hak
Dalam transaksi pelepasan SariWangi, para pihak menggunakan skema Business Transfer Agreement (BTA) dengan tujuan untuk memindahkan keseluruhan pada satu unit bisnis yang masih berfungsi secara operasional.
BTA biasanya digunakan ketika penjual dan pembeli sepakat bahwa nilai utama transaksi terletak pada kemampuan bisnis yang berjalan dan tidak hanya terletak pada nama dagangnya saja. Dengan pendekatan tersebut, pembeli memperoleh ekosistem bisnis yang siap beroperasi sejak hari pertama setelah closing.
Dalam praktik korporasi, ruang lingkup BTA umumnya mencakup lebih dari satu jenis aset. Hak atas merek biasanya menjadi elemen utama, tetapi tidak berdiri sendiri. Pengalihan sering disertai dengan perpindahan kontrak distribusi tertentu, hubungan dengan pemasok bahan baku, pengalihan persediaan, serta akses terhadap data pemasaran dan consumer insight yang relevan.
Selain itu, sering diatur pula mekanisme transitional services, yaitu layanan sementara dari penjual kepada pembeli agar tidak terjadi disrupsi operasional pasca-transaksi. Skema tersebut akan menjaga dan memastikan transisi berlangsung mulus, tanpa merusak nilai merek yang telah dibangun lama sebelumnya.
Secara hukum, apabila hak merek menjadi bagian dari objek pengalihan, maka pencatatan pengalihan tersebut harus diperhatikan untuk menjaga kekuatan hukumnya. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Merek) mengatur pengalihan hak atas merek terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri.
Lebih lanjut, aspek ini berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (6) UU Merek mengatur pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
Bagi PT Unilever Indonesia Tbk, struktur BTA ini selaras dengan tujuan strategis jangka panjang. Unilever dapat melepaskan kategori yang tidak lagi menjadi prioritas, sambil tetap memastikan merek yang dilepas berpindah ke tangan pihak yang kompeten.
Konsultasikan rencana divestasi bisnis Anda sebelum mengambil keputusan strategis melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.