Dampak Operasional Tanpa PKKPR

Tambang di Zona Terlarang: Dampak Operasional Tanpa PKKPR

”Dampak Operasional Tanpa PKKPR berpotensi memicu pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial karena kegiatan pertambangan tidak sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang berlaku.” 

Isu perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan persetujuan lingkungan semakin menjadi sorotan seiring meningkatnya kegiatan pertambangan di wilayah-wilayah sensitif.

Setiap aktivitas eksplorasi maupun produksi wajib memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan ruang dan mekanisme perlindungan lingkungan yang berlaku, karena kelalaian dalam aspek tersebut akan memicu masalah hukum, gangguan ekologi, hingga konflik sosial di Masyarakat lokal.

Konflik antara aktivitas pertambangan dan aspek lingkungan seringkali dipicu oleh lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan tata ruang. Dalam hal lokasi pertambangan tidak sesuai dengan PKKPR, maka risiko kerusakan lingkungan meningkat, dan potensi sengketa hukum dengan warga maupun pemerintah menjadi lebih besar.

Baca juga: Kini Wajib Penapisan Lingkungan Sebelum Mendapat Perizinan Berusaha: Apa itu?

Dampak Operasional Tanpa PKKPR dan RTRW Diabaikan 

Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Penataan Ruang) menyatakan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 62 UU Penataan Ruang mengatur bahwa apabila pemanfaatan ruang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, maka pelaku dapat dikenai sanksi administratif yang antara lain berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin.

Dalam konteks rezim OSS, PKKPR/KKPR berkedudukan sebagai perizinan dasar jika tidak ada atau diterbitkan secara bertentangan dengan RTRW, maka semua perizinan berusaha turunan (termasuk izin operasional seperti IUP atau persetujuan penggunaan kawasan hutan) berada dalam posisi rentan untuk dievaluasi ulang atau dibatalkan karena cacat prosedur dan substansi.

Baca juga: Perusahaan Tanpa Izin Lingkungan: Sanksi Administratif dan Tindakan Pemerintah Menanti

AMDAL/UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan, dan Hak Masyarakat

Selain aspek tata ruang, kegiatan tambang skala besar wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPLH) telah mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL, sedangkan kegiatan dengan dampak lebih terbatas memerlukan UKL-UPL.

Pasal 36 ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (sekarang bertransformasi menjadi “persetujuan lingkungan” yang diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Seperti dikutip dari pemberitaan bahwa PT Karya Wijaya yang memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dipublikasikan secara terbuka, padahal tambang beroperasi dekat pemukiman warga.

Hal tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan dan peran masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 70 UU PPLH, yang memberikan hak kepada setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas akses informasi lingkungan, hak partisipasi, serta hak mengajukan usul/keberatan atas rencana usaha yang berdampak pada lingkungan.

Pemberitaan mengenai PT Karya Wijaya dan kontroversi tambang di Pulau Gebe menunjukkan kekhawatiran warga akan kedekatan lokasi tambang dengan pemukiman serta potensi kerusakan lingkungan pesisir.

Tanpa PKKPR dan dokumen lingkungan yang jelas, sulit memastikan bahwa desain tambang, sistem pengelolaan air larian, dan rencana reklamasi benar-benar mempertimbangkan daya dukung pulau kecil tersebut.

Pastikan Perizinan Lingkungan Anda Telah Sesuai Dengan Kegiatan Usaha Anda melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.