Penapisan Lingkungan Sebelum Mendapat Perizinan Berusaha

Kini Wajib Penapisan Lingkungan Sebelum Mendapat Perizinan Berusaha: Apa itu?

”Kini penapisan lingkungan sebelum mendapat perizinan berusaha wajib, hal ini sebagai filter utama untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan risiko terhadap ruang dan lingkungan sebelum NIB diterbitkan.”

Rezim perizinan berbasis risiko saat ini mendorong standar kepatuhan yang lebih tinggi, khususnya pada aspek kesesuaian ruang dan perlindungan lingkungan. Model tersebut mengubah cara pelaku usaha untuk merencanakan ekspansi karena setiap pengajuan perizinan berusaha kini perlu melalui penapisan di Amdalnet.

Integrasi OSS dengan Amdalnet memperkuat pengendalian lingkungan pada tahap perencanaan usaha. Hasil penapisan menentukan jenis dokumen lingkungan dan persetujuan teknis yang wajib dipenuhi, sehingga pelaku usaha dapat memproyeksikan kebutuhan kepatuhan sejak awal penyusunan rencana bisnis.  

Acuannya dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Baca juga: Perusahaan Tanpa Izin Lingkungan: Sanksi Administratif dan Tindakan Pemerintah Menanti

Penapisan Lingkungan Merupakan Tahapan Memulai Kegiatan Berusaha

Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PP 28/2025 menyebut secara eksplisit bahwa pemenuhan persyaratan dasar pada tahap memulai usaha mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) (darat atau laut) serta Persetujuan Lingkungan berupa SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.

Dengan ketentuan tersebut, maka untuk kegiatan berisiko rendah yang tidak memerlukan AMDAL ataupun UKL-UPL, pelaku usaha tetap tidak dapat melompati instrumen SPPL sebagai bentuk PL. Hanya saja setelah legalitas badan usaha dan persyaratan dasar tersebut terpenuhi, maka pelaku usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha dan mengaitkan KBLI ke dalam NIB yang aktif.

Tahap berikutnya, yaitu “menjalankan usaha”, baru dapat diakses setelah tahapan memulai usaha tuntas. Pasal 9 PP 28/2025 menyatakan bahwa setelah memenuhi tahapan memulai usaha, pelaku usaha masuk ke tahapan menjalankan usaha yang terdiri atas subtahapan persiapan serta sub tahapan operasional dan/atau komersial.

Di fase persiapan ini, Pasal 10 PP 28/2025 memasukkan kembali Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat, tetapi kali ini untuk usaha dan kegiatan yang justru wajib AMDAL atau UKL-UPL, bersamaan dengan kewajiban pemenuhan PBG bagi pembangunan bangunan gedung.

Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

Penapisan Lingkungan Sebelum Mendapat Perizinan Berusaha

Posisi PL sebagai syarat utama penerbitan NIB terlihat ketika melihat pengaturan penerbitan PB sesuai tingkat risiko dalam Perka BKPM 5/2025. Untuk kegiatan risiko rendah, Pasal 187 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dasar mengajukan NIB. 

Saat mengajukan, pelaku usaha wajib mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi K3L, SPPL, dan kewajiban kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. Atas pernyataan tersebut, Sistem OSS menerbitkan NIB sekaligus SPPL serta pernyataan kesanggupan pemenuhan K3L dan kewajiban usaha.

Adapun terkait dengan Pelapisan Lingkungan, Pasal 149 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa pelaku usaha melakukan penapisan persetujuan teknis (misalnya terkait baku mutu air limbah, pengelolaan limbah B3, baku mutu emisi, dan analisis dampak lalu lintas) melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas yang terintegrasi dengan OSS.

Hasil penapisan kemudian mengkategorikan apakah persetujuan teknis diperlukan atau tidak, dan jika diperlukan, permohonan diajukan melalui sistem tersebut hingga persetujuan teknis dikirim kembali ke OSS.

Bagi pelaku usaha yang sudah berjalan dan ingin melakukan pengembangan, kewajiban memperbarui PL diatur secara khusus. Pasal 168 Perka BKPM 5/2025 mewajibkan penanggung jawab usaha/kegiatan melakukan perubahan PL apabila usaha atau kegiatan yang telah memperoleh keputusan kelayakan lingkungan atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan direncanakan berubah.

Konsultasikan rencana penambahan KBLI Anda sebelum mengajukan NIB di OSS melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Annisa Azzahra

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.