
OSS Menganggap Usaha Aktif? Begini Cara Agar Tidak Ditagih LKPM
”OSS menilai kewajiban dari status izin dan data di sistem. Selama izin/NKU untuk suatu lokasi masih aktif, LKPM tetap wajib dan sanksi tetap dapat dikenakan. Lantas bagaimana cara agar tidak ditagih LKPM?”
Banyak perusahaan mengira bahwa berhentinya kegiatan operasional otomatis menghapus seluruh kewajiban administratif, termasuk pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Padahal, dalam praktiknya, sistem OSS menilai status kepatuhan bukan berdasarkan aktivitas di lapangan, melainkan pada status perizinan yang masih tercatat aktif di sistem.
Selama izin usaha atau Nomor Kegiatan Usaha (NKU) belum dicabut secara resmi, maka perusahaan tetap dianggap beroperasi dan wajib menyampaikan LKPM secara berkala.
Situasi ini sering menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha yang merasa telah berhenti beroperasi, namun tetap menerima notifikasi peringatan “belum lapor LKPM” dari OSS.
Ketidaktahuan mengenai mekanisme administratif ini dapat berdampak serius seperti hambatan dalam melakukan pengurusan perizinan.
Baca juga: Kesalahan Fatal dalam Penyampaian LKPM dan Implikasi Hukum untuk Perusahaan
Cara Agar Tidak Ditagih LKPM: Lakukan Penghapusan Pada Lokasi Spesifik
Jika usaha di satu lokasi sudah berhenti dan tidak akan dijalankan lagi, maka solusi yang paling bersih secara administratif adalah melakukan penghapusan untuk kegiatan/lokasi tersebut melalui mekanisme “pencabutan non-likuidasi”.
Adapun pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (PermenBKPM 5/2025).
Pasal 352–353 PermenBKPM 5/2025 menjelaskan bahwa pencabutan Perizinan Berusaha (PB) dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS. Permohonan ini wajib disertai data identitas direksi atau kuasa direksi, LKPM periode terakhir yang telah disetujui, serta konfirmasi status wajib pajak (NPWP).
Selanjutnya, Pasal 353 ayat (1) PermenBKPM 5/2025 mengatur dua jenis pencabutan:
- Pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi) yang dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan, likuidator, atau tim penyelesai; dan
- Pencabutan non-likuidasi yaitu penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha tanpa membubarkan badan usahanya.
PerkaBKPM 5/2025 menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas kegiatan usaha tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun kegiatan usaha sudah berhenti di lapangan, selama izin belum dicabut secara resmi melalui mekanisme OSS, perusahaan tetap dianggap aktif secara administratif.
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa OSS masih menagih LKPM dan dapat menjatuhkan sanksi atas kelalaian pelaporan.
Baca juga: Divisi Mana Saja yang Wajib Menyampaikan Data LKPM? Ini Panduan Lengkapnya!
Rekomendasi Langkah Mitigasi
Agar proses rapi dan risiko sanksi berhenti, pelaku usaha perlu untuk melakukan audit system OSS nya untuk mengidentifikasi NKU/KBLI/lokasi yang sudah berhenti.
Selagi audit, tetap sampaikan LKPM sesuai jadwal agar peringatan tidak bereskalasi, kemudian jika periode berikut disampaikan, maka peringatan yang sudah terbit akan gugur.
Lakukan pemenuhan prasyarat pencabutan seperti menyampaikan LKPM periode terakhir yang disetujui, serta pastikan status perpajakan terkonfirmasi telah diselesaikan, kemudian ajukan pencabutan PB untuk kegiatan/lokasi tersebut melalui OSS.
Setelah otomatis terbit, cek notifikasi dan pastikan NIB serta perizinan lain pada kegiatan yang dicabut telah tersesuaikan. Selanjutnya bereskan kewajiban yang masih ada seperti fiskal, ketenagakerjaan, atau sectoral lain agar tidak ada temuan pasca-pencabutan.
Jangan tunggu sampai kena sanksi! Pelajari perubahan aturan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.