
Kebijakan Baru Pelaporan SIINas 2025: Perubahan Dari Semesteran ke Triwulanan
”Pelaporan SIINas 2025 mengalami perubahan yang sebelumnya dilakukan tiap semester kini dilakukan tiap triwulan.”
Dikutip dari KlikLegal (30/9/2025) Pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan daya saing industri nasional.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE 1/2025), kewajiban perusahaan dalam menyampaikan laporan data kini mengalami penyesuaian signifikan, yaitu dari semula dua kali dalam setahun (semesteran) menjadi empat kali dalam setahun (triwulanan).
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menuntut kesiapan perusahaan dalam mengelola sistem pencatatan, perencanaan produksi, hingga tata kelola keuangan secara lebih sistematis.
Penting untuk dipahami bahwa perubahan frekuensi pelaporan ini juga sejalan dengan langkah digitalisasi industri nasional yang diimplementasikan melalui SIINas.
Data yang dikumpulkan, mulai dari kapasitas produksi, modal kerja, hingga rincian mesin dan peralatan, akan menjadi basis pengambilan kebijakan pemerintah dalam merumuskan strategi pembangunan industri yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, pengelola kawasan industri kini diwajibkan menyampaikan laporan tambahan berupa pendapatan dan biaya secara lebih rinci, sehingga pemerintah memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kontribusi kawasan industri terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Perbedaan LKPM dan Laporan Keuangan: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Kedudukan Surat Edaran dan Peraturan Menteri
Sebelumnya pada awal tahun telah beredar SE 1/2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri dimana harus dipahami bahwa keberadaannya tidak berdiri sendiri, melainkan selaras dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 13/2025).
Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengunci jadwal pelaporan triwulanan ke dalam norma operasional yang wajib diikuti seluruh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri.
Jika sebelumnya kewajiban pelaporan hanya bersifat umum, kini Permenperin 13/2025 memberikan batas waktu yang lebih rinci dan tegas, sehingga tidak ada ruang interpretasi yang berbeda-beda di lapangan.
Permenperin 13/2025 mengatur bahwa pelaporan Data Industri maupun Data Kawasan Industri dilakukan empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari. Jendela waktu pelaporan ditetapkan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 di bulan tersebut.
Pola ini bertujuan agar perusahaan memiliki ruang cukup untuk menyiapkan laporan, tetapi sekaligus memberikan kepastian batas waktu yang ketat.
SE 1/2025 berfungsi sebagai instrumen percepatan kebijakan untuk mengalihkan pelaporan dari semesteran ke triwulanan, termasuk pengaturan tenggat transisi Semester II 2024. Permenperin 13/2025 kemudian menjadi dasar operasional yang lebih lengkap, mengatur definisi data, alur verifikasi-validasi, jendela pelaporan, dan ruang perbaikan data.
Baca juga: Konsekuensi Hukum dan Hak Akses OSS‑RBA Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu
Perubahan Teknis Pada Menu SIINas
Materi sosialisasi Pusdatin merinci sedikitnya lima pembaruan penting yang memengaruhi cara perusahaan mengisi data di SIINas. Pertama, definisi “modal kerja” berubah. Yang semula dihitung per satu turnover enam bulanan (atau per enam bulan bagi skala kecil) kini dihitung per triwulan untuk seluruh skala. Perusahaan perlu menyesuaikan metodologi internal agar nilai kas, persediaan, dan piutang yang dilaporkan mencerminkan horizon tiga bulan.
Kapasitas produksi yang semula dilaporkan per tahun kini wajib dilaporkan per triwulan. Antarmuka SIINas akan menampilkan kapasitas periode sebelumnya di sisi kiri sebagai referensi. Pengisian dilakukan pada kotak triwulanan di sisi kanan. Ini penting untuk menjaga konsistensi satuan dan periode saat perusahaan melakukan update kapasitas.
Selain itu, pengisian “Mesin dan Peralatan” dipindahkan dari menu e-Reporting ke “Data Perusahaan” dan dapat “ditarik” langsung saat pelaporan. Terdapat variabel baru pada data mesin, yaitu: KBLI produk jadi, jumlah operator untuk satu mesin, kapasitas per jam untuk satu mesin, dan kebutuhan bahan bakar per jam untuk satu mesin. Perubahan ini menuntut inventarisasi teknis yang lebih terstruktur.
Terakhir, untuk Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, terdapat kewajiban tambahan berupa laporan “Pendapatan” dan “Biaya”. Pendapatan mencakup sewa/jual lahan dan bangunan pabrik siap pakai di sektor industri, pengembangan dan penjualan lahan/properti di luar sektor industri, jasa infrastruktur, serta pendapatan lainnya. Biaya mencakup pengembangan dan peningkatan kawasan, pengelolaan infrastruktur/fasilitas/utilitas, biaya administrasi dan manajemen, serta biaya lain-lain.
Pelajari lebih lanjut kewajiban pelaporan SIINas dan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.