Menentukan Modal Perusahaan

Tips Menentukan Modal Perusahaan Induk yang Efektif dan Sesuai Hukum

”Pembentukan perusahaan induk dengan menentukan modal perusahaan yang tepat merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang.”

Pembentukan perusahaan induk atau holding company semakin menjadi pilihan strategis bagi banyak pelaku usaha untuk memperkuat kendali, menyederhanakan pengelolaan, dan mengoptimalkan struktur grup perusahaan.

Langkah tersebut akan membuka peluang efisiensi pajak, konsolidasi laporan keuangan, dan peningkatan daya tawar di hadapan investor maupun mitra bisnis. Salah satu aspek krusial yang harus diputuskan sejak awal adalah penentuan besaran modal dasar dan modal disetor.

Dikutip dari KlikLegal (9/9/2025) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) memberikan fleksibilitas dengan menghapus ketentuan modal minimum Rp 50 juta. Walaupun demikian, pemilik dan pendiri tetap perlu mempertimbangkan faktor hukum, sektoral, dan strategis.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Holding Company Beserta Contoh Perusahaanya

Besaran Permodalan Minimum

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan aturan pelaksanaanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK (PP 8/2021), maka penentuan modal dasar dan modal disetor tidak lagi diikat oleh batas minimum Rp50 juta sebagaimana ketentuan lama.

Berdasarkan Pasal 3 PP 8/2021, besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, kecuali jika peraturan sektoral menetapkan jumlah tertentu. Artinya, modal disetor dapat lebih fleksibel selama disepakati oleh para pendiri dan sesuai ketentuan sektoral yang berlaku.

Meskipun tidak ada ketentuan baku secara umum, dalam praktik bisnis modern, penentuan modal perusahaan induk tetap harus mempertimbangkan aspek hukum, strategis, dan tata kelola perusahaan (corporate governance).

Baca juga: Apakah Bisa Menggunakan Laba Ditahan untuk Tambah Modal? Ini Penjelasan Hukumnya

Menentukan Modal Perusahaan Berdasarkan Pertimbangan Dari Aspek Tata Kelola Perusahaan

Dari sisi pembuktian sumber dana, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah UU Cipta Kerja (UU PT) mengatur bahwa modal disetor harus dibuktikan secara sah. 

Notaris umumnya akan meminta dokumen pendukung seperti SPT Tahunan, laporan keuangan, atau laporan penilaian independen jika penyetoran dilakukan dalam bentuk aset (inbreng). 

Pembuktian tersebut menjadi penting apabila di masa mendatang perusahaan akan melakukan legal due diligence (LDD) atau financial due diligence (FDD) untuk keperluan IPO atau penerimaan investor baru.

Terkait dengan tujuan usaha, jika perusahaan induk dibentuk untuk pengendalian dan konsolidasi laporan keuangan, maka kepemilikan minimal 51% saham di setiap anak perusahaan menjadi penting agar induk dapat memenuhi kriteria pengendalian sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.

Dengan demikian, besaran modal disetor sebaiknya setara dengan akumulasi nilai 51% saham seluruh anak perusahaan. Contohnya, jika sebuah holding akan mengendalikan tiga anak perusahaan dengan nilai masing-masing Rp10 miliar, Rp20 miliar, dan Rp 30 miliar, maka modal disetor minimal yang direkomendasikan adalah Rp30,6 miliar (51% dari total nilai Rp60 miliar).

Disamping itu, pemilihan KBLI harus diperhatikan karena beberapa jenis usaha mensyaratkan modal minimum tertentu. Misalnya, untuk KBLI 64910 Usaha Pembiayaan, Pasal 2 ayat (1) POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK 47/2020) sebagaimana diubah dengan POJK 46/2024 mewajibkan modal disetor minimal Rp 250 miliar.

Kewajiban ini bersifat sektoral sehingga mengikat meskipun PP 8/2021 memberikan kelonggaran penentuan modal dasar.

Terakhir, skala usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)  dapat memengaruhi persepsi kredibilitas di mata bank, investor, maupun mitra bisnis.

Skala usaha juga menjadi faktor penentu kualifikasi mengikuti tender, mendapatkan insentif pemerintah, atau mengakses fasilitas pembiayaan. Penetapan modal yang terlalu kecil dapat memengaruhi citra perusahaan, sementara modal yang proporsional akan memberi kesan kesiapan finansial.

Banyak pelaku usaha menggunakan formula dimana:

  1. Modal disetor minimal setara dengan kumulatif penguasaan saham 51% di seluruh anak perusahaan; atau
  2. Modal dasar biasanya sama dengan modal disetor atau maksimal empat kali lipat modal disetor, untuk memberi ruang penambahan modal di kemudian hari tanpa harus mengubah anggaran dasar.

Pastikan Struktur Permodalan Anda Sesuai Dengan Praktik Yang Berlaku! hubungi melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar 

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.