Laporan SIINas: Alasan Pentingnya dan Risiko Jika Mengabaikan

Laporan SIINas: Alasan Pentingnya dan Risiko Jika Mengabaikan

Laporan SIINas: Alasan Pentingnya dan Risiko Jika Mengabaikan

”Laporan SIINas setiap triwulanan mencakup banyak aspek data industri dan menjadi syarat fundamental untuk mengakses fasilitas pemerintah serta menjaga kepatuhan hukum.”

Dalam dunia industri modern, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban hukum dan faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha. Salah satu kewajiban utama yang seringkali terabaikan adalah pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Banyak perusahaan masih memandang laporan SIINAS sekadar sebagai formalitas administrasi, padahal sistem tersebut merupakan instrumen resmi pemerintah yang berfungsi untuk mengawasi, memantau, dan menyusun kebijakan pembangunan industri nasional. 

Dengan kata lain, SIINAS bukan hanya tentang pengisian data semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan akses perusahaan terhadap berbagai bentuk fasilitas, kemudahan perizinan, serta reputasi di mata mitra bisnis maupun investor.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Perindustrian) telah mengatur kewajiban pelaporan yang kemudian diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 13/2025).

Dikutip dari KlikLegal (25/8/2025) penyampaian Laporan SIINas merupakan kewajiban bagi Perusahaan Industri dan Pengelola Kawasan Industri. Jika tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Update Terbaru! Kini Pelaporan SIINAS Menjadi Triwulanan

Dasar Hukum Pelaporan SIINas

Dalam Pasal 64 ayat (1) UU Perindustrian ditegaskan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada pemerintah pusat maupun daerah. Ketentuan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk membangun basis data industri nasional yang menjadi dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, dan strategi pembangunan industri di Indonesia.

Selain itu, Permenperin 13/2025 juga mengatur secara rinci tata cara, lingkup, serta periode pelaporan yang harus dilakukan perusahaan, yaitu setiap triwulan. 

Pelaporan tersebut mencakup data perusahaan, produksi, bahan baku, energi, investasi, hingga aspek lingkungan hidup. Dengan adanya Permenperin ini, pemerintah menekankan pentingnya laporan SIINas sebagai instrumen monitoring dan evaluasi industri yang terintegrasi.

Sanksi ketidakpatuhan juga telah diatur dalam Permenperin 13/2025 bahwa bentuknya bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan layanan perizinan, bahkan pencabutan izin usaha industri apabila pelanggaran dianggap serius atau berulang. 

Artinya, SIINas tidak bisa dianggap remeh, karena kelalaian dalam pelaporan dapat berimplikasi langsung terhadap keberlangsungan legalitas usaha.

Baca juga: Hati-Hati Lalai Melaporkan LKPM Izin Usaha Bisa Dicabut!

Detail Pengisian Laporan SIINas

Pengisian laporan SIINas telah diatur secara komprehensif dalam Permenperin 13/2025 yang mewajibkan perusahaan industri melaporkan berbagai data secara triwulanan. Pertama, perusahaan wajib menyampaikan data perusahaan yang mencakup legalitas usaha, struktur kepengurusan, kapasitas terpasang, serta jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.

Selanjutnya, perusahaan juga harus melaporkan data produksi. Data ini meliputi jenis dan volume produksi per triwulan, tingkat utilisasi kapasitas produksi, serta distribusi penjualan baik di pasar domestik maupun ekspor. 

Laporan produksi menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mengukur kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta dalam merancang kebijakan hilirisasi dan substitusi impor.

Aspek lain yang wajib dilaporkan adalah bahan baku dan energi. Perusahaan harus menjelaskan asal bahan baku, apakah berasal dari dalam negeri atau impor, serta detail konsumsi energi seperti listrik, gas, dan bahan bakar. 

Data ini membantu pemerintah dalam memantau ketergantungan industri terhadap impor, sekaligus menilai efisiensi energi dan kesiapan menuju industri hijau.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan data investasi dan keuangan yang mencakup realisasi investasi, nilai penanaman modal, serta fasilitas fiskal yang diterima. 

Laporan ini bermanfaat bagi pemerintah dalam menilai perkembangan penanaman modal industri, sekaligus sebagai basis pemberian insentif dan kemudahan lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Terakhir, laporan SIINas juga menekankan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Perusahaan harus melaporkan penggunaan air, volume limbah yang dihasilkan, serta sistem pengelolaan limbah yang digunakan. Kepatuhan pada standar lingkungan tidak hanya menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga keberlanjutan, tetapi juga menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam mengawasi dampak industri terhadap ekosistem.

Pastikan Perusahaan Anda Telah Melapor SIINas Tepat Waktu! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Andi Akhirah

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.