Pemberhentian Direksi

Ketahui Batasan Hukum Dalam Pemberhentian Direksi Perusahaan

Ketahui Batasan Hukum Dalam Pemberhentian Direksi Perusahaan

”Pemberhentian direksi dapat dilakukan pemegang saham sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan maupun peraturan.”

Pemberhentian direksi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menghentikan masa jabatan seorang direktur sebelum masa jabatannya berakhir.

Dalam struktur tata kelola perusahaan, hubungan antara pemegang saham dan direksi memegang peranan penting. Meskipun pemegang saham memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi, tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila kita berbicara mengenai prosedur pemberhentian atau pemecatan direksi oleh pemegang saham dengan alasan-alasan tertentu seperti keberlanjutan dan kesehatan perusahaan, maka harus dipahami secara menyeluruh apakah pemberhentian atau pemecatan direksi oleh pemegang saham tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan apakah pemegang saham dapat secara sepihak memberhentikan direksi serta memaparkan prosedur dan perlindungan hukum yang harus diperhatikan.

Baca juga: Konsekuensi Hukum atas Kelalaian Direksi dalam Menjalankan Fiduciary Duty

Kewenangan RUPS Dalam Rangka Pemberhentian Direksi

RUPS merupakan organ penting dalam struktur Perseroan Terbatas. RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris, sepanjang masih dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) dan Anggaran Dasar. 

Sesuai dengan Pasal 94 UU PT, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan Direksi ditetapkan oleh RUPS dan dapat diangkat kembali. Selain itu, Anggaran Dasar perusahaan dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, termasuk mekanisme pencalonannya.

Setiap keputusan terkait Direksi harus dituangkan dalam bentuk Keputusan RUPS secara resmi, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Baca juga: Aturan Direksi dan Komisaris Mundur Setelah Aksi Korporasi

Direksi Diberi Kesempatan untuk Membela Diri Terhadap Rencana Pemberhentian Oleh Pemegang Saham 

Berdasarkan ketentuan Pasal 105 UU PT memberikan perlindungan penting bagi anggota Direksi. Pasal ini mengatur bahwa Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS, sepanjang alasan pemberhentiannya disebutkan secara jelas. 

Namun sebelum keputusan diambil, Direksi yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum RUPS.

Apabila keputusan pemberhentian diambil melalui mekanisme RUPS Sirkuler (di luar RUPS fisik), maka Direksi yang bersangkutan tetap harus diberitahukan terlebih dahulu dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sebelum keputusan final diambil.

Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, pemegang saham berisiko melakukan tindakan yang melanggar hukum serta Direksi yang diberhentikan secara tidak sah berhak mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Sekar Ayu Primadani, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa sehingga Pemegang Saham melalui RUPS berhak memberhentikan Direktur, namun dengan ketentuan bahwa pemberhentian wajib dilakukan sesuai dengan:

  1. Anggaran Dasar Perusahaan; dan
  2. UU PT

Patuhi setiap ketentuan dalam UU PT dan Anggaran Dasar Perusahaan untuk menjaga legalitas setiap keputusan manajerial, termasuk pemberhentian direksi. 

Kepatuhan hukum tidak hanya menjadi indikator tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tetapi juga menjadi dasar kuat dalam menghadapi potensi tuntutan atau perselisihan di kemudian hari.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan pemberhentian terhadap anggota direksi, konsultasikan dulu dengan menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu Primadani/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.