
Update Terbaru! Kini Pelaporan SIINAS Menjadi Triwulanan
Update Terbaru! Kini Pelaporan SIINAS Menjadi Triwulanan
”Perubahan periode pelaporan SIINAS hanya berlaku untuk perusahaan yang telah masuk fase produksi/komersial.”
Sektor industri menjadi salah satu kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Oleh karena itu, diperlukan data kinerja sektor industri yang lebih akurat untuk mendukung perhitungan PDB yang tepat.
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian dalam pelaporan Data Industri dan Data Kawasan Industri Pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara semesteran (dua kali dalam setahun), kini diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali dalam setahun).
Dengan perubahan frekuensi pelaporan menjadi triwulanan, diharapkan data yang dihasilkan lebih akurat dan berkualitas tinggi. Data tersebut akan memberikan gambaran yang lebih aktual mengenai kondisi sektor industri, sehingga dapat mendukung perhitungan PDB secara lebih efektif dan relevan.
Upaya tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemantauan perkembangan sektor industri sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang disampaikan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Baca juga: LKPM Ditolak? Berikut Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Periode Pelaporan SIINAS Terbaru
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE 1/2025), bagi Perusahaan Industri maupun Perusahaan Kawasan Industri harus menyampaikan pelaporan pada SIINAS sebagai berikut:
- Data untuk bulan Januari hingga bulan Maret disampaikan paling lambat pada 10 April;
- Data untuk bulan April hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada 10 Juli;
- Data industri untuk bulan Juli hingga bulan September disampaikan paling lambat pada 10 Oktober; dan
- Data Industri untuk bulan Oktober hingga bulan Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Selain itu, penyampaian data industri pada periode bulan Juli hingga Desember Tahun 2024 (semester II Tahun 2024), agar disampaikan sesuai dengan periode triwulanan sebagaimana diatur dalam SE 1/2025.
Perlu menjadi catatan pula bahwa penyesuaian pelaporan dari semesteran menjadi triwulanan saat ini hanya dikenakan kepada pelaporan tahap produksi untuk Perusahaan Industri dan pelaporan tahap komersial untuk perusahaan Kawasan industri.
Baca juga: Laporan Kegiatan dan Keuangan Dalam Bisnis Waralaba
Penyesuaian Pelaporan Data Industri
Berdasarkan sosialisasi yang disampaikan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian pada 24 Januari 2025 bahwa terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan menu pada SIINAS, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pada Data Umum, terdapat perubahan definisi untuk Modal Kerja yang semula merupakan modal kerja dalam 1 turn over menjadi modal kerja per triwulan;
- Kapasitas produksi yang sebelumnya hanya dilaporkan 1 kali setahun, kini wajib dilaporkan setiap 3 bulan;
- Pengisian data atas mesin dan peralatan berpindah dari menu e-reporting ke menu Data Perusahaan dan terdapat variabel baru pada Data Mesin dan Peralatan, yaitu: KBLI produk jadi, jumlah operator untuk satu mesin, kapasitas per jam untuk satu mesin dan kebutuhan bahan bakar untuk satu mesin;
- Pengisian Mesin dan Peralatan kini dapat ditarik dari Data Perusahaan;
- Khusus Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, kini wajib untuk menyampaikan laporan tambahan berupa:
Laporan Pendapatan yang meliputi;
- Pendapatan Sewa/Jual Lahan/Kavling dan Bangunan pabrik siap pakai di sektor industri
- Pendapatan Pengembangan dan Penjualan Lahan dan Properti di luar sektor industri.
- Pendapatan dari Jasa Infrastruktur; dan
- Pendapatan Lainnya.
Laporan Biaya yang meliputi:
- Biaya Pengembangan dan Peningkatan Kawasan;
- Biaya Pengelolaan Infrastruktur, Fasilitas dan Utilitas Kawasan;
- Biaya Administrasi dan Manajemen Kawasan; dan
- Biaya Lainnya.
Lebih lanjut menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers menjelaskan perubahan periode pelaporan ini menjadi langkah yang baik, sebab periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan SIINAS akan berbarengan, sehingga data yang didapat Pemerintah akan lebih akurat.
Namun, Pemerintah wajib memastikan bahwa kedua sistem yang menjadi media pelaporan tersebut memiliki kapasitas yang cukup, sehingga Pelaku Usaha tidak mengalami kendala teknis yang tidak perlu.
Anda masih bingung dengan pengisian SIINAS? silahkan hubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.