
Anak Usaha KoinWorks Diperiksa OJK? Ada Apa?
Anak Usaha KoinWorks Diperiksa OJK? Ada Apa?
”Tingginya risiko yang berdampak sistemik pada kegiatan berusaha di bidang keuangan di Indonesia membuat OJK berkewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan aktivitas P2P lending secara ketat”
Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap aktivitas peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia merupakan langkah nyata yang bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus untuk melindungi konsumen.
Sebagai lembaga pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan, OJK berperan untuk memastikan bahwa layanan P2P lending beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Seperti baru-baru ini dilansir dari cnnindonesia.com, OJK telah memanggil manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang merupakan anak usaha KoinWorks untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam atau penerima dana.
Dugaan tersebut mengakibatkan penundaan pembayaran kepada sebagian pemberi dana. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap industri jasa keuangan.
Pengawasan oleh OJK tersebut diatur melalui Peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 10/2022).
Lantas, apa saja aspek kewenangan terkait pengawasan yang diberikan kepada OJK menurut POJK 10/2022 tersebut? serta bagaimana implikasinya terhadap perusahaan fintech maupun penyelenggara P2P lending? simak penjelasannya!
Baca juga: Penyelenggaraan P2P Lending di Indonesia, Bagaimana Regulasinya?
Aspek Operasional P2P lending Secara Umum
Penyelenggara P2P lending dalam POJK 10/2022 dikenal dengan istilah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara LPBBTI atau Penyelenggara).
Adapun berdasarkan Pasal 4 POJK 10/2022 Penyelenggara memiliki kewajiban untuk setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit sejumlah Rp12.500.000.000,00.
Selain terdapat kewajiban untuk mempertahankan posisi ekuitas setiap saat, penyelenggara berdasarkan Pasal 3 POJK 10/2022 dapat dipahami bahwa penyelenggara harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas serta kepemilikan saham yang diatur secara ketat termasuk dimana terdapat batasan untuk kepemilikan asing yang tidak melebihi 85% modal disetor).
Apabila melihat dari sudut pandang perizinan berusaha, penyelenggara juga wajib untuk memperoleh izin usaha dari OJK dan melakukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur melalui Pasal 8 Ayat (2) POJK 10/2022.
Pada tahapan kegiatan operasional Penyelenggara, berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (3) POJK 10/2022 bahwa pendanaan kepada setiap Penerima Dana maksimal dibatasi hanya sebesar 2 miliar rupiah.
Sementara itu, pola penyelenggaraan usaha Penyelenggara adalah hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menanggulangi berbagai dampak operasional dari kegiatan atau aktivitas usaha dari P2P lending, Pasal 35 POJK 10/2022 telah mewajibkan bagi penyelenggara untuk menerapkan manajemen risiko secara aktif yang mencakup pengawasan aktif oleh organ perseroan, penetapan kebijakan tertentu terkait prosedur dan penetapan limit risiko, serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK
Pentingnya Mitigasi Atas Potensi Penerima Dana yang Bermodus Tindak Pidana Seperti Anak Usaha KoinWorks
Partner BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio memberikan pandangannya terkait peristiwa pemeriksaan terhadap anak usaha KoinWorks bahwa hal yang perlu menjadi perhatian utama adalah peningkatan terhadap implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, serta manajemen risiko yang bertujuan mengurangi potensi risiko adanya Peminjam Dana yang terlibat dalam tindak pidana.
Pelaku kejahatan digital seringkali telah memiliki pemahaman yang baik tentang modus operandi dalam sektor jasa keuangan konvensional, yang kemudian berusaha untuk menyesuaikan teknik-teknik penipuan mereka ke dalam sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Oleh karena itu, penyelenggara IKD perlu memiliki kewaspadaan dan kemampuan untuk mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang mungkin timbul akibat modus kejahatan yang biasa terjadi dalam ranah digital. Selain itu, penyelenggara IKD juga harus memahami pola perilaku para pelaku kejahatan agar dapat mengembangkan strategi mitigasi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam hal tersebut, platform P2P lending yang merupakan bagian dari sektor IKD dapat mengambil langkah-langkah tertentu untuk memitigasi risiko penyalahgunaan dana oleh peminjam.
Beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk mengurangi potensi kerugian adalah sebagai berikut:
Penilaian Kredit yang Ketat
Platform P2P lending perlu melakukan evaluasi yang cermat terhadap profil kredit Penerima Dana termasuk memastikan bahwa penerima dana memiliki rekam jejak keuangan yang baik mencakup kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman.
Integrasi Credit Scoring
Untuk memperkuat proses seleksi Penerima Dana, platform P2P lending dapat mengintegrasikan sistem credit scoring inovatif (ICS) dengan data yang tersedia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
Penggunaan sistem tersebut memungkinkan penyelenggara P2P lending untuk mengidentifikasi peminjam yang berisiko tinggi, sehingga mereka dapat memilih untuk tidak memberikan pinjaman kepada individu atau kelompok yang berpotensi melakukan penipuan atau gagal bayar.
Asuransi
Salah satu cara untuk melindungi platform dan pemberi pinjaman adalah dengan menyediakan opsi asuransi bagi penerima dana. Asuransi tersebut tidak hanya melindungi dana pemberi pinjaman jika penerima dana gagal bayar, tetapi juga dapat menjadi insentif tambahan bagi Penerima Dana untuk menjaga kelancaran pembayaran.
Selain itu, Penerima Dana yang memilih untuk memiliki asuransi juga dapat memperoleh peningkatan dalam skor kredit mereka yang berpotensi meningkatkan akses mereka terhadap pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.
Ingin mengetahui aspek kepatuhan dan mitigasi risiko penyelenggaraan P2P lending? hubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.