Holywings Asia Dikabarkan IPO, Bagaimana Mekanisme IPO?

Holywings Asia Dikabarkan IPO, Bagaimana Mekanisme IPO?

Holywings Asia Dikabarkan IPO, Bagaimana Mekanisme IPO?

”Perusahaan yang melakukan IPO memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat menghadapi kompleksitas hukum pasar modal.”

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan yang bergerak di industri hiburan, seperti klub malam dan lounge, mulai mempertimbangkan untuk melakukan Penawaran Umum/Initial Public Offering (IPO). 

Dengan melakukan IPO, perusahaan yang bergerak di bidang hiburan tersebut berkesempatan untuk mengumpulkan dana tambahan guna mendukung ekspansi bisnis mereka, baik untuk memperluas jaringan klub di berbagai kota maupun meningkatkan fasilitas serta pelayanan bagi pelanggan.

Selain itu dengan menjadi perusahaan terbuka, perusahaan juga dapat menarik investor baru yang melihat potensi pertumbuhan industri hiburan yang terus berkembang di banyak negara, terutama di kawasan perkotaan yang dinamis. 

Seperti yang akan dilakukan oleh Holywings Group, yang dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam industri hiburan di Indonesia, dikabarkan akan melakukan IPO pada tahun depan.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Holywings telah mengoperasikan lebih dari 50 bar dan restoran di Indonesia, termasuk Atlas Beach Club di Bali, yang diklaim sebagai klub pantai terbesar di dunia. 

Ke depannya, perusahaan ini memiliki target untuk meningkatkan jumlah unit bisnisnya menjadi lebih dari 80 hingga akhir tahun 2025, dengan rencana ekspansi ke kota-kota besar lainnya seperti Kuala Lumpur, Seoul, dan Taipei.

Baca juga: Calon Emiten Stop Proses IPO, Bagaimana Ketentuannya?

Manfaat Melakukan Mekanisme IPO

Melalui mekanisme IPO memberikan peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa saham, tentunya mereka diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan secara periodik.

IPO bagi perusahaan yang bergerak di industri hiburan tidak hanya menawarkan peluang untuk memperkuat modal, tetapi juga memungkinkan mereka untuk bersaing di tingkat global. 

Dengan modal yang lebih besar, perusahaan dapat menghadirkan inovasi-inovasi baru dalam dunia hiburan, mulai dari teknologi terbaru dalam hal suara dan pencahayaan hingga pengalaman unik yang membuat pelanggan ingin kembali. 

IPO juga menjadi sinyal kuat bahwa industri hiburan memiliki prospek yang cerah di masa depan, dan perusahaan yang terlibat dapat memainkan peran penting dalam tren hiburan modern yang terus berkembang. 

Baca juga: PT BEI Pecat Karyawan Karena Kasus Gratifikasi IPO!

Dasar Hukum dan Proses Mekanisme IPO

Secara umum, IPO dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Pasar Modal).

Adapun UU Pasar Modal memberikan pengaturan yang lebih rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan kebijakan lebih lanjut terkait IPO. Setidak-tidaknya terdapat tahapan umum yang harus ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan IPO sebagai berikut:

Melakukan Pernyataan Pendaftaran Mekanisme IPO

Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham (POJK 76/2017) bahwa Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan IPO atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. 

Tahap Penawaran Awal (Bookbuilding)

Tahap penawaran awal atau bookbuilding adalah proses di mana perusahaan dan penjamin pelaksana emisi efek (underwriters) mengukur minat investor terhadap saham yang akan ditawarkan. 

Pada tahap ini, perusahaan dan underwriters akan melakukan roadshow untuk mempresentasikan perusahaan kepada calon investor dan mengumpulkan indikasi minat beli serta harga yang diinginkan oleh investor.

Pernyataan Pendaftaran Dinyatakan Efektif oleh OJK

Sebelum IPO dapat dilakukan, perusahaan atau emiten harus mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Pernyataan efektif ini menunjukkan bahwa semua persyaratan regulasi telah dipenuhi dan prospektus yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa IPO

Masa penawaran umum kepada publik dapat dilakukan paling singkat 3 hari kerja. Dalam hal permintaan efek dari investor melebihi jumlah efek yang ditawarkan (over-subscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan.

Pencatatan dan Perdagangan Efek Perusahaan di Bursa Efek Indonesia

Setelah masa penawaran umum, perusahaan mencatatkan efeknya untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.  

Setelah efek perusahaan tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan efek perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Berikut, Perbedaan Antara Hak atas Jaminan Gadai dan Hipotek

Pentingnya untuk Meningkatkan Kualitas SDM Perusahaan

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, bahwa pelaksanaan IPO tidak hanya sekadar langkah strategis untuk mendapatkan dana ekspansi usaha, tetapi juga membawa konsekuensi pada tanggung jawab yang lebih besar dalam hal kepatuhan hukum. 

Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk go public, mereka akan dihadapkan pada regulasi dan standar kepatuhan yang lebih ketat dibandingkan saat masih berstatus perusahaan tertutup. 

Hal tersebut mencakup kewajiban pelaporan keuangan yang transparan, kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, serta tanggung jawab terhadap pemegang saham publik.

Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi untuk memenuhi semua kewajiban hukum tersebut. Salah satu cara untuk memastikan kepatuhan ini adalah dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. 

Perusahaan perlu menginvestasikan waktu dan sumber daya untuk melatih dan mengembangkan tim yang kompeten dalam bidang kepatuhan hukum dan regulasi. 

Dengan demikian, mereka dapat secara proaktif mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko hukum yang mungkin muncul di masa mendatang.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait IPO, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.