
Calon Emiten Stop Proses IPO, Bagaimana Ketentuannya?
Calon Emiten Stop Proses IPO, Bagaimana Ketentuannya?
“Initial Public Offering (IPO) adalah proses di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya, namun pembatalan IPO dapat terjadi karena berbagai faktor.”
Proses IPO yaitu di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya. Proses tersebut biasanya dilakukan bagi perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan pendanaan melalui modal baru serta bertujuan untuk memperluas skala bisnis mereka.
Namun, tidak semua IPO berakhir dengan kesuksesan. Ada kalanya perusahaan memutuskan untuk membatalkan IPO, baik karena kondisi pasar yang tidak menguntungkan, tantangan internal, atau alasan lain yang dapat mempengaruhi potensi kesuksesan IPO tersebut.
Seperti yang diberitakan pada instagram fortune.idn, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperbaharui antrian perusahaan yang akan melaksanakan IPO per akhir Agustus 2024. Berdasarkan pembaruan tersebut, terdapat lima calon emiten yang memutuskan mundur dari proses IPO dibandingkan dengan laporan pada pekan awal Agustus.
Terkait dengan pengurangan lima calon emiten dari antrean IPO, muncul spekulasi bahwa keputusan ini berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi IPO yang sedang menjadi perbincangan di bursa.
Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, proses evaluasi IPO dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ada hubungannya dengan isu gratifikasi yang tengah ramai dibicarakan.
Lantas bagaimana prosedur IPO secara umum? Simak penjelasan berikut!
Baca juga: PT BEI Pecat Karyawan Karena Kasus Gratifikasi IPO!
Dasar Hukum dan Proses IPO
Secara umum, IPO dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Pasar Modal).
Adapun UU Pasar Modal memberikan pengaturan yang lebih rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan kebijakan lebih lanjut terkait IPO. Setidak-tidaknya terdapat tahapan umum yang harus ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan IPO sebagai berikut:
Melakukan Pernyataan Pendaftaran Pada Proses IPO
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham (POJK 76/2017) bahwa Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan IPO atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
Tahap Penawaran Awal (bookbuilding) Pada Proses IPO
Tahap penawaran awal atau bookbuilding adalah proses di mana perusahaan dan penjamin pelaksana emisi efek (underwriters) mengukur minat investor terhadap saham yang akan ditawarkan. Pada tahap ini, perusahaan dan underwriters akan melakukan roadshow untuk mempresentasikan perusahaan kepada calon investor dan mengumpulkan indikasi minat beli serta harga yang diinginkan oleh investor.
Baca juga: Investasi di Lapangan Hijau: IPO pada Intra Golflink Resorts
Pernyataan Pendaftaran Dinyatakan Efektif oleh OJK
Sebelum IPO dapat dilakukan, perusahaan atau emiten harus mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Pernyataan efektif ini menunjukkan bahwa semua persyaratan regulasi telah dipenuhi dan prospektus yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masa IPO
Masa penawaran umum kepada publik dapat dilakukan paling singkat 3 hari kerja. Dalam hal permintaan efek dari investor melebihi jumlah efek yang ditawarkan (oversubscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan.
Pencatatan dan Perdagangan Efek Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Setelah masa penawaran umum, perusahaan mencatatkan efeknya untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Setelah efek perusahaan tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan efek perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!
Bagaimana Ketentuannya Jika Proses IPO Dibatalkan atau Ditunda?
Dasar hukum mengenai penundaan maupun pembatalan IPO dapat merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/atau Sukuk Secara Elektronik (POJK 41/2020) dan Peraturan Nomor IX.A.2-Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-122/BL/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam rangka Penawaran Umum (Kep Bapepam 122/2009).
Adapun mengenai pembatalan maupun penundaan IPO, setidak-tidaknya emiten wajib menempuh beberapa tahapan berikut sesuai dengan Kep Bapepam 122/2009:
- Emiten wajib mengumumkan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum di paling sedikit satu surat kabar berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran nasional, paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Selain itu, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut di media massa lainnya.
- Emiten wajib menyampaikan informasi mengenai penundaan atau pembatalan Penawaran Umum kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman di surat kabar.
- Emiten harus menyampaikan bukti pengumuman kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman.
- Jika pesanan efek sudah dibayar, emiten wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan penundaan atau pembatalan.
Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselor at Law berpendapat bahwa perusahaan yang hendak melakukan IPO semestinya perusahaan yang sudah siap untuk menerapkan tingkat kepatuhan legal dan good corporate governance yang tinggi.
Hal ini mengingat sektor pasar modal merupakan sektor yang menyangkut keberlanjutan investasi orang banyak. Apabila ternyata perusahaan belum siap dengan standar kepatuhan tersebut, maka penghentian IPO adalah langkah yang tepat guna melindungi investor. Lita menambahkan juga bahwa pasar modal yang aman dan tertib merupakan salah satu kunci keberlangsungan dan pertumbuhan investasi kedepan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait IPO, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.