
Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
”OJK telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal”
Keberadaan Pasar Modal tidak dapat dilepaskan dari aktivitas emiten yang melakukan penawaran umum dan perdagangan efek. Guna mengawasi aktivitas tersebut, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU OJK) menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
Keberadaan OJK sebagai pengawas pada Pasar Modal sangatlah vital untuk memastikan bahwa praktik perdagangan dalam Pasar Modal tidak merugikan kepentingan umum, terutama investor yang telah menanamkan dananya pada emiten atau produk yang diterbitkan oleh emiten. Salah satu bentuk praktik perdagangan pada Pasar Modal adalah praktik “menggoreng” saham.
Melansir dari berita Tempo.co (22/2/2024), saat ini tengah marak adanya beberapa emiten yang melakukan aksi “menggoreng” saham sehingga mengakibatkan harga pergerakan saham menjadi tidak wajar. Sebagai tindak lanjut, Presiden Joko Widodo tengah meminta kepada OJK untuk memperketat pengawasan, termasuk aksi “menggoreng” saham tersebut.
OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tidak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal (POJK 23/2021) yang pada pokoknya mengatur terkait pengawasan oleh OJK pada kegiatan Pasar Modal yang mengikat setiap pihak seperti Perusahaan Efek, Bursa Efek, Emiten, Perusahaan Publik, termasuk organ Perseroan pihak yang terlibat, dst. (Setiap Pihak Pada Pasar Modal).
Lantas, bagaimana bentuk tindak lanjut pengawasan oleh OJK tersebut? Simak artikel berikut.
Baca juga: Perbedaan antara IPO dan Listing dalam Lingkup Pasar Modal
Prinsip Pelaksanaan Kegiatan Dalam Pengawasan Pasar Modal
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, dalam menjalankan kegiatan di Pasar Modal, setiap pihak wajib menjalankan prinsip-prinsip integritas, itikad baik, kehati-hatian, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, profesionalisme, dan keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, Lita menuturkan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan/atau pelanggaran terhadap prinsip diatas, maka OJK berwenang untuk memberikan pembinaan dan sanksi sesuai dengan kewenangannya Pembinaan dan/atau sanksi tersebut dapat berupa:
Baca juga: Listing Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Tujuannya dalam Pasar Modal
Perintah Tindakan Tertentu Oleh OJK
OJK akan memberikan Perintah Tindakan Tertentu dengan melakukan penilaian permasalahan berdasarkan:
- Tingkat materialitas dan frekuensi dari permasalahan atau pelanggaran yang dilakukan;
- Dampak terhadap keberlangsungan usaha atau penyelesaian kewajiban yang harus diselesaikan;
- Dampak terhadap industri pasar modal atau jasa keuangan; dan/atau
- Hal lain sebagaimana penilaian OJK.
Pada dasarnya, bentuk Perintah Tindakan Tertentu ini dapat ditentukan lain oleh OJK dan tidak bersifat limitatif selain yang disebutkan di bawah ini:
- perintah untuk melakukan penyesuaian, pemenuhan, atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penundaan atau penghentian sementara untuk melakukan kegiatan usaha tertentu;
- penggantian organ perseroan pada Setiap Pihak Pada Pasar Modal;
- pembatasan pelaksanaan rencana kerja sama pemasaran dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
- pembatasan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tertentu;
- dll.
Pihak yang dikenai Perintah Tindakan Tertentu oleh OJK harus menyelesaikan perintah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh OJK. Namun demikian, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang dapat dipertimbangkan oleh OJK untuk menyesuaikan jangka waktu terkait pemenuhan Perintah Tindakan Tertentu terhadap pihak yang dikenai Perintah Tindakan Tertentu.
Baca juga: Nominee Arrangement: Praktik Titip Saham? Bolehkah?
Pengawasan Pasar Modal Berupa Perintah Tertulis
Dalam hal ketidakpatuhan oleh Setiap Pihak Pada Pasar Modal yang dikenai Perintah Tindakan Tertentu, maka OJK berwenang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU Pasar Modal); dan/atau meningkatkan level tindak lanjut pengawasan menjadi Perintah Tertulis.
Selain itu, Dalam hal Perintah Tertulis tidak dipenuhi, maka OJK berwenang memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan UU OJK.
Baca juga: Ruang Lingkup dan Kriteria Fintech OJK dengan BI Berbeda? Ini Ketentuannya
Sanksi Administratif
POJK 23/2021 pada dasarnya menetapkan Setiap Pihak Pada Pasar Modal yang tidak memenuhi: (i) ketentuan dalam POJK 23/2021; (ii) mematuhi prinsip yang berlaku; (iii) dikenai Perintah Tindakan Tertentu namun tidak dapat melaksanakannya atau tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan; (iv) diperintahkan untuk membatasi kegiatan usahanya namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka akan dikenai Sanksi Administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda;
- Pembatasan dan penghentian kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha;
- Pembatalan persetujuan;
- Pembatalan pendaftaran;
- Pencabutan pernyataan pendaftaran yang efektif; dan
- Pencabutan izin perorangan.
BP Lawyers dapat melakukan pendampingan atau konsultansi kepada perusahaan anda terkait bidang pasar modal termasuk Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.