Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis

Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis

Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis

“Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan alternatif penyelesaian sengketa berupa mediasi dan negosiasi.”

Tidak dipungkiri bahwa pergerakan dinamika ekonomi turut andil mempengaruhi keberlangsungan bisnis yang faktanya saat ini tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar.

Hal tersebut akhirnya menimbulkan sebuah perselisihan dalam kerja sama pelaksanaan bisnis karena tidak terpenuhinya kewajiban salah satu pihak yang kemudian berujung kepada tidak terpenuhinya hak pada pihak lainnya.

Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya sengketa dalam menjalankan bisnis secara umum adalah tidak terpenuhinya hak dan/atau kewajiban oleh salah satu pihak berdasarkan kesepakatan/perjanjian (wanprestasi), dilakukannya perbuatan melawan hukum, dan/atau adanya salah satu pihak yang dirugikan dalam berjalannya bisnis.

Dalam rangka melakukan penyelesaian sengketa bisnis, tidak harus selalu melalui jalur litigasi atau pengadilan, akan tetapi para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pelaksanaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).

Sengketa bisnis yang dapat diselesaikan di luar pengadilan dapat berupa sengketa sektor perbankan, keuangan, perlindungan konsumen, penanaman modal, perindustrian, dan lain-lain.

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU 30/1999).

Dalam hal ini, alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi menawarkan suatu cara yang menghadirkan keadilan pada kasus sengketa bisnis.

Cara ini memiliki banyak kelebihan antara lain, yaitu penyelesaian sengketa dengan lebih cepat jika dibandingkan dengan melalui pengadilan.

Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan persiapan yang baik dan tips-tips agar alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi atau negosiasi dapat berjalan lancar dan berhasil. 

Lantas, bagaimana tips-tips melakukan mediasi dan negosiasi?

Baca juga: Kini, Proses Pelaksanaan Mediasi Dapat Dilakukan Secara Elektronik

Definisi Negosiasi dan Mediasi

Negosiasi merupakan cara penyelesaian masalah sengketa yang dilakukan oleh kedua pihak secara langsung.

Pada intinya, negosiasi dapat diartikan sebagai proses tawar-menawar dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan.

Sedangkan, mediasi merupakan bagian dari negosiasi antara pihak-pihak yang sedang bersengketa dengan menggunakan bantuan pihak ketiga yang netral.

Peran pihak ketiga ini adalah sebagai penengah dalam menyelesaikan dan merumuskan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Dalam sengketa bisnis, pihak ketiga dapat berupa individu (pengusaha), lembaga, organisasi profesi, atau lembaga organisasi dagang.

Mediator berperan aktif dalam proses negosiasi sebagai fasilitator, akan tetapi tidak memiliki kewenangan memutus.

Sejatinya, mediator berfokus pada upaya untuk mendamaikan para pihak dengan menciptakan situasi kondusif.

Dari situ, diharapkan akan tercipta kompromi di antara pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil win-win solution.

Baca juga: Persyaratan Modal Disetor PT PMA Naik Drastis Setelah OSS RBA Launching

Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi

Negosiasi dan mediasi sama-sama komunikasi dua arah dalam penyelesaian masalah.

Perbedaannya terletak pada keberadaan penengah. Mediasi memiliki mediator atau penengah yang bersifat netral, sedangkan negosiasi tidak ada penengah. 

Menurut Ali Imron selaku Partner BP Lawyers Counselors at Law, terdapat strategi konsensus solusi yang dapat diterima memerlukan prasyarat agar negosiasi efektif yaitu:

  1. Kemauan (Willingness), menyelesaikan masalah dan bernegosiasi secara sukarela.
  2. Kesiapan (preparedness), siap melakukan negosiasi.
  3. Kewenanan (authoritative), mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan
  4. Keseimbangan kekuatan (equal bargaining power), memiliki kekuatan yang relatif seimbang sehingga menciptakan saling ketergantungan.
  5. Keterlibatan seluruh pihak (stakeholdership), dukungan seluruh pihak terkait dalam bernegosiasi;
  6. Holistik (comprehensive), pembahasan masalah menyeluruh.

Baca juga: Ini Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyesuaian KBLI 2020

Selain itu, Ali juga menuturkan bahwa terdapat beberapa tips agar negosiasi dan mediasi berjalan dengan baik, yang meliputi:

Menghindari dari persoalan yang sedang dihadapi

Teknik ini diterapkan pada permasalahan sederhana, jika pihak yang terlibat konflik tidak memberikan tawaran win-win solution.

Terdapat pula potensi kekalahan dalam konflik berat, tidak cukup waktu untuk menyelesaikan konflik.

Mooting/accommodation

Teknik ini mengutamakan penyelesaian konflik dengan cara menjaga agar setiap pihak merasa senang. Contohnya dengan mengakomodasi kepentingan bersama.

Compromise

Teknik penyelesaian sengketa yang mengedepankan untuk menemukan solusi bersama yang saling menguntungkan, sehingga para pihak punya kesempatan berimbang dalam menyampaikan pendapat.

Baca juga: Ketentuan Hukum Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Force/competition

Teknik yang menempatkan kedudukan dari para pihak saling berhadap-hadapan sebagai lawan untuk mempertahan hak (menang-kalah).

Problem solving

Strategi ini menempatkan keterbukaan dan kejujuran para pihak untuk secara bersama-sama menemukan konsensus-konsensus yang mereka bangun.

Perusahaan Anda hendak menyelesaikan sengketa bisnis dengan mitra melalui jalur di luar pengadilan?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis secara nonlitigasi, yaitu alternatif penyelesaian sengketa. Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.