Direksi Perusahaan Berganti, Apakah Surat Kuasa Direksi Perlu Direvisi

Direksi Perusahaan Berganti, Apakah Surat Kuasa Direksi Perlu Direvisi?

Direksi Perusahaan Berganti, Apakah Surat Kuasa Direksi Perlu Direvisi?

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur secara tegas mengenai tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Direksi. Pasal 92 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Untuk dapat membantu pelaksanaan tugas dari direksi, maka direksi dapat memberikan suatu kuasa khusus kepada karyawan perusahaan atau kepada orang lain untuk dan atas nama perusahaan guna menjalankan suatu perbuatan hukum tertentu. Kewenangan ini tertera pada Pasal 103 UU PT yang berbunyi:

  • Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Yang dimaksud sebagai kuasa pada pasal tersebut adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa. Ketentuan mengenai surat kuasa dapat dilihat pada Pasal 1792-1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut adalah ketentuan berdasarkan KUHPerdata yang relevan terhadap topik pembahasan:

  • Pasal 1792: Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. 
  • Pasal 1793: Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. 
  • Pasal 1795: Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. 
  • Pasal 1797: Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit. 
  • Pasal 1800: Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya. 

Baca Juga : Pemecatan Direksi Oleh Pemegang Saham Menurut UU Di Indonesia

Berdasarkan setiap ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa berisikan persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk dapat melaksanakan suatu tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa melalui tata cara yang dimaksud pada Pasal 1793. Penerima kuasa tidak dapat melampaui kuasa yang diberikan dan selama kuasa tersebut belum dicabut, penerima kuasa wajib dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kuasa tersebut. Pemberian kuasa dari direksi kepada karyawan perusahaan atas nama jabatan yang dipegang pada saat itu wajib untuk dijalankan oleh karyawan tersebut sampai kuasa tersebut berakhir. Menurut Pasal 1813, pemberian kuasa berakhir dalam hal:

  • dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
  • dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dan/atau
  • dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Dalam hal ini, surat kuasa yang diberikan oleh Direksi kepada karyawan perusahaan masih dapat digunakan karena surat kuasa tersebut masih belum dicabut kembali oleh Direksi atau bila terdapat pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama oleh direksi baru yang menjabat. Sebagai gambaran, direksi Perusahaan XYZ yang menjabat dalam kurun waktu 5 tahun telah memberikan kuasa pada kepala divisi XYZ untuk melakukan penandatanganan dokumen. Pada tahun keenam ketika direksi perusahaan XYZ tidak lagi menjabat, kepala divisi XYZ masih dapat menggunakan surat kuasa tersebut karena pemberian surat kuasa belum dicabut kembali oleh Direksi dan dikuasakan kepadanya atas dasar jabatan yang dipegang, yaitu Direksi.

Dalam praktiknya, pihak counterpart atau lawan transaksi, maupun pihak instansi pemerintah dapat mengemukakan kekhawatiran terhadap surat kuasa Direksi yang masih menggunakan nama Direksi lama yang tidak lagi ada dalam susunan Direksi yang tercatat dalam Akta dan Daftar Perusahaan. Hal ini disebabkan adanya keraguan dari pihak tersebut ketika melakukan due diligence, bahwa Direksi Perusahaan yang menjabat dan memiliki kewenangan untuk mewakili Perusahaan pada saat itu, tidak menyetujui tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa.

Oleh karenanya, pihak tersebut dapat meminta dan/atau mensyaratkan adanya surat kuasa yang baru yang diberikan oleh Direksi Perusahaan yang saat ini menjabat, untuk memperkuat kepercayaan mereka terhadap pihak yang hadir, sebelum melaksanakan transaksi atau melakukan tindakan atas nama Perusahaan. Karena transaksi atau tindakan tersebut didasarkan pada kesepakatan dan kepatuhan para pihak, walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, pembuatan Surat Kuasa baru menjadi perlu dilakukan, karena jika tidak dibuat, maka kesepakatan tidak tercapai.

Konsultasikan setiap kebutuhan legal Anda kepada kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.