Mengakuisisi Perusahaan yang Sedang Berada Dalam Proses Kepailitan

Mengakuisisi Perusahaan yang Sedang Berada Dalam Proses Kepailitan

Dalam menjalankan suatu perusahaan, ada masa-masa jaya, dan juga sayangnya terdapat masa-masa sulit, terutama secara finansial. Beberapa perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan ini terjebak dalam keadaan PKPU hingga bahkan dijatuhkan putusan pailit oleh Pengadilan. Namun, perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan pailit dengan melihat kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut kedepannya atau biasa dikenal dengan asas “Going Concern”. 

Secara singkat, yang dimaksud dengan asas going concern adalah kelangsungan usaha, di mana perusahaan tertentu dapat diperkirakan mampu melanjutkan usahanya dalam jangka waktu yang tidak terbatas di masa depan. Memang tidak terdapat aturan mengenai going concern ini dalam hukum positif Indonesia. 

Namun berdasarkan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dijelaskan bahwa:

  • Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Dalam hal ini, asas going concern dapat digunakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan kreditur, termasuk juga dengan konsumen yang ada. Sebagai contoh dalam kasus kepailitan pengembang apartemen, para pemilik dalam apartemen tersebut adalah konsumen dan juga merangkap sebagai kreditur konkuren karena tidak ada jaminan dan hak istimewa. Pemilik ruang apartemen ini sering sekali dirugikan oleh perbuatan-perbuatan pengembang yang tidak bertanggungjawab atas apa yang mereka perdagangkan. Dalam hal pengembang tersebut dinyatakan pailit tetapi unit apartemen masih belum 100% terbangun, maka konsumen adalah pihak yang paling pertama dirugikan. Oleh karena itu, asas going concern penting untuk dipertimbangkan oleh pengadilan dalam hal terdapat kasus-kasus kepailitan yang bisa menyebabkan kerugian besar bagi kreditur-krediturnya.

Baca Juga : Merger dan Akuisisi Dapat Dibatalkan KPPU Jika Pelaku Usaha Tidak Mematuhi Ketentuan Ini

Salah satu kasus yang pernah ada ialah Apartemen T-Plaza di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat. Para konsumen berupaya agar pembangunan dari unit apartemen T-Plaza tersebut dapat diteruskan dan dilanjutkan oleh investor baru. Para konsumen yang juga bertindak sebagai kreditur disini berupaya untuk menegakkan hak konsumen yang mereka miliki dengan menggunakan asas going concern. Going concern menjadi dasar untuk perlindungan bagi konsumen terhadap tindakan perusahaan pailit untuk tidak melakukan pelelangan aset, tetapi mencari pendanaan-pendanaan baru dan tetap menjalankan lini bisnisnya. Adanya asas ini juga akan meningkatkan probabilitas kasus terselesaikan dengan jalur perdamaian dan para pihak dapat menjalankan setiap hak dan kewajibannya kembali seperti sedia kala. Dari sini dapat dilihat bahwa dengan dasar asas going concern, maka perusahaan-perusahaan pailit tersebut masih diberikan kesempatan untuk dapat mencari investor baru atau diakuisisi. 

Di Indonesia, tidak terdapat aturan yang secara eksplisit menegaskan adanya larangan untuk mengakuisisi perusahaan pailit. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud sebagai akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Akuisisi menitikberatkan pada “mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan” sebagai dasar untuk mengatakan apakah suatu aksi korporasi tersebut dikatakan sebagai akuisisi atau tidak. Akuisisi dapat dilaksanakan selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, tidak ada batasan bagi suatu perusahaan untuk melakukan akuisisi terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit.

Salah satu kasusnya adalah SDK Group yang berkeinginan untuk melakukan akuisisi terhadap PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2016. Pada saat itu, tim kurator dari PT Panghegar Kana Legacy berupaya semaksimal mungkin untuk bernegosiasi dengan investor agar dapat menyelesaikan seluruh kewajiban kreditur. SDK Group melalui PT Supradinakarya Multijaya memiliki intensi untuk menjadi investor pada kedua perusahaan pailit tersebut. SDK Group juga sudah merancang proposal perdamaian yang berujung pada tidak ada respon dari PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar. Walaupun tidak ada respon, hal ini tidak menghilangkan fakta bahwa akuisisi pada perusahaan yang pailit dapat dilakukan di Indonesia.

Tentunya, dalam praktik, melakukan akuisisi terhadap perusahaan yang sedang pailit merupakan suatu tindakan korporasi yang patut dipertimbangkan dengan sangat matang-matang oleh pihak investor. Hal ini terutama dikarenakan posisi perusahaan yang sudah dalam pailit bukan merupakan posisi ideal untuk melanjutkan kegiatan usaha dan mendapatkan keuntungan. Apalagi, pendirian maupun pengambilalihan atas perusahaan pada umumnya didasarkan pada suatu tujuan utama, yaitu untuk melakukan kegiatan usaha maupun perluasan usaha, yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan asistensi untuk melakukan Akuisisi Perusahaan Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.