Ketahui Peraturan Terbaru Tentang Ketentuan Ekspor CPO

Ketahui Peraturan Terbaru Tentang Ketentuan Ekspor CPO

Ketahui Aturan Terbaru Tentang Ketentuan Ekspor CPO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil (Permendag 30/2022). Pasal 2 Permendag 30/2022 menyatakan bahwa ketentuan mengenai Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean. Ketentuan ekspor tersebut berlaku juga atas pengeluaran Barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar Daerah Pabean. Pelaksanaan ekspor hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Maksud dari Eksportir tersebut adalah mereka yang memiliki:

Baca Juga : Tidak Perlu Urus Perizinan, Begini Cara Menjadi Eksportir dan Importir Bereputasi Baik

  • bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli Crude Palm Oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 
  • bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Dalam Permendag 30/2022 dinyatakan bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Berikut adalah ketentuan bagi Eksportir untuk memperoleh PE:

  • Untuk memperoleh PE, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW;
  • Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik, Eksportir harus memiliki hak akses. 
  • Hak akses dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:
    • nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan;
    • nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; atau 
    • nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha.
  • Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud di atas telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.

Download Informasi : Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia

Nantinya, PE akan diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR) berdasarkan hasil validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan/atau (domestic market obligation) minyak goreng curah yang dilakukan oleh Tim Validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan/atau (domestic market obligation) minyak goreng curah dilakukan melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Eksportir yang telah memiliki PE, maka wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. Laporan tersebut disampaikan setiap bulan  paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW. Terdapat sanksi administratif apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh Eksportir. Sanksi lainnya adalah pembekuan PE hingga pencabutan PE.

Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/ pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan kuota ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, namun tidak dapat mengalihkan alokasi ekspor tersebut kepada pihak lain.