Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen

Merasa Dirugikan Akibat Perjanjian, Bagaimana Membatalkannya?

Merasa Dirugikan Akibat Perjanjian, Bagaimana Membatalkannya?

Selain substansi pembatalan, harus diperhatikan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus pembatalan perjanjian tersebut.

Dalam beberapa perkara gugatan pembatalan perjanjian, terdapat beberapa motif berbeda. Namun seringkali Pembatalan perjanjian dapat dilakukan dan diatur oleh Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pembatalan perjanjian membawa akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Pembatalan perjanjian dapat diajukan diminta oleh salah satu pihak dalam perjanjian yang merasa dirugikan. Berikut alasan perjanjian dapat diminta pembatalan :

  1.     Perjanjian melanggar syarat subjektif

Syarat subjektif diatur dalam Pasal 1320 Ayat 1 dan 2 KUHPer, apabila perjanjian tersebut dibuat dengan adanya cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan atau penipuan. Di sisi lain, pembatalan juga dapat diajukan akibat atau karena ketidakcakapan pihak dalam perjanjian maka perjanjian DAPAT DIBATALKAN.

Jika merujuk Pasal 330 ayat (1) (KUH Perdata) batas usia cakap adalah 21 tahun. Usia didasarkan pada segala dokumen data diri yang secara sah dimiliki oleh pihak yang bersangkutan. Bagi pihak yang belum 21 tahun dapat dimintakan pendewasaan. Cakap untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUH Perdata adalah 21 tahun sedangkan kecakapan berdasarkan UUJN dan UU Ketenagakerjaan adalah 18 tahun.

Selain kecakapan dilihat dari sisi usia, kecakapan untuk melakukan perjanjian untuk mewakili perusahaan, perseroan terbatas misalnya, juga harus sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar. Baca juga : Kesalahan dalam pemberian kuasa kepada Direksi). 

  1.     Perjanjian melanggar syarat objektif

Syarat objektif diatur dalam Pasal 1320 Ayat 3 dan 4 KUHPer, apabila perjanjian dibuat tidak memenuhi adanya syarat objek tertentu atau mempunyai sebab yang tidak halal seperti bertentangan dengan hukum atau kesusilaan maka perjanjian BATAL DEMI HUKUM,

Penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPer yang menyatakan :

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”

Pembatalan perjanjian di muka hakim disebut dengan cara aktif, yaitu langsung dengan menuntut pembatalan di muka hakim dengan cara pembelaan. Jangka waktu tuntutan pembatalan perjanjian adalah 5 (lima) tahun. 

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) berpegang pada Hukum Acara yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan. Dapat dikatakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan penyelesaian sengketa yang memaksa salah satu pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan perantaraan pengadilan.

Harus lewat gugatan?

Banyak pihak yang mengajukan pembatalan perjanjian dilakukan dengan cara permohonan ke hakim, hal ini salah karena seharusnya pembatalan perjanjian diajukan dilakukan dengan cara mengajukan gugatan., Sehingga nantinya pengadilan akan mengeluarkan putusan yang bersifat konstitutif dan mengikat untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Jadi, cara mengajukan pembatalan perjanjian cukup dengan mengajukan gugatan, pengajuan gugatan  disarankan menggunakan kuasa hukum agar nantinya gugatan dapat diterima oleh pengadilan. Mengenai kewenangan absolut dan relatif sangat penting untuk diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembatalan perjanjian. Gugatan pembatalan perjanjian harus dilakukan di tempat perjanjian tersebut dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Apakah bisa membatalkan perjanjian melalui arbitrase?

Dalam berbagai kontrak konstruksi, properti, transportasi dan kontrak komersial lainnya jamak kita temui klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Hal ini membawa konsekuensi, jika salah satu pihak hendak membatalkan kontrak bisnis tersebut, maka tidak dapat melalui pengadilan, melainkan tetap harus diajukan melalui forum arbitrase.

Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU Arbitrase), yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Sehingga Pengadilan Negeri wajib menolak suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Inilah prinsip pembatasan keterlibatan pengadilan.

Adapun yang harus dipenuhi jika hendak membatalkan perjanjian melalui arbitrase adalah sebagai berikut:

  1. Mencantumkan Klausula arbitrase secara tepat
  2. Niat baik tidak selalu bisa dilakukan jika terdapat cacat dalam menyampaikannya karena hukum bukan hanya soal aspek materiil namun juga aspek formil.
    Menurut Badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum mendaftarkan perkara, yang diperiksa pertama kali adalah klausul arbitrase dalam kontrak bisnis tersebut. Maksudnya, ada atau tidaknya dan ketepatan penulisan klausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Jangan khawatir, jika salah menuliskan klausulnya, anda bisa saja menyepakati klausul atau perjanjian arbitrase, setelah sengketa timbul, sepanjang lawan anda pun setuju (Akta van Kompromis).
    Standar klausul arbitrase di BANI adalah sebagai berikut:
    “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir”.
    Sedangkan standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law) adalah sebagai berikut:
    “Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wanprestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”

Objek Perjanjian Arbitrase di bidang perdagangan

Objek perjanjian arbitrase menurut Pasal 5 ayat 1 UU Arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan. Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase mengatur lebih lanjut, sengketa-sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854 KUHPerdata.

Pada intinya arbitrase bersifat absolut. Maka, terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri. Namun demikian, sekalipun putusan arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat, arbitrase adalah lembaga yang bersifat peradilan semu (quasi judicial). Sehingga pendaftaran dan eksekusi terhadap putusan arbitrase harus dilakukan oleh pengadilan negeri sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.   

Perlu dimengerti, setiap perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan. Akan tetapi apabila terdapat unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan negeri. (Baca juga: Sengketa Bisnis yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase)

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda sejak pada proses penyusunan suatu perjanjian hingga pada tahap penyelesaian ketika timbul sengketa. Hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 untuk setiap kebutuhan legal Anda.

Rio Aldi/Radinka Gabriela