Ini Konsekuensi Peraturan Perusahaan Belum Didaftarkan Di Kemenaker

Ini Konsekuensi Peraturan Perusahaan Belum Didaftarkan Di Kemenaker

Ini Konsekuensi Peraturan Perusahaan Belum Didaftarkan Di Kemenaker

“Peraturan Perusahaan mulai berlaku efektif sejak disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Pejabat Tenaga Kerja sesuai dengan wilayah kewenangannya.”

Peraturan perusahaan merupakan salah satu pengaturan internal perusahaan selain perjanjian kerja dan Perjanjian Kerja Bersama. Peraturan Perusahaan merupakan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Berdasarkan pasal 108 UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.” Terdapat dua unsur yang dapat diulas dalam pasal 108 UU Ketenagakerjaan. Pertama, bagaimana jika jumlah karyawan dalam perusahaan kurang dari 10 orang? Kedua, bagaimana jika peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan Terkait?

Peraturan perusahaan memiliki urgensi yang penting dalam suatu badan usaha. Peraturan perusahaan merupakan dokumen yang mengatur lebih lanjut yang tidak diatur dalam perjanjian kerja dan yang ada di dalam hukum ketenagakerjaan. Perjanjian kerja pastinya tidak boleh bertentangan dengan asas-asas ketenagakerjaan. Adapun beberapa contoh peraturan di dalam peraturan perusahaan adalah seragam, tata cara izin, fasilitas kerja, dan lain-lain.

Peraturan perusahaan dapat dibuat ketika karyawan belum mencapai 10 orang. Hal ini jika pelaku usaha menghendaki perusahaannya memiliki pedoman agar internal perusahaan lebih tertib. Namun ketika perusahaan telah memiliki 10 karyawan atau lebih, maka menjadi wajib hukumnya perusahaan membuat suatu Peraturan Perusahaan. Jadi, perusahaan yang belum memiliki lebih dari 10 orang karyawan dapat membuat peraturan perusahaan ketika pelaku usaha tersebut menghendaki. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat wajib. Ketika telah mencapai lebih dari 10 orang karyawan, maka sebuah perusahaan harus memiliki peraturan perusahaan.

Apakah peraturan perusahaan wajib didaftarkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan? Peraturan perusahaan mulai berlaku efektif sejak disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Pejabat Tenaga Kerja sesuai wilayah kewenangan. Sehingga apabila Peraturan Perusahaan belum didaftarkan maka Peraturan Perusahaan tersebut tidak dapat berlaku. Selain itu, Peraturan Perusahaan yang belum didaftarkan akan menjadi bumerang bagi perusahaan ketika suatu saat terdapat karyawan yang mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Peraturan Perusahaan tersebut tidak dapat dijadikan dalil perusahaan karena statusnya belum sah/ efektif.

Terdapat beberapa hal yang wajib dimasukan dalam Peraturan Perusahaan. Menurut Pasal 111 UU Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Hak dan kewajiban pengusaha
  2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh
  3. Syarat kerja
  4. Tata tertib perusahaan
  5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

Baca Juga : Prosedur Pengesahan dan Pendaftaran PP atau PKB Secara Online

Walaupun begitu, terdapat beberapa klausul yang harus dimasukan pula kedalam peraturan perusahaan untuk menegaskan kembali norma ketenagakerjaan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini juga berfungsi untuk mengindikasikan ketaatan perusahaan dalam menaati hukum yang berlaku kepada pemerintah. Pasal yang wajib diatur tersebut adalah:

  1. Waktu kerja dan waktu istirahat karyawan
  2. Pelaksanaan cuti tahunan/waktu istirahat
  3. Pelaksanaan istirahat haid
  4. Waktu menyusui
  5. Komponen upah
  6. Pembayaran upah
  7. Usia pensiun
  8. Surat peringatan
  9. Besaran dan pelaksanaan pemberian uang pisah
  10. Jabatan yang berhak dan tidak berhak menerima uang lembur

Kesepuluh poin ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang dapat disalin perusahaan, sebagai indikasi bahwa perusahaan memiliki rasa compliance yang tinggi.

Pendaftaran perusahaan sekarang dapat dilakukan secara online melalui website https://pppkb.kemnaker.go.id/. Terdapat berbagai form dan dokumen yang harus diisi oleh perusahaan. Namun, berikut merupakan 3 hal penting yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan peraturan perusahaan anda:

  1. Bukti telah mendaftarkan karyawan pada BPJS, yang dibuktikan dengan bukti pembayaran selama 3 bulan terakhir
  2. Melakukan wajib lapor ketenagakerjaan pada situs https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ setiap tahunnya
  3. Melampirkan surat pernyataan kesepakatan terkait persetujuan perwakilan karyawan dalam menyetujui peraturan perusahaan.

Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

 

Andrew Nibrass Hariyoto