Alur Perizinan Membuka Usaha Pembelajaran Online dengan Modal Asing

Alur Perizinan Membuka Usaha Pembelajaran Online dengan Modal Asing

Alur Perizinan Membuka Usaha Pembelajaran Online dengan Modal Asing

Ingin Membuka Usaha Pembelajaran Online dengan Modal Asing? Berikut Alur Perizinannya!

“PT PMA yang ingin melakukan usaha pada bidang pembelajaran online harus memenuhi ketentuan pendirian perusahaan oleh BKPM dan izin oleh Kemendikbud.”

Eksistensi sektor Pendidikan non formal selalu dibutuhkan di masyarakat. Mengapa? Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang masih merasa kurang terhadap Pendidikan yang diberikan sektor Pendidikan formal. Pendidikan non formal seperti kursus menjadi bentuk usaha yang akan selalu eksis dalam berbagai kondisi sosial, politik, dan ekonomi suatu negara.

Pandemi COVID-19 mengubah cara kebiasaan belajar, yang awalnya pembelajaran dilakukan secara konvensional atau tatap muka, menjadi pembelajaran jarak jauh. Oleh karenanya, Lembaga kursus juga harus menyesuaikan bentuk usahanya.

Apa sih yang dimaksud bentuk usaha kursus online ini, apakah segala situs yang menyediakan informasi pengetahuan merupakan satu bentuk usaha yang sama? Untuk mengetahui hal tersebut, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sektor pendidikan non formal. 

Baca Juga : 5 Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Perusahaan Mendapatkan Suntikan Dana dari Investor Asing

Pendidikan non-formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik. Terdapat unsur yang harus dipenuhi dalam bentuk usaha pendidikan non formal, yaitu dalam menyelenggarakan pendidikan, penyelenggaran harus memiliki waktu yang jelas mengenai materi yang akan disampaikan (silabus) namun dengan jangka yang lebih pendek dari pendidikan formal. 

Tidak semua situs yang mengedukasi merupakan penyelenggaraan pendidikan non formal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan. Hal ini dikarenakan web atau situs tersebut tidak memiliki pedoman penyampaian materi. Klasifikasi KBLI antara penyelenggaraan pendidikan non formal dan web tersebut jugalah berbeda. Sebagai contoh, aplikasi “ruang membaca” (percontohan) akan menggunakan KBLI 85495 untuk Pendidikan Bimbingan Belajar Dan Konseling Swasta. Sedangkan web pembelajaran komersial menggunakan KBLI 63122 untuk Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Terdapat dua bentuk perizinan yang harus dipenuhi oleh PT Penanaman Modal Asing untuk membentuk kursus online. Pertama, merupakan langkah yang dibutuhkan untuk mendirikan PT PMA berupa NIB. Kedua, merupakan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Dengan Modal Asing. Secara singkat, dokumen yang harus dipersiapkan oleh perusahaan untuk mendirikan kursus online bagi PT PMA berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan jo. Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) adalah NIB dan Izin.

Salah satu izin agar pelaku usaha dapat mengoperasikan kegiatan secara komersial adalah memenuhi izin penyelenggara Pendidikan non formal. Untuk mendapat izin penyelenggara Pendidikan nonformal, pelaku usaha harus memohonkan izin kepada KEMENDIKBUD dengan melampirkan komitmen izin operasional yang berisi:

  1. hasil studi kelayakan;
  2. si pendidikan;
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. sarana dan prasarana pendidikan;
  5. pembiayaan pendidikan;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
  7. manajemen dan proses Pendidikan

Hasil studi kelayakan yang dimaksud di atas harus dimohonkan pelaku usaha kepada pemerintah daerah. Hasil studi kelayakan yang dimohonkan memuat:

  1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
  2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  4. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, bagaimanakah cara mendirikan PT PMA berdasarkan one single submission risk based approach(“OSS RBA”)? Tata cara perizinan OSS RBA diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Untuk PT PMA, maka usaha yang dikategorikan berdasarkan risk based approach adalah usaha besar. Perusahaan juga harus mengecek KBLI yang cocok yang dapat diakses pada laman https://oss.go.id/informasi/kbli-kode?kode=A.

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan izin usaha dan izin produk melalui sistem OSS. Setelah NIB, dan izin lain yang diperlukan telah ada, maka perusahaan dapat mengurus izin penyelenggara Pendidikan nonformal sebagaimana disebutkan di atas. 

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait perizinan penyelenggara pembelajaran secara online, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Andrew Nibrass Hariyoto