
Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!
Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!
Karena banyak manfaat yang diperoleh dari go public company, tidak sedikit perusahaan yang menginginkannya. Namun, tidak semua industri bisa melakukan initial public offering (IPO). Agar suatu perusahaan bisa menjadi go public, ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi. Tujuan utama perusahaan go public adalah perusahaan tersebut harus tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai pihak resmi yang mengadakan dan mengelola transaksi dalam pasar modal.
Terdapat 2 cara agar suatu perusahaan dapat menjadi go public. Cara pertama adalah melalui mekanisme IPO agar dapat perusahaan tersebut dapat dicatatkan dalam bursa efek. Cara kedua adalah dengan mekanisme direct listing. Sebelum lebih lanjut, artikel ini hanya membahas secara spesifik bagaimana syarat serta langkah yang diperlukan suatu perusahaan agar dapat melakukan initial public offering.
IPO itu sendiri merupakan aktivitas jual beli surat berharga yang dijual pertama kali kepada publik, sebelum tercatat dalam bursa efek. Pasar perdana bisa diadakan saat pemilik modal mendapat tawaran surat berharga dari pihak penjamin emisi atau underwriter, melalui perantara broker-dealer yang merupakan agen penjual surat berharga.
Terdapat 5 tahapan yang harus dilalui perusahaan yang ingin go public, yakni sebagai berikut:
- Â Â Tahap Persiapan
- Â Â Pembuatan perjanjian pendahuluan antara perusahaan yang ingin go public dengan BEI
- Â Â Penerbitan izin publikasi prospektus ringkas oleh OJK
- Â Â Penawaran umum saham kepada publik
- Â Â Persetujuan pencatatan saham
- Â Â Pencatatan dan perdagangan saham di BEI
Dalam tahap persiapan, perusahaan harus mempersiapkan segala hal baik itu persetujuan, dokumen, atau penentuan pihak tertentu untuk membantu jalannya IPO. Perusahaan terlebih dahulu harus disetujui oleh RUPS untuk mengubah status perusahaan dari tertutup menjadi terbuka. Selain itu, perusahaan juga perlu mendapatkan persetujuan dari stakeholders, penjamin emisi, dan serta profesi penunjang pasar modal yang membantu perusahaan dalam melakukan IPO. Adapun segala pihak ini mencakup:
- Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
- Akuntan Publik
- Konsultan Hukum
- Notaris
- Media
Selain itu, perusahaan juga harus menyesuaikan ketentuan mengenai permodalan agar memenuhi syarat untuk menjadi perusahaan terbuka. Untuk tercatat pada papan pengembangan, perusahaan minimal harus memiliki aktiva berwujud bersih minimum Rp5.000.000.000,-, laba usaha minimum Rp1.000.000.000,- dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp100.000.000.000,-, atau pendapatan usaha minimum Rp40.000.000.000,- dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp200.000.000.000,-.
Setelahnya, calon emiten harus menyampaikan surat pengantar pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh pemegang saham emiten atau perusahaan publik kepada OJK dengan melampirkan juga:
- Prospektus, yang paling sedikit memuat
- cover/bagian luar prospektus, paling sedikit berisi
- tanggal efektif pernyataan pendaftaran dari otoritas jasa keuangan
- nama pihak yang membuat kontrak dengan pemegang saham yang melakukan penawaran umum dengan kewajiban untuk membeli sisa saham yang tidak terjual, jika ada
- masa penawaran
- tanggal penjatahan
- tanggal pengembalian uang pemesanan
- tanggal distribusi/penyerahan saham
- nama bursa efek dimana saham dicatatkan, jika ada
- tempat dan tanggal penerbitan prospektus
- pernyataan tertentu
- keterangan singkat mengenai saham yang akan ditawarkan, paling sedikit berisi
- jumlah, klasifikasi, dan nilai nominal saham yang ditawarkan
- harga penawaran atas saham yang ditawarkan
- harga saham pada penawaran umum saham yang telah dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik
- keterangan singkat mengenai pemegang saham emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan penawaran umum atas saham emiten, paling sedikit berisi
- nama lengkap
- alamat lengkap
- bidang usaha, jika berbentuk badan usaha
- pekerjaan dan jabatan, jika perorangan
- kewarganegaraan, jika perorangan
- jumlah persentase kepemilikan saham pada emiten atau perusahaan publik
- proporsi kepemilikan saham oleh pemegang saham sebelum dan sesudah penawaran
- hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik yang sahamnya ditawarkan selain karena kepemilikan saham
- keterangan yang dicetak dengan huruf tebal serta dapat menarik perhatian pembaca mengenai alasan atau pertimbangan pemegang saham emiten atau perusahaan publik menjual sahamnya
- keterangan singkat mengenai kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik dengan menyebutkan sumber informasi
- laporan keuangan emiten atau perusahaan publik terakhir yang telah dipublikasikan, yaitu
- laporan posisi keuangan
- laporan laba rugi
- arus kas
- laporan perubahan ekuitas
- jika ada, melampirkan juga keterangan mengenai penjaminan penawaran umum oleh pemegang saham emiten atau perusahaan publik yang dilakukan oleh pihak yang membuat kontrak dengan pemegang saham yang melakukan penawaran umum dengan kewajiban untuk membeli sisa saham yang tidak terjual
- pernyataan pemegang saham emiten
- pengungkapan tentang besar dan tata cara pemberian ganti kerugian atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
- cover/bagian luar prospektus, paling sedikit berisi
- Surat pernyataan pemegang saham emiten atau perusahaan publik yang menyatakan segala biaya penawaran umum atas saham emiten atau perusahaan publik yang dimilikinya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang saham yang melakukan penawaran umum dimaksud
Setelah segala persyaratan terpenuhi, dalam waktu maksimal 10 hari bursa setelah dokumen lengkap, BEI akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.
Setelah itu, perusahaan harus menunggu izin dari OJK untuk mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar. Apabila pernyataan pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan informasi prospektus ringkas di surat kabar beserta segala revisinya serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham. Perusahan barulah dapat melakukan penawaran umum atau IPO yang berlangsung selama 1-5 hari kerja.
Selanjutnya, perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada bursa disertai dengan bukti surat bahwa pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan.
Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha. Kami juga dapat membantu kebutuhan legal perusahaan Anda, hubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 agar Anda dapat berfokus pada pengembangan usaha.
Andrew Nibrass Hariyoto
Baca Juga : 6 Manfaat Startup Yang Melakukan Initial Public Offering (IPO)