
Akuisisi Bisnis Perusahaan: Struktur Transaksi dan Risiko Hukum
“Akuisisi bisnis tidak hanya ditentukan oleh nilai transaksi. Struktur pembelian, legal due diligence, izin usaha, dan closing condition menentukan apakah bisnis dapat berjalan setelah pengalihan.”
Akuisisi bisnis merupakan salah satu strategi perusahaan untuk memperluas pasar, memperoleh aset strategis, atau memasuki industri baru. Namun, keberhasilan transaksi tidak hanya bergantung pada kesepakatan harga antara pembeli dan penjual.
Dalam praktiknya, pembeli perlu memastikan bahwa objek yang diperoleh benar-benar dapat digunakan setelah transaksi selesai. Hal tersebut mencakup status aset, izin usaha, kontrak bisnis, kewajiban kepada pihak ketiga, hingga potensi risiko hukum yang tersembunyi.
Kesepakatan akuisisi bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell oleh Sefas Group menjadi contoh bagaimana transaksi bisnis besar membutuhkan pemeriksaan hukum dan struktur transaksi yang tepat.
Pada 19 Agustus 2026, Sefas Group mengumumkan kesepakatan untuk mengakuisisi 100% bisnis SPBU Shell di Indonesia. Berdasarkan pengumuman tersebut, transaksi masih bergantung pada pemenuhan persetujuan regulator dan persyaratan lainnya sebelum penyelesaian transaksi (closing) dilakukan.
Sebelumnya, Shell menyampaikan bahwa bisnis SPBU akan dialihkan kepada perusahaan patungan Citadel Pacific Limited dan Sefas Group. Bisnis pelumas Shell tidak termasuk dalam transaksi tersebut.
Karena informasi publik belum menjelaskan secara rinci apakah transaksi dilakukan melalui pengambilalihan saham, pembelian aset, atau struktur lainnya, analisis hukum perlu melihat prinsip umum transaksi akuisisi perusahaan.
Baca juga: Pewarisan Saham Perusahaan: Ahli Waris Otomatis Menjadi Pengendali?
Struktur Transaksi Menentukan Risiko Hukum Akuisisi
Dalam transaksi akuisisi, struktur pembelian menjadi faktor utama yang menentukan kewajiban apa saja yang ikut berpindah kepada pembeli.
Secara umum, terdapat dua struktur utama:
| Struktur Transaksi | Karakteristik | Risiko Utama |
| Share Acquisition | Pembeli mengambil alih saham perusahaan target | Kewajiban historis perusahaan tetap melekat |
| Asset Acquisition | Pembeli membeli aset atau bisnis tertentu | Perlu memastikan setiap aset dan izin dapat dialihkan |
1. Share Acquisition
Bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT), pengambilalihan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Dalam pengambilalihan saham, perusahaan target tetap menjadi badan hukum yang sama.
Konsekuensinya:
- aset perusahaan tetap berada pada perusahaan target;
- kontrak tetap berjalan;
- hubungan kerja tetap melekat;
- kewajiban kepada kreditor tetap menjadi tanggung jawab perusahaan target.
Namun, pembeli juga memperoleh risiko ekonomi atas kewajiban yang sebelumnya mungkin tidak diketahui.
Karena itu, pembeli perlu memastikan seluruh risiko telah diperiksa sebelum transaksi selesai.
2. Asset Acquisition
Berbeda dengan pengambilalihan saham, pembelian aset hanya mengambil objek tertentu yang disepakati.
Dalam konteks bisnis SPBU, aset yang perlu diperiksa dapat mencakup:
- hak atas lokasi;
- bangunan dan fasilitas SPBU;
- peralatan operasional;
- kontrak pemasok;
- izin usaha;
- merek;
- sistem operasional.
Setiap aset memiliki mekanisme pengalihan yang berbeda.
Sebagai contoh, hak penggunaan tanah tidak otomatis berpindah hanya karena bisnis telah dijual. Pembeli perlu memastikan dasar hukum penggunaan lokasi tetap berlaku setelah transaksi.
Baca juga: Buyback Saham Minoritas: Apakah Perseroan Bisa Memaksa Penjualan?
Legal Due Diligence Menentukan Nilai dan Risiko Transaksi
Sebelum transaksi akuisisi diselesaikan, pembeli perlu melakukan legal due diligence (LDD) untuk memahami kondisi hukum perusahaan atau bisnis yang akan diperoleh.
LDD bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan utama:
- Apakah penjual memiliki hak untuk mengalihkan bisnis?
- Apakah aset yang dibeli bebas dari sengketa?
- Apakah izin usaha masih berlaku?
- Apakah terdapat kewajiban tersembunyi?
- Apakah kontrak dapat dialihkan?
Untuk bisnis SPBU, pemeriksaan hukum tidak hanya mencakup dokumen korporasi, tetapi juga:
1. Status Lokasi dan Tanah
Pemeriksaan perlu memastikan:
- siapa pemegang hak atas tanah;
- masa berlaku penggunaan lokasi;
- adanya pembatasan pengalihan;
- potensi sengketa.
2. Perizinan Usaha
Pembeli perlu memastikan keberlanjutan izin terkait:
- kegiatan usaha;
- operasional SPBU;
- lingkungan;
- keselamatan kerja;
- standar teknis.
3. Kontrak Bisnis
Pemeriksaan perlu mencakup:
- kontrak pemasok;
- perjanjian distribusi;
- kontrak dengan mitra usaha;
- klausul perubahan pengendalian (change of control).
4. Ketenagakerjaan
Akuisisi tidak otomatis menghapus hubungan kerja.
Pembeli perlu memahami:
- jumlah pekerja;
- status hubungan kerja;
- kewajiban perusahaan;
- potensi perselisihan hubungan industrial.
Signing Belum Berarti Transaksi Telah Efektif
Dalam transaksi M&A, terdapat perbedaan antara:
Signing → penandatanganan perjanjian transaksi.
Closing → penyelesaian transaksi setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Perjanjian dapat dibuat dengan kondisi tertentu sebelum transaksi efektif.
Bahwa berdasarkan Pasal 1253 KUHPerdata, suatu perikatan dapat digantungkan pada suatu peristiwa yang masih belum pasti terjadi.
Ketentuan tersebut relevan dalam transaksi akuisisi karena para pihak dapat menetapkan conditions precedent sebelum pengalihan berlaku.
Contohnya:
- persetujuan regulator;
- persetujuan pihak ketiga;
- penyelesaian kewajiban tertentu;
- pemenuhan dokumen transaksi.
Dalam konteks akuisisi bisnis SPBU Shell oleh Sefas, pengumuman publik menyebut masih terdapat persetujuan regulator dan persyaratan lain sebelum transaksi selesai.
Namun, informasi publik belum menjelaskan secara rinci apakah persetujuan tersebut merupakan kewajiban hukum berdasarkan regulasi atau merupakan persyaratan kontraktual para pihak.
Dokumen Transaksi Mengatur Perlindungan Pembeli dan Penjual
Hasil legal due diligence tidak berhenti pada laporan pemeriksaan.
Temuan hukum harus diterjemahkan ke dalam dokumen transaksi.
Dalam praktik M&A, perlindungan tersebut biasanya dituangkan melalui:
1. Representations and Warranties
Penjual memberikan pernyataan mengenai kondisi perusahaan atau bisnis.
Contohnya:
- tidak ada sengketa material;
- izin masih berlaku;
- kontrak valid;
- tidak terdapat kewajiban tersembunyi.
2. Indemnity
Para pihak dapat mengatur pihak yang bertanggung jawab apabila risiko tertentu muncul setelah transaksi.
Contohnya:
- sengketa sebelum closing;
- kewajiban pajak historis;
- pelanggaran kontrak lama.
3. Closing Condition
Transaksi dapat mensyaratkan bahwa beberapa kondisi harus dipenuhi sebelum pengalihan berlaku.
Kelangsungan Operasional Setelah Akuisisi
Akuisisi bisnis tidak hanya berkaitan dengan perpindahan kepemilikan.
Pembeli juga harus memastikan bisnis dapat tetap berjalan setelah transaksi.
Dalam bisnis SPBU, aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- keberlanjutan penggunaan merek;
- hubungan dengan pemasok;
- kesiapan operasional;
- perizinan;
- hubungan dengan pekerja.
Sefas menyampaikan bahwa penggunaan merek Shell tetap dilakukan melalui lisensi.
Dalam kondisi tersebut, dokumen transaksi perlu memastikan:
- dasar hukum penggunaan merek;
- jangka waktu lisensi;
- hak dan kewajiban para pihak;
- batas penggunaan merek.
Risiko Persaingan Usaha dalam Akuisisi Perusahaan
Selain aspek korporasi, transaksi akuisisi tertentu juga perlu memperhatikan hukum persaingan usaha.
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dilarang.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) UU 5/1999 mengatur kewajiban pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk transaksi yang memenuhi ketentuan tertentu.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pemberitahuan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis apabila memenuhi ambang batas yang ditentukan.
Karena itu, transaksi akuisisi perlu dianalisis tidak hanya dari perspektif korporasi, tetapi juga dari aspek persaingan usaha.
Kesimpulan
Akuisisi bisnis SPBU Shell oleh Sefas menunjukkan bahwa transaksi besar tidak hanya membutuhkan kesepakatan komersial, tetapi juga struktur hukum yang tepat.
Keberhasilan akuisisi ditentukan oleh pemilihan struktur transaksi, hasil legal due diligence, penyusunan perjanjian, pemenuhan persyaratan regulator, dan kesiapan operasional setelah closing.
Bagi perusahaan yang melakukan ekspansi melalui akuisisi, pemahaman terhadap risiko hukum sejak awal dapat membantu memastikan transaksi berjalan sesuai tujuan bisnis.
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.