
Dampak Pembekuan Izin Underwriter OJK dalam IPO REAL
”Pembekuan izin underwriter OJK dalam IPO REAL menandai babak baru penegakan hukum pasar modal di Indonesia.”
Kasus UOB Kay Hian Sekuritas menunjukkan bahwa pelanggaran Customer Due Diligence (CDD) tidak sebatas permasalahan administratif. Pengenaan sanksi OJK terhadap penjamin emisi efek menjadi sinyal kuat tentang pentingnya transparansi beneficial owner dalam IPO.
Penjatahan saham yang tidak akurat berpotensi mengganggu kepercayaan investor terhadap mekanisme price discovery. Regulasi AML/CFT di sektor pasar modal kini diuji melalui kasus konkret yang dapat berdampak sistemik.
OJK menegaskan bahwa integritas proses penawaran umum tidak dapat dinegosiasikan. Peran underwriter sebagai gatekeeper kembali menjadi sorotan setelah pembekuan izin tersebut. Kasus tersebut menjadi refleksi penting bagi emiten dan perusahaan efek untuk memperkuat sistem kepatuhan internal.
Baca juga: Bukalapak Minta Restu Pemegang Saham Ubah Penggunaan Dana IPO, Bolehkah?
Isi Temuan OJK Terhadap Penjamin Emisi Efek
Pada 7 Februari 2026, OJK merilis siaran pers yang menjelaskan bahwa penetapan sanksi pada 6 Februari 2026 dilakukan dalam rangka penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal.
OJK menjatuhkan denda kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, membekukan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan, lalu memerintahkan pengkinian formulir pembukaan rekening efek milik UOB Kay Hian Pte. Ltd.
Inti temuan OJK dalam siaran pers menyatakan bahwa underwriter tidak memenuhi prosedur CDD terhadap pihak luar negeri yang mewakili delapan investor sebagai Beneficial Owner dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Pihak tersebut kemudian memperoleh penjatahan pasti saham. Fakta tersebut penting karena IPO merupakan pintu masuk kepemilikan publik. Setiap saham yang dialokasikan harus dapat ditelusuri kepada pemilik manfaat dan sumber dananya. Tanpa transparansi tersebut, maka integritas struktur kepemilikan menjadi diragukan.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023) mengatur PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah dan pada saat terdapat transaksi keuangan dengan kondisi tertentu.
Lebih lanjut Pasal 33 ayat (10) POJK 8/2023 bahwa apabila calon nasabah merupakan PJK luar negeri yang menerapkan program APU dan PPT paling kurang setara serta mewakili Beneficial Owner, maka dokumen Beneficial Owner dapat berupa pernyataan tertulis bahwa identitas Beneficial Owner telah diverifikasi.
Baca juga: Calon Emiten Stop Proses IPO, Bagaimana Ketentuannya?
Pembekuan Izin Underwriter OJK: Dampak Penggunaan Informasi yang Tidak Benar
OJK menyatakan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Bahwa berdasarkan Angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 mengatur Manajer Penjatahan wajib menggunakan informasi dari pernyataan pemesan untuk tujuan penjatahan, kecuali diketahui bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan didukung bukti yang memadai.
Ketentuan ini juga mewajibkan penolakan penjatahan dalam kondisi tertentu ketika terjadi kelebihan pemesanan, khususnya jika terdapat pengaturan yang menjadikan pihak lain sebagai beneficial owner atau terdapat ketidakbenaran mengenai kepemilikan rekening efek.
Jika informasi yang dipakai tidak benar, maka alokasi saham berpotensi mencerminkan struktur kepemilikan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Situasi tersebut menimbulkan risiko distorsi pada pembentukan harga di pasar sekunder karena pasar tidak memperoleh gambaran yang jernih mengenai nilai sebenarnya.
Struktur kepemilikan yang tidak jelas membuka ruang dugaan perdagangan terkoordinasi atau praktik manipulatif. Pada awal 2026, kekhawatiran global mengenai transparansi struktur kepemilikan di Indonesia sempat mengemuka setelah adanya peringatan dari MSCI terkait isu investability.
Evaluasi tanggung jawab direksi dan pejabat kepatuhan dalam setiap transaksi penawaran umum! Hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.