Dapatkah Satu Merek Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan?
Dapatkah Satu Merek Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan?
Merek merupakan aset yang penting bagi perusahaan terutama dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini dikarenakan merek merupakan gambaran terhadap produk atau jasa yang diperdagangkan oleh perusahaan. Namun dapatkah suatu merek dimiliki oleh lebih dari satu perusahaan?
Pada umumnya, satu merek hanya dimiliki oleh satu badan hukum saja. Hal ini untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan perusahaan merupakan barang/jasa yang eksklusif dan berbeda dengan barang/jasa serupa lainnya di pasaran. Namun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016) memberikan ruang bagi satu merek untuk dapat dimiliki oleh lebih dari satu perusahaan. Hal ini dikenal sebagai merek kolektif.
Pasal 1 Angka 4 UU No. 20/2016 menjelaskan bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Sehingga, satu merek kolektif dapat dimiliki secara bersama-sama oleh lebih dari satu perusahaan.
Baca Juga: Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan, Apakah Dapat Diterima Bank?
Lebih lanjut, yang membedakan antara merek kolektif dengan merek biasa adalah pada proses pendaftarannya. Permohonan pendaftaran merek sebagai merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Selain itu, pada proses permohonan pendaftaran merek kolektif perlu dilampirkan pengaturan ketentuan penggunaan merek kolektif, yang terdiri atas (Pasal 46 Ayat (3) UU No. 20/2016):
- Sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
- Pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
- Sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.
Permohonan pendaftaran merek kolektif dapat diajukan langsung oleh pemohon merek kolektif maupun melalui kuasanya. Setelah dilakukan pendaftaran terhadap merek kolektif, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemeriksaan substantif merek. Pemeriksaan substantif sendiri merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek (Pasal 23 Ayat (1) UU No. 20/2016).
Berbeda dengan merek biasa, merek kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. Merek kolektif terdaftar hanya dapat digunakan oleh komunitas merek kolektif sebagai pemilik merek (Pasal 50 UU No. 20/2016).
Keberadaan merek kolektif sendiri sejatinya dihadirkan untuk dapat memberikan perlindungan sekaligus sarana pengembangan bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam hal ini, pemerintah dapat mendaftarkan merek kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah atau untuk keperluan pelayanan publik (Pasal 46 Ayat (4) UU No. 20/2016).
Sebagai contoh, para pengusaha batik di daerah Laweyan, Solo, Jawa Tengah melalui organisasi bernama Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan (FPKBL) mendaftarkan merek kolektif dengan nama “Batik Heritage Laweyan”. Contoh ini menggambarkan bahwa penggunaan merek kolektif di Indonesia dalam praktiknya digunakan oleh komunitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk organisasi atau forum, untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak moral dan ekonomis yang dimiliki secara kolektif terhadap suatu merek yang keunikannya dimiliki oleh suatu komunitas, bukan oleh suatu individu tertentu.
Sementara, individualitas suatu merek merupakan aset Perusahaan yang penting untuk dilindungi hak ekonomisnya dari pihak-pihak pesaing usahanya. Sehingga, dalam praktiknya di Indonesia, tidak ditemukan banyak Perusahaan yang mendaftarkan merek kolektif secara bersama-sama dengan Perusahaan lain, walaupun secara normatif pendaftaran tersebut dapat dilakukan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar Kekayaan Intelektual, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.