Konsiliasi dan Arbitrase sebagai Pilihan dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Konsiliasi dan Arbitrase sebagai Pilihan dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam penyelesaian hubungan industrial, dikenal proses penyelesaian secara tripartit dan pengadilan hubungan industrial apabila proses perundingan bipartit gagal menyelesaikan permasalahan. Penyelesaian secara tripartit yang umum dikenal ialah mediasi dengan instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan sebagai mediator. Namun sejatinya peraturan perundang-undangan memberikan opsi lain diluar mediasi sebagai upaya penyelesaian hubungan industrial, yaitu konsiliasi dan arbitrase.

Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU No. 2/2004) menjelaskan bahwa konsiliasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. 

Lebih lanjut Pasal 1 Angka 15 UU No. 2/2004 juga menjelaskan bahwa arbitrase hubungan industrial merupakan penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Saat suatu pencatatan perkara hubungan industrial masuk ke dinas ketenagakerjaan setelah proses bipartit gagal, maka dinas ketenagakerjaan wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui konsiliasi atau melalui arbitrase sesuai dengan jenis perselisihan yang terjadi (Pasal 4 Ayat (3) UU No. 2/2004). Sehingga, konsiliasi atau arbitrase dapat menjadi jalan yang ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial selain mediasi.

Konsiliasi Hubungan Industrial

Konsiliasi hubungan industrial dipimpin oleh seorang konsiliator yang terdaftar pada dinas ketenagakerjaan pada tingkat Kabupaten/Kota (Pasal 17 UU No. 2/2004). Dalam melakukan penyelesaian hubungan industrial melalui konsiliasi, para pihak yang berselisih mengajukan permohonan secara tertulis kepada konsiliator yang disepakati dan ditunjuk. Para pihak dapat melihat daftar nama konsiliator yang dipilih melalui daftar nama konsiliator yang diumumkan oleh dinas ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota (Pasal 18 UU No. 2/2004).

Setelah menerima permohonan, konsiliator diberi waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap duduk perkara dan pada hari kedelapan sudah harus dilaksanakan sidang konsiliasi pertama. Dalam melaksanakan tugasnya, konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli guna diminta dan didengar keterangannya (Pasal 21 UU No. 2/2004).

Apabila berdasarkan hasil sidang konsiliasi didapat kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka disusun perjanjian bersama antara para pihak. Perjanjian bersama ini ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator untuk selanjutnya didaftarkan di pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Namun apabila dalam sidang konsiliasi tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator wajib mengeluarkan anjuran tertulis. Anjuran ini wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja setelah hari sidang konsiliasi pertama. Para pihak juga wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator paling lama 10 hari setelah anjuran diterima para pihak. Pihak yang tidak menyampaikan jawaban dianggap menolak anjuran yang diberikan (Pasal 23 No. 2/2004).

Apabila anjuran diterima, maka dibentuk perjanjian bersama yang selanjutnya didaftarkan oleh konsiliator di pengadilan hubungan industrial. Namun apabila anjuran ditolak, maka para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perkara ke pengadilan hubungan industrial (Pasal 24 UU No. 2/2004).

Arbitrase Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dipimpin oleh seorang atau lebih arbiter. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Pasal 29 No. 2/2004).

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang tertuang pada surat perjanjian arbitrase. Setelah menandatangani surat perjanjian arbitrase, maka para pihak dapat memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Para pihak dapat memilih arbiter tunggal atau majelis arbiter yang terdiri dari tiga arbiter. Dalam hal para pihak memilih untuk mengangkat majelis arbiter, maka masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjuk satu arbiter dan sisa satu arbiter dipilih oleh arbiter yang telah ditunjuk oleh masing-masing pihak.  (Pasal 33 UU No. 2/2004).

Baca Juga: Dapatkah Menyelesaikan Perkara Dalam Forum Arbitrase Tanpa Perjanjian Arbitrase? 

Setelah arbiter yang dipilih para pihak bersedia untuk menjadi arbiter, maka dibentuk perjanjian penunjukkan arbiter antara arbiter tersebut dan para pihak (Pasal 34 Ayat (1) UU No. 2/2004). Setelah ditandatanganinya surat perjanjian penunjukkan arbiter, maka arbiter tidak dapat mengundurkan diri selain berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase, arbiter harus terlebih dahulu mengupayakan perdamaian di antara para pihak. Apabila upaya perdamaian itu berhasil, maka arbiter atau majelis arbiter wajib menyusun akta perdamaian yang selanjutnya didaftarkan di pengadilan hubungan industrial (Pasal 44 No. 2/2004).

Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, arbiter atau majelis arbiter diberi waktu 30  hari sejak ditandatangani surat perjanjian penunjukkan arbiter (Pasal 40 Ayat (1) UU No. 2/2004). Setelah menyelesaikan proses arbitrase, arbiter mengeluarkan putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak dan bersifat final dan binding. Selanjutnya putusan arbitrase ini didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial di wilayah arbiter menetapkan putusan (Pasal 51 UU No. 2/2004).

Walaupun bersifat final, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter. Putusan arbiter dapat dimohonkan untuk dibatalkan apabila (Pasal 52 UU No. 2/2004):

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
  3. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
  4. Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
  5. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase hubungan industrial tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial (Pasal 53 UU No. 2/2004). Sehingga arbitrase dapat menjadi alternatif bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan selain melalui pengadilan hubungan industrial.

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.