Ini Perubahan Peraturan Pendaftaran Indikasi Geografis

Ini Perubahan Peraturan Pendaftaran Indikasi Geografis

Ini Perubahan Peraturan Pendaftaran Indikasi Geografis

Terdapat penegasan siapa yang disebut sebagai pemohon dan dapat mengirimkan permohonan kepada menteri untuk pendaftaran indikasi geografis. 

Salah satu hak kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia adalah indikasi geografis. Merujuk laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. 

Saat ini indikasi geografis diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). UU MIG mengisyaratkan pengaturan lebih lanjut mengenai indikasi geografis dalam peraturan turunan, yaitu melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis (Permenkumham 12/2019) sebagaimana telah diubah pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis (Permenkumham 10/2022). Lantas, apa perbedaan yang ada pada kedua permenkumham tersebut?

Pada Permenkumham 10/2022, terdapat penambahan ayat pada Pasal 3 yaitu ayat (1a) yang menjelaskan bahwa:

  1. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: 
    1. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
      1. sumber daya alam;
      2. barang kerajinan tangan; atau
      3. hasil industri; dan
    2. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga : Sekilas Tentang Pelanggaran Merek Dagang

Penambahan ayat ini ditujukan untuk mempertegas siapa yang disebut sebagai pemohon dan dapat mengirimkan permohonan kepada menteri untuk pendaftaran indikasi geografis. Sebelumnya, penjelasan mengenai pemohon di Permenkumham 12/2019 dijabarkan secara langsung melalui definisi dari pemohon itu sendiri di Pasal 1 ayat (4), dimana Pemohon adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan/atau pemerintah daerah yang mengajukan Permohonan Indikasi Geografis. Pada Permenkumham 10/2022, terdapat penambahan bab baru yaitu Bab IVA yang menjelaskan mengenai Logo Indikasi Geografis dan Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia. Pasal 37A menjelaskan bahwa:

  1. Setiap kemasan produk Indikasi Geografis wajib mencantumkan Logo Indikasi Geografis Indonesia.
  2. Logo Indikasi Geografis Indonesia wajib diletakkan di sebelah pojok kiri pada:
    1. kemasan produk; dan
    2. media promosi lainnya, dengan ukuran yang disesuaikan.

Logo indikasi geografis tersebut setidaknya memuat gambar bunga teratai, tulisan “INDIKASI GEOGRAFIS” dan “GEOGRAPHICAL INDICATION” di dalam lingkaran, tulisan “INDONESIA” di bawah bunga teratai yang menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang bertujuan untuk persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta tata warna yang terdiri atas:

  1. Warna merah pada lukisan logo teratai dan tulisan INDONESIA; dan
  2. Warna putih pada tulisan “INDIKASI GEOGRAFIS” dan “GEOGRAPHICAL INDICATION” serta dasar pada lukisan logo teratai.

Selain itu, berdasarkan Permenkumham 10/2022 setiap kemasan produk indikasi geografis wajib mencantumkan nomor sertifikat indikasi geografis dan Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia. Nantinya Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia ini wajib dicantumkan di sebelah pojok kiri pada kemasan produk dan media promosi lainnya. Pasal 37E Permenkumham 10/2022 menjelaskan bahwa Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia memuat informasi mengenai:

  1. Produsen;
  2. Petani;
  3. Pengolah; dan/atau
  4. Pemasar. 

Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia juga harus dapat memuat kode lokasi asal indikasi geografis dan kode tanggal, bulan, dan tahun panen atau produksi. Dengan adanya perubahan ini, maka pemerintah dapat lebih menjamin keaslian, ciri kualitas, dan karakteristik produk, serta mendorong masyarakat dalam menjaga, melindungi, dan memanfaatkan secara ekonomi suatu produk dari wilayah tertentu di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan Kekayaan Intelektual, Anda bisa menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.