Perbedaan Penerapan Ex Aequo Et Bono di Lembaga Arbitrase dan Pengadilan

Perbedaan Penerapan Ex Aequo Et Bono di Lembaga Arbitrase dan Pengadilan

Perbedaan Penerapan Ex Aequo Et Bono di Lembaga Arbitrase dan Pengadilan

“Penerapan ex aequo et bono dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus didasarkan pada kesepakatan para pihak. Apabila ex aequo et bono diterapkan tanpa kesepakatan para pihak, membuka ruang putusan arbitrase untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri.”

Sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui beberapa pilihan penyelesaian sengketa, mulai dari perundingan melalui mediasi, arbitrase, bahkan hingga menjadi sengketa di Pengadilan. Banyak pengusaha atau pelaku bisnis lebih memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase karena dianggap memiliki banyak kelebihan, salah satunya ialah adanya penerapan Ex Aequo Et Bono. Lalu apa perbedaan penerapan ex aequo et bono di lembaga arbitrase dan di pengadilan?

Penerapan ex aequo et bono pada sengketa di pengadilan

Penerapan Ex aequo et bono dalam lingkup pengadilan perdata merupakan asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam hal ini hakim bebas menerima atau menolak gugatan sebagian atau seluruhnya, asas ini biasanya dikuatkan dengan adanya tuntutan/ petitum subsider. Petitum subsidair selalu digunakan untuk cadangan ketika Hakim berpendapat lain, dalam praktik tuntutan subsidair disebutkan dalam kalimat, “agar Hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)”.

Memasukkan kalimat mohon keadilan sebagai petitum subsidair digunakan untuk antisipasi apabila petitum primair tidak diloloskan hakim, maka petitum subsidair ini tidak berlaku sepenuhnya, yaitu bersifat sebagai pengganti serta bergantung oleh sifat bebas hakim. Maka dari itu, mengabulkan putusan dengan pedoman ex aequo et bono berupa petitum subsidair, bukan petitum primair, jadi dalam putusan ex aequo et bono sekaligus merupakan putusan ultra petitum partium. 

Di sisi lain, putusan ex aequo et bono tidak diizinkan melampaui dari inti petitum primair, akhirnya putusan yang dikabulkan tidak bersifat ultra petitum partium yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR, putusan tersebut tidak diizinkan hingga dapat mengakibatkan kerugian untuk tergugat dalam melakukan pembelaan kepentingannya.

Baca Juga : Penerapan Ex Aequo et Bono dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase di Indonesia

Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 57/Pdt.G/2005/PN-Mdn.13 dalam petitum gugatan, penggugat memohon agar tanah sengketa dinyatakan sebagai milik Penggugat, menyatakan agar jual beli tanah sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Tergugat Ill dinyatakan batal demi hukum, dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh penggugat. Namun, dengan kebebasan hakim, dijatuhkan putusan yang menyatakan tanah sengketa adalah kepunyaan bersama antara Penggugat dan Tergugat I dan menyatakan jual beli tanah sengketa antara tergugat I dengan tergugat Il di hadapan tergugat III batal demi hukum.

Dengan asas kebebasan hakim, dalam hal-hal tertentu, hakim dapat menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak diminta. Meskipun hakim bebas, namun kebebasan hakim tersebut tetap harus didasarkan kepada hukum. Seperti Yurisprudensi Nomor 556K/Sip/1971 tanggal 8 Januari 1971 yang menyatakan bahwa mengabulkan lebih dari yang dituntut diizinkan selama hal ini masih sesuai dengan peristiwa materil. 

Kemudian dalam Yurisprudensi Nomor 610K/Sip/1968 tanggal 23 Mei 1970 yang menetapkan bahwa putusan judex facti, yang didasarkan kepada petitum subsider untuk diadili menurut kebijaksanaan pengadilan (ex aequo et bono), dapat dibenarkan asalkan masih sesuai dengan isi gugatan primer, seperti dalam putusan hakim Nomor 57/Pdt.G/2005/PN-Mdn, yang dalam amar putusan tentang pokok perkara menyebutkan mengabulkan Gugatan Penggugat menurut tuntutan subsider yang memohon keadilan.

Berbeda dengan penerapan ex aequo et bono di pengadilan, penerapan ex aequo et bono di lembaga arbitrase harus persetujuan para pihak.

Penggunaan asas Ex aequo et bono pada sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase diharapkan Arbiter tidak hanya dapat memberikan pertimbangan hukum saja namun juga dapat memberikan pertimbangan bisnis atas sengketa yang dihadapi. Berbeda dengan penerapan ex aequo et bono di pengadilan, penerapannya pada lembaga arbitrase diatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) dan penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.”

Arbiter dalam menerapkan prinsip ex aequo et bono harus didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Adapun definisi kesepakatan tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan lembaga arbitrase dimana pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian melalui lembaga arbitrase.

Kesepakatan para pihak dalam penerapan ex aequo et bono hal yang penting sebelum arbiter membuat putusan. Sebagai contoh, dalam perkara pembatalan putusan arbitrase Nomor 332/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 tertanggal 25 Januari 2017, ditemukan fakta bahwa adanya manipulasi dan juga dalam fakta persidangan yang menunjukkan adanya ultra petita sehingga dianggap menerapkan ex aequo et bono tanpa adanya kesepakatan para pihak.

Atas hal tersebut dapat saja putusan arbitrase dibatalkan akibat menerapkan ex aequo et bono tanpa adanya kesepakatan para pihak sehingga bertentangan dengan Pasal 56 UU Arbitrase beserta penjelasannya. Lebih lanjut terkait dengan penerapan ex aequo et bono pada lembaga arbitrase dapat dibaca di sini.