Penerapan Ex Aequo et Bono dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase di Indonesia

Penerapan Ex Aequo et Bono dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase di Indonesia

Penerapan Ex Aequo et Bono dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase di Indonesia

“Penerapan ex aequo et bono oleh Arbiter dalam menyelesaikan sengketa harus didasarkan pada kesepakatan para pihak. Apabila ex aequo et bono diterapkan tanpa kesepakatan para pihak, membuka ruang putusan arbitrase untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri.

Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase kerap kali menjadi pilihan bagi para pelaku usada dalam penyelesaian sengketa. Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif dapat menunjukkan perannya dalam membantu penyelesaian sengketa bisnis baik nasional maupun internasional. Banyak pelaku bisnis memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan dihadapi karena memungkinkan digunakannya asas ex aequo et bono.

Adanya kemungkinan penggunaan asas Ex aequo et bono diharapkan Arbiter tidak hanya dapat memberikan pertimbangan hukum saja namun juga dapat memberikan pertimbangan bisnis atas sengketa yang dihadapi.

Ex aequo et bono pada prinsipnya adalah istilah hukum yang mengacu kepada wewenang arbiter untuk mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan apa yang mereka anggap adil atau secara singkat frase tersebut sebagai “menurut keadilan”.

Hal ini yang menjadi penyelesaian melalui lembaga arbitrase berbeda dengan penyelesaian melalui lembaga Peradilan di Indonesia. Meskipun penyelesaian sengketa melalui lembaga Peradilan juga dikenal Ex aequo et bono, namun penerapannya tidak seperti penyelesaian melalui Lembaga Arbitrase yang penerapannya diatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan.

Penerapan Ex Aequo et Bono oleh Lembaga Arbitrase di Indonesia

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) dan penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.”

Dalam penjelasan Pasal 56 UU Arbitrase tersebut dijelaskan bahwa:

“Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).

Apabila arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh arbiter.

Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa melalui lembaga Peradilan.”

Apabila dicermati, penerapan prinsip Ex aequo et bono oleh Arbiter dalam memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan tidak berlaku secara serta merta. Dalam penjelasan Pasal 56 UU Arbitrase terdapat frasa para pihak dapat mengadakan perjanjian, hal ini menunjukkan bahwa Arbiter dalam menyelesaikan perkara tidak secara langsung dapat menerapkan ex aequo et bono.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 56 UU Arbitrase memberikan pengertian bahwa apabila arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan¸ dengan adanya frasa “apabila arbiter diberi kebebasan” menunjukkan adanya kondisi Arbiter diberi kewenangan atau tidak diberi kewenangan. Apabila Arbiter diberi kewenangan maka Arbiter dapat menerapkan prinsip ex aequo et bono, namun apabila tidak diberi kewenangan makan arbiter maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil.

Mengenai pemberian kewenangan ini ditafsirkan berbeda oleh beberapa Lembaga Arbitrase di Indonesia. Peraturan internal Lembaga Arbitrase memberikan penafsiran masing-masing atas Pasal 56 UU Arbitrase beserta penjelasanya.

Misalnya, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) pemberian kewenangan Arbiter untuk menerapkan  ex aequo et bono memberikan penegasan atas Pasal 56 UU Arbitrase beserta penjelasannya melalui Pasal 16 angka 3 Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI tahun 2020 yang mengatur sebagaimana berikut:

“Majelis Arbitrase dapat menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan/atau memutuskan secara ex aequo et bono, apabila para pihak telah menyatakan kesepakatan mengenai hal itu”

Lembaga Arbitrase lain juga memberikan penegasan atas Pasal Pasal 56 UU Arbitrase beserta penjelasanya. Apabila melihat penerapan ex aequo et bono di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS-SJK”) penerapan ex aequo et bono juga tidak dapat dilakukan secara serta merta. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 35 ayat 1 Peraturan LAPS-SJK Nomor PER-02/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase yang mengatur:

“Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), dengan ketentuan:

  • dalam hal Arbiter diberi kewenangan oleh Para Pihak untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan, kecuali dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh Arbiter;
  • dalam hal Arbiter tidak diberi kewenangan oleh Para Pihak untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, Arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil;
  • pemberian wewenang untuk mengambil putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), cukup ditunjukkan melalui permintaan Para Pihak dalam Permohonan Arbitrase, dokumen Jawab-menjawab atau Kesimpulan yang menyebutkan “mohon putusan seadil-adilnya.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Arbiter dalam menerapkan prinsip ex aequo et bono kesepakatan harus didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Adapun definisi kesepakatan tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan lembaga arbitrase dimana pihak yang bersengketa melalukan penyelesaian melalui lembaga arbitrase.

Akibat Arbiter Tidak Tepat dalam Menerapkan Ex Aequo Et Bono

Setiap arbiter pada lembaga arbitrase manapun sangat diharapkan memberikan pertimbangan yang cermat, adil dan berkesesuaian dengan hukum atas setiap perkara yang diselesaikannya di Lembaga Arbitrase domestik manapun. Selain itu para pihak yang menyelesaikan penyelesaian melalui lembaga arbitrase domestik dapat menerapkan ex aequo et bono melalui kesepakatan.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa penyelesaian yang dilakukan oleh Arbiter tidak dapat menerapkan hukum, misalnya dalam hal penerapan ex aequo et bono yang telah diatur dalam Pasal 56 UU Arbitrase beserta penjelasannya. Menjadi pertanyaan, bagaimana apabila benar-benar terjadi arbiter menerapkan ex aequo et bono tanpa kesepakatan para pihak yang bersengketa sehingga bertentangan dengan Pasal 56 UU Arbitrase beserta penjelasannya.

Tentu saja apabila ha ini terjadi maka putusan arbiter bertentangan dengan hukum dan membuka ruang untuk adanya pembatalan putusan arbitrase. Meskipun terdapat pro-kontra terhadap pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif atau tidak, tidak menutup kemungkinan putusan arbitrase dibatalkan oleh pengadilan karena adanya salah penerapan hukum.

Dalam perkara pembatalan putusan arbitrase Nomor 332/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 tertanggal 25 Januari 2017, ditemukan fakta bahwa adanya manipulasi dan juga dalam fakta persidangan yang menunjukkan adanya ultra petita sehingga dianggap menerapkan ex aequo et bono tanpa adanya kesepakatan para pihak.

Atas hal tersebut dapat saja putusan arbitrase dibatalkan akibat menerapkan ex aequo et bono tanpa adanya kesepakatan para pihak sehingga bertentangan dengan Pasal 56 UU Arbitrase beserta penjelasannya. Tentu saja hal demikian perlu dikemas dengan dalil-dalil yang mampu meyakinkan hakim disertai dengan bukti-bukti hingga terbukti putusan arbitrase dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lembaga arbitrase diharapkan mampu memberikan angin segar bagi dunia usaha agar setiap pelaku usaha mendapatkan keadilan. Dengan kelebihan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase dan berbeda dengan penyelesaian sengketa di Pengadilan diharapkan penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dapat diselesaikan secara adil dan tidak berdampak buruk bagi bisnis yang dijalankan.

Hal ini juga harus dibarengi dengan penerapan hukum yang mengatur penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase. Sehingga penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase di Indonesia dapat menjamin kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

 

Author: Mohamad Toha Hasan

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan alternatif yang dipilih oleh pelaku usaha karena dianggap menjanjikan banyak hal. Namun ternyata, pada prakteknya sengketa arbitrase bahkan dapat menimbulkan sengketa baru karena tidak telitinya dalam membuat Permohonan Arbitrase ataupun dalam proses jawab menjawab dalam proses arbitrase itu sendiri. Bahkan ketidaktelitian atau ketidakpahaman dalam menyusun permohonan arbitrase dapat menjadi pukulan balik untuk Pemohon. Kami dapat membantu Anda apabila Anda memiliki sengketa arbitrase, hubungi kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. Sehingga Anda tidak perlu terbebani dengan permasalahan hukum dan dapat berfokus dalam menjalankan bisnis Anda.