
Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap Sebelum Masa Kontraknya Selesai, Apakah Pengusaha Harus Tetap Membayar Kompensasi?
Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap Sebelum Masa Kontraknya Selesai, Apakah Pengusaha Harus Tetap Membayar Kompensasi?
Terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Pengusaha apabila tidak memberikan kompensasi.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melahirkan berbagai pengaturan baru di dunia hukum. Salah satunya adalah hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yang memberikan landasan baru terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang kita kenal dengan karyawan kontrak. (Baca juga: Karyawan Kontrak dan Status Hukumnya)
Meskipun dalam PKWT sudah ditentukan masa kerjanya, tidak jarang perusahaan maupun pekerja memutuskan perjanjian yang telah dibuatnya sebelum jangka waktu yang ditetapkan. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja PKWT sebelum masa berakhirnya, Pasal 17 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi dengan perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan diberikan kompensasi sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

- PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

Dalam praktiknya, ada kalanya para pihak sepakat untuk mengakhiri PKWT lebih awal dengan maksud mengubah status perjanjian menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau yang kita kenal dengan Karyawan Tetap. Hal ini bisa terjadi karena karyawan kontrak memiliki kinerja yang baik dan perusahaan juga membutuhkan karyawan tetap, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketentuan Pasal 17 PP 35/2021 tetap berlaku meskipun para pihak sepakat untuk membebaskan perusahaan dari kewajiban pemberian kompensasi dengan tujuan mengubah status PKWT menjadi PKWTT?
Pada hakikatnya Pasal 17 PP 35/2021 adalah kewajiban yang tidak dapat dikesampingkan oleh pengusaha, dalam hal terjadi pengesampingan maka akan berlaku pasal 61 PP 35/2021 yang menentukan pelanggaran terhadap Pasal 17 PP 35/2021 akan memberikan konsekuensi pemberian sanksi administratif secara bertahap yang terdiri atas:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
Namun, perlu dipahami bahwa Pengusaha dan karyawan dapat menyepakati terkait dengan ketentuan pengakhiran hubungan ketenagakerjaan termasuk didalamnya membahas terkait hak-hak karyawan, juga terkait dengan kompensasi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama dan selanjutnya dapat didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Permasalahan ketenagakerjaan merupakan hal yang dapat menguras fokus dan tenaga Anda apabila tidak diselesaikan secara tepat. Kami dapat membantu Anda untuk mengurus penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan agar Anda tetap dapat fokus mengurus bisnis Anda. Hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341234 untuk konsultasi kebutuhan legal Anda.
Oleh: Hudson Charitos